Beranda Opini Stereotip Leadership Perempuan dalam Ranah Politik

Stereotip Leadership Perempuan dalam Ranah Politik

0

Oleh: Najma Dianata

Indonesia di tahun 2024 khususnya pada tanggal 27 November mendatang akan menjadi momen yang bersejarah bagi rakyat untuk memberikan hak suaranya saat Pemilihan Kepala Daerah. Melihat hal itu, tidak sedikit kabupaten/kota yang mencalonkan seorang perempuan untuk berkesempatan berkiprah dalam dunia politik. Hal ini dibuktikan banyaknya spanduk yang terpasang dipinggir-pinggir jalan dengan foto seorang perempuan sebagai calon bupati atau walikota. Dengan demikian ada beberapa sudut pandang yang terlintas, salah satunya anggapan bahwa seorang perempuan mampu memimpin meskipun prosentase keberhasilannya tidak sebanyak laki-laki. Selain itu juga anggapan bahwa perempuan tidak akan bisa menjalankan tugasnya dikarenakan cenderung mengedepankan ego dan kurang stabilnya emosional.

Mewakili kaum perempuan, tentu hal tersebut akan menjadi pro kontra jika terdengar oleh para penggiat gerakan kesetaraan gender. Di Indonesia sendiri khususnya wilayah Pekalongan sudah banyak komunitas dan organisasi yang berfokus pada emansipasi perempuan dan kesetaraan gender, salah satunya organisasi KOPRI atau Korps PMII Putri. Dengan dibentuknya KOPRI ini merupakan bentuk keteguhan perempuan yang merasa mampu dalam menentukan kebijakan tanpa mengekor kepada laki-laki. 

Berbicara mengenai kepemimpinan perempuan sampai saat ini dikalangan masyarakat masih menimbulkan perbedaan pendapat yang berkelanjutan karena mengakarnya budaya patriarki sehingga menimbulkan stereotip yang dilabelkan kepada kaum perempuan. Hal ini mengakibatkan terbatasnya dan kesulitannya perempuan untuk terus berdaya, berkembang, dan mengaktualisasikan diri sendiri dalam ranah publik. Tentu kondisi seperti ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena  kedangkalan agama, latar belakang budaya, peradaban dan kondisi sosial kehidupan manusia sehingga menyebabkan terjadinya benturan dan perbedaan persepsi dikalangan masyarakat.

Maraknya perbedaan pendapat tentang dibolehkannya perempuan menjadi seorang pemimpin tak jarang menimbulkan gejolak permasalahan, terlebih pada saat menjelang pesta rakyat tiba. Maka dari itu, sebagai wakil rakyat yang nantinya akan memilih seorang pemimpin tidaklah cukup dilihat dari segi jenis kelamin laki-laki atau perempuan saja, melainkan mempertimbangkan aspek-aspek yang lain.

Stereotip perempuan berpolitik pada tahun politik ini merupakan fenomena yang penting, khususnya stereotip tentang kesempatan memimpin. Fenomena ini banyak dikaji dalam 10 tahun terakhir, seiring dengan dibukanya kesempatan perempuan untuk dapat berkiprah dalam dunia politik. Dalam UU No. 2 tahun 2008 yang menetapkan partai harus menyertakan 30% perempuan dalam kepengurusan. Kemudian juga dalam UU No. 10 tahun 2008 yang menetapkan partai harus mencalonkan 30% perempuan dalam daftar calon dan menempatkan minimal 1 perempuan diantara 3 nama calon. Dari sini dapat disimpulkan bahwa animo perempuan untuk memasuki wilayah publik khususnya bidang politik ini memang sudah meningkat, tetapi prosentasenya masih rendah walau sudah dijamin oleh ketentuan undang-undang.

Dengan adanya stereotip yang mengatakan bahwa seorang perempuan mungkin mampu memimpin namun tidak dapat sebijak laki-laki dalam membuat atau memutuskan keputusan ini tentu menjadi topik yang sangat menarik untuk dikaji bersama. Pasalnya setelah gerakan yang dicetuskan R.A Kartini “Habis Gelap Terbitlah Terang” serta menunjung tinggi kesetaraan gender tidak merubah seratus persen, malah menambah polemik peran perempuan di berbagai sektor salah satunya bidang politik. Karena tidak semua manusia memiliki kesadaran dan perspektif yang sama dalam menelaah suatu kondisi. Apalagi ditambah pandangan bahwa laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan. Kenyataan  ini  didukung  oleh  justifikasi  dari  al-Qur’an  Surat  An-nisa’  ayat  34. 

Ahli  tafsir menyatakan bahwa qawwam berarti pemimpin, pelindung,  pengatur,  dan lain-lain. Perdebatan pro dan kontra mengenai kata qawwam ini mengerucut kepada satu titik yaitu boleh tidaknya seorang perempuan menjadi pemimpin dalam ranah publik. Keunggulan laki-laki disebabkan  oleh  keunggulan  akal, fisik, pemikiran, komitmen dan kekuatan. Di samping itu,  al-Zamakhsari  dalam  Tafsir   al-Kasysyaf mengungkapkan keunggulan   laki-laki  atas perempuan  adalah  karena  akal,  ketegasan,  tekad  yang  kuat,  kekuatan  fisik,  secara  umum  memilki kemampuan  baca  tulis, dan  keberanian.  Sebaliknya perempuan lebih sensitif dan emosional, hal ini juga selaras dengan dawuh “wong wedok iku cupet akale, gede perasaane” kalo dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “Perempuan itu sempit akalnya besar perasaannya”. Repotnya hal-hal tersebut bagi perempuan dianggap kodrat yang tidak dapat diubah.

Selain atas dasar dalil Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 34, juga terdapat hadist Nabi yang menjadi “apabila suat kaum  menyerahkan urusannya kepada perempuan maka rusaklah kaum itu”. Dengan demikian jumhur ulama menyimpulkan bahwa perempuan tidak  diperbolehkan menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan atau  politik,  seperti  presiden,  perdana  menteri,  hakim, dan jabatan politik lainnya. Seringkali hadis ini disalahpahami dan dijadikan alat legitimasi pemarginalan peran perempuan di ruang publik.

Atas dasar tersebut, kini masyarakat memperkokoh dan memperkuat keyakinan dengan satu sudut pandang saja bahwa perempuan diharapkan untuk tidak berkecimpung dalam ranah publik seperti politik karena akan merugikan dirinya sendiri. Hal ini membuat seorang perempuan dilema untuk mengembangkan kemampuannya menjadi seorang pemimpin melalui perantara panggung sosial yaitu politik. Padahal masih banyak perempuan hebat yang mampu dan mau untuk terus belajar serta berusaha menyejajarkan dalam hal harkat, martabat, kedudukan, kesempatan, dan kemampuan untuk berkarya tanpa sedikitpun bertujuan merendahkan laki-laki.

Sebagai contoh perempuan tangguh yang dapat dijadikan motivator karena karakternya ketika diberi jabatan dalam memimpin yaitu Ratu Balqis. Dalam Al-Qur’an diceritakan bahwa Ratu Balqis merupakan seorang Ratu yang memimpin kerajaan besar di negeri Saba’. Kepiawaian beliau dalam memimpin tidak diragukan lagi, karena beliau adalah seorang perempuan yang berpikir lincah, bersikap hati-hati, ketajaman pemikiran, banyaknya sudut pandang, kebijaksanaan serta teliti dalam memutuskan sesuatu. Wahtu ia mendapat surat dari Nabi Sulaiman, ia bermusyawarah dengan para pembesar. Walaupun merasa kuat dan siap menghadapi perang melawan Sulaiman, namun ia mempunyai pandangan yang jauh, ia tidak ingin negerinya hancur dan rakyat menjadi korbannya karena iamempunyai instuisi bahwa Sulaiman raja yang amat kuat.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader (perdana menteri atau kepala Negara). Karena pada dasarnya kesuksesan suatu negara atau daerah bukan berdasarkan pada jenis kelamin saja, melainkan karakter seorang pemimpin tersebut sehingga layak menyandang predikat pemimpin teladan. Dasar hukum islam yaitu Al-Qur’an juga sebenarnya tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru, dosen, pengusaha, menteri, hakim bahkan kepala Negara atau kepala Daerah.  Akan tetapi dalam tugasnya tetaplah memperhatikan hukum-hukum atau aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Untuk itu, sebagai manusia yang diberikan akal oleh Allah swt, haruslah menggunakan akal tersebut dengan sebaik-baiknya salah satunya dengan memilki berbagai sudut pandang ketika menilai sesuatu dan tidak menjadi seseorang yang dilabelii lazy mind atau malas berpikir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini