Pemalang – Konten kreator cantik dengan followers 128.000 inisial S asal Pemalang (21 tahun) warga Desa Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang diduga ditipu oleh seorang laki-laki berinisial DP (19 tahun) hingga sebesar Rp. 35.035.660,- (Tiga puluh lima juta tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Cerita bermula saat tanggal 29 Desember 2024 DP beralasan mengajak S untuk patungan membeli mobil merk Avanza atau Xenia dengan harga kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan DP yang akan mencarikan mobilnya. DP menjanjikan dengan tipu muslihat kepada S bahwa mobilnya akan dipakai bersama. DP juga mengiming-imingi S bahwa pembelian mobil tersebut bisa untuk investasi karena suatu saat jika dijual uangnya akan kembali utuh bahkan bisa lebih. Kemudian DP meminta S untuk mengirimkan sejumlah uang kepada DP secara bertahap, hingga kemudian mencapai total Rp. 35.035.660,-.
Kemudian pada tanggal 30 Januari 2025 DP memberikan kabar kepada S bahwa DP telah mendapatkan mobil tersebut, namun hingga saat ini S tidak mendapatkan mobil yang dimaksud.
Sebelum S memberikan uang kepada DP, DP juga mengatakan bahwa dirinya mempunyai uang simpanan sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan untuk membeli mobil hanya kurang sekitar 30 juta. Dari hal tersebut sebenarnya S telah menaruh curiga darimana DP mendapatkan uang tesebut karena DP belum bekerja dan baru lulus SMA. Namun dengan segala rayuan manis dan tipu muslihatnya akhirnya S berkala memberikan uang yang diminta DP dan ditransfer melalui nomor rekening BCA.
Kuasa Hukum S, Ana Fitra Rozmi menuturkan, saat mendatangi kantor hukumnya, S merasa sangat tertekan akibat perbuatan DP karena uang Rp. 35.035.660,- tersebut didapatkan oleh S dengan susah payah dari pekerjaannya. “Korban merasa tertekan atas kejadian ini,”ucapnya.
S beritikad baik jika DP bersedia mengembalikan uangnya maka S tidak akan menempuh jalur hukum. Na’as, DP tidak sanggup untuk mengembalikan uangnya dengan dalih seharusnya DP mampu untuk membeli mobil dan sangat mudah mengembalikan uang S tersebut, namun uangnya telah habis untuk gadai mobil brio sebesar Rp. 30 juta yang hanya dipakainya Satu Hari karena langsung diambil oleh pemiliknya dan untuk bermain trading di aplikasi.
Hingga akhirnya S menempuh jalur hukum dan saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan di Kepolisian Resor Pemalang.
“Perbuatan DP ini patut diduga termasuk dalam kategori Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” imbuh Ana Fitra Rozmi.
Editor: K. Anwar





