Oleh: Wayan Rinata*)
Bullying atau perundungan di dunia pendidikan seakan menjadi masalah pendidikan yang biasa sebab banyaknya kasus terjadi. Namun siapa sangka, perundungan akan menimbulkan dampak besar yang menggores banyak aspek dari diri peserta didik.
Setiap kasus muncul dan dapat selesai, tetapi di kemudian hari tidak menutup kemungkinan kasus lainnya akan muncul bergiliran. Bullying ini menjadi masalah yang mengakar dalam sistem pendidikan yang menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan, lemahnya rasa empati, serta gagalnya sekolah dalam menjalankan fungsi pencegahan dan perlindungan.
Ironisnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk membentuk karakter peserta didik justru menjadi ruang yang menumbuhkan rasa takut, trauma, dan luka mental yang sangat amat mendalam bagi siswa. Dampak bullying bukan hanya berhenti pada satu kejadian, melainkan membekas dalam jangka waktu yang panjang, menggerogoti rasa aman, kehilangan rasa percaya diri, dan hancurnya masa depan korban.
Ketika kondisi seperti ini dianggap sebagai insiden biasa maka wajar saja jika empati di lingkungan sekolah semakin melemah, dan kasus perundungan akan terus terjadi. Tidak menutup kemungkinan.
Mari kita bersama berefleksi dari contoh kasus. Sepanjang awal tahun 2025, di berbagai daerah kasus perundungan telah berhasil menyoroti kegeraman dan simpati publik. Salah satunya yang paling menyedihkan yaitu kasus yang terjadi di SMPN 19 Tanggerang Selatan, ketika seorang siswa berinisial MH 13 tahun telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh teman-temannya sendiri. Kasus ini muncul pada awal Januari 2025 dan spontan menyedot perhatian publik karena korban mengalami luka serius yang berujung pada kematian.
Kasus serupa juga telah menghebohkan Kabupaten Blitar pada Februari 2025. Seorang siswa berinisial AR dikeroyok oleh tiga temannya setelah sebelumnya menjadi bahan ejekan tentang fisiknya.Terlihat dari rekaman video yang beredar, korban diseret dari kursinya dan dipukuli bertubi-tubi. Setelah videonya viral, Dinas Pendidikan Kota Blitar pun turun tangan dan memeriksa pihak sekolah karena dianggap lalai dalam pengawasan.
Dari dua contoh kasus ini, kita bisa melihat bahwa perundungan peserta didik telah mengarah pada kekerasan. Masalah ini menjadi masalah yang serius sebab dampak negatif terhadap mental dan psikis akan menyasar pada korban, pelaku, hingga peserta didik lainnya akan terganggu.
Keadaan ini semakin mengkhawatirkan saat Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membagikan data bahwa pada tahun 2025 terdeteksi 60 kasus kekerasan di sekolah, dan sebagian besarnya adalah bullying fisik antarsiswa.
Perundungan semakin meningkat dan kini mengakar di lingkungan pendidikan. Kondisi seperti ini menandakan kalau bullying bukan sekedar “kenakalan remaja”, tetapi sudah menjadi masalah struktural yang mengancam perkembangan karakter generasi muda.
Bullying: Problem Mengakar dalam Sistem Pendidikan Kita
Pada akhirnya barangkali kita akan mengajukan beberapa pertanyaan, mengapa sekolah seolah tidak mampu mencegah perundungan?
Bullying dapat terjadi dari tiga hal utama: budaya diam, pendidikan karakter yang tidak konsisten, dan minimnya pengawasan di sekolah. Pertama, budaya diam masih sangat kuat. Banyak siswa yang pada dasarnya melihat kejadian langsung, tetapi memilih bungkam karena takut disebut “tukang adu”, takut dikucilkan, dan takut ikut menjadi “sasaran” selanjutnya. Bahkan beberapa dari mereka masih menganggap tindakan itu hanya “candaan” yang pada waktu yang tidak lama akan mereda.
Bahkan beberapa guru dan pihak yang berada di sekolah terkadang meremehkan laporan bullying tersebut dengan ungkapan “namanya juga anak-anak, mereka pasti cuman bercanda, nanti juga pasti baikan lagi”.
Padahal sikap tersebut secara tidak langsung menormalisasi praktik bullying. Bahkan sikap yang ada cenderung membuat siswa atau korban merasa tidak terlindungi dan tidak dapat mengekspresikan empati kepada satu sama lain. Parahnya peserta didik yang menjadi pelaku akan menganggap bullying adalah hal yang wajar bagi siapapun yang memiliki kuasa dan dominasi untuk terus melakukannya.
Kedua, pendidikan karakter sampai saat ini masih bersifat slogan, bukan praktik nyata. Banyak sekolah memasang poster pancasila, contoh praktik berempati, dan budi pekerti. Namun, pada kenyataannya edukasi yang menyasar pada kesadaran untuk melatih komunikasi yang sehat, penyelesaian konflik, dan regulasi emosi masih sangat minim.
Selama ini banyak peserta didik ditekan untuk memahami materi, tuntutan menjadi pintar di kelas, tetapi tidak dibiasakan untuk mempraktikkan kecerdasan emosional untuk diri sendiri dan saat berhadapan dengan orang lain. Akibatnya, kemampuan empati melemah dan kekerasan menjadi peralihan untuk menunjukkan kuasa dan dominasi terhadap sesuatu.
Ketiga, pengawasan sekolah yang minim atau belum optimal. Banyak kasus bullying terjadi karena kurangnya sikap awas dan peka terhadap kondisi di sekitar. Sekolah harusnya menjadi tempat aman bagi seluruh pihak yang ada di dalamnya, baik guru, murid, dan stakeholder lainnya.
Sebab, hakikatnya, fungsi sekolah bukan hanya menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, melainkan mencegah kekerasan itu melalui pengawasan konsisten dan pendidikan empati yang berkelanjutan. Selama pencegahan hanya menjadi wacana dan bukan praktik nyata maka kasus bullying akan terus berulang dalam bentuk yang sama.
Pentingnya Kesadaran Berempati Generasi Muda
Banyak ahli pendidikan menjelaskan bahwa meningkatnya bullying di sekolah berhubungan dengan menurunnya rasa empati pada remaja. Tekanan akademik yang berat, kompetisi nilai, paparan media sosial, serta ruang komunikasi yang sempit, menyebabkan peserta didik semakin mudah marah, tersinggung, dan sulit mengontrol emosinya.
Media sosial mendukung dan turut memperkuat budaya mengejek, mempermalukan, dan menghakimi. Perbedaan pendapat misalnya juga belum menjadi hal yang biasa bagi kita. Sehingga inilah yang membuat ruang-ruang aman untuk bereskspresi dan tampil menjadi sempit karena kurangnya rasa menghargai dan menghormati kepada sesama meski hakikatnya kita berbeda.
Sekolah harus berupaya menjadi tempat belajar yang sehat bagi para peserta didik tumbuh mengembangkan potensi dan karakter mereka. Sekolah yang tidak konsisten menegakkan aturan bahkan tidak memberikan ruang aman bagi peserta didik pada dasarnya ikut memperbesar risiko bullying.
Sekolah perlu menyiapkan ruang aman yang dimaksud adalah misalnya dengan menyediakan sistem pelaporan atau konseling yang ramah bagi peserta didik. Sehingga peserta didik tidak lagi merasa takut untuk bercerita atas apa yang baginya tidak nyaman. Untuk menanggulangi kasus, harus ada kesadaran bersama untuk melakukan penanganan baik dari sekolah, kesadaran guru dan murid, dan pengawasan dari orang tua.
Lebih dari perlu adanya ruang aman di sekolah, guru dan tenaga kependidikan penting dibekali pelatihan mengenai mediasi konflik, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Tiga aspek ini merupakan aspek penting untuk dapat mendorong praktik bertingkah laku baik peserta didik dengan nilai-nilai spiritual yang menjadi landasannya. Sebagaimana ungkapan tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara pernah mengatakan bahwa pendidikan adalah proses menuntun kekuatan kodrat anak agar mereka tumbuh menjadi manusia berkarakter.
Keterlibatan orang tua juga dinilai penting sebagai pendidik anak di rumah dan masyarakat dengan nilai-nilai dan praktik yang diajarkan dalam keluarga. Orang tua perlu mengenali dan mengawasi tumbuh kembang anak agar pengawasan dapat terjaga di berbagai lingkungan.
Pemerintah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan salah satunya juga perlu memiliki aturan tegas sebagai acuan sekolah dapat bertindak tegas dan awas terhadap persoalan bullying. Selain itu, pemerintah juga berhak memberikan edukasi tambahan misalnya melalui program-program yang bekerja sama dengan komunitas secara kritis dan proaktif mampu mengedukasi peserta didik untuk bersikap baik dan larangan bersikap negatif yang praktiknya melanggengkan bullying.
*)Penulis merupakan mahasiswi Universitas Nurul Huda, Sumatera Selatan.





