Oleh: Said Kosim
Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperbaharui pada 2 Januari 2026 menandai momen krusial dalam perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia. Kedua regulasi ini menggantikan kerangka hukum pidana dan prosedural yang telah lama digunakan, yang sebagian besar masih terpengaruh oleh warisan kolonial.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, beberapa hari setelah diberlakukan, sejumlah masalah sering muncul dalam percakapan publik. Dari tujuh isu yang dibahas masyarakat, tiga yang paling menonjol adalah aturan tentang penghinaan terhadap institusi negara, pengaturan terkait perzinaan, dan sanksi terhadap peserta demonstrasi. Ini menunjukkan adanya perdebatan intens dan kecemasan publik mengenai bagaimana regulasi baru bisa memengaruhi kebebasan sipil serta hak masyarakat untuk berpartisipasi.
Secara keseluruhan, pemerintah menekankan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP melibatkan tahapan mendalam, termasuk diskusi intensif dengan DPR RI dan partisipasi luas dari berbagai pihak, seperti akademisi, organisasi sipil, dan fakultas hukum di seluruh universitas Indonesia. Pemerintah menyatakan bahwa hampir semua fakultas hukum nasional ikut serta dalam pembahasan KUHAP, yang menurut Menkum merupakan partisipasi publik yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembuatan undang-undang di negara ini.
Namun, fase implementasi justru membawa dinamika berbeda di ruang publik. Pengalaman sejarah reformasi hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan undang-undang besar seperti KUHP dan KUHAP tidak berhenti setelah disahkan, melainkan memasuki tahap baru yakni pemantauan, evaluasi, dan diskusi publik tentang dampaknya pada masyarakat. Perdebatan ini sangat terkait dengan cara norma hukum yang tertulis diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks kehidupan sehari-hari bangsa.
Salah satu isu yang paling sering dibicarakan adalah ketentuan tentang penghinaan terhadap lembaga negara. Berdasarkan pernyataan Menkum, pasal-pasal terkait ini mendapat sorotan besar karena dianggap bisa membatasi kritik terhadap pejabat dan institusi publik. Kritik terhadap pemerintah selama ini merupakan bagian penting dari pengawasan sosial dalam demokrasi. Jika hukum mengatur penghinaan dengan ketat, pertanyaan muncul: di mana batas antara kritik yang sah dan yang tidak? Batas ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi juga berdampak pada ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Isu kedua berkaitan dengan perzinaan atau hubungan intim di luar nikah, yang kini dikategorikan sebagai tindak pidana dalam KUHP baru. Ketentuan ini menjadi topik hangat karena menyentuh privasi dan moralitas pribadi. Dalam versi baru ini, hubungan di luar nikah dianggap pidana, meski hanya bisa diproses jika ada keluhan dari keluarga terdekat—sebuah offense berbasis pengaduan. Regulasi seperti ini mencoba menarik garis antara kehidupan pribadi dan kewenangan negara, tapi juga memicu perdebatan tentang sejauh mana negara boleh ikut campur dalam urusan pribadi warga.
Isu ketiga yang menarik perhatian adalah aturan tentang pemidanaan demonstran. Demonstrasi memiliki peran historis penting dalam tradisi demokrasi Indonesia sejak reformasi. Ketentuan yang dianggap menghukum peserta demo dipandang oleh banyak pihak sebagai pembatasan hak bersuara dan berkumpul damai, terutama jika diterapkan luas tanpa mempertimbangkan konteks demokrasi yang seimbang.
Meski begitu, pemerintah menjelaskan bahwa sebelum disahkan, kedua undang-undang ini sudah dibahas secara menyeluruh dan melalui konsultasi dengan berbagai pihak. Ini mencerminkan upaya legitimasi formal dalam proses legislasi, walaupun respons masyarakat menunjukkan bahwa legitimasi tersebut masih diragukan oleh sebagian kelompok.
Selain itu, beberapa kritik menyoroti kekhawatiran lebih dalam bahwa KUHAP baru memberikan lebih banyak ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan seperti penahanan, penyitaan, dan penyidikan tanpa pengawasan ketat, sehingga bisa melemahkan kontrol terhadap kekuasaan mereka. Kritik ini datang dari pengamat hukum dan organisasi yang berpendapat bahwa revisi KUHAP belum sepenuhnya mengatasi masalah struktural terkait hak asasi manusia dalam proses pidana.
Dalam sejarah sosial-politik Indonesia, mahasiswa selalu berperan penting sebagai pendorong perubahan. Dari masa Orde Baru hingga reformasi, mereka dikenal sebagai kekuatan sosial yang konsisten menjaga ruang demokrasi, menuntut pertanggungjawaban publik, dan mendorong perubahan normatif dalam hukum serta kebijakan negara.
Dalam konteks implementasi KUHP dan KUHAP baru, respons mahasiswa tidak bisa dianggap sebagai reaksi emosional belaka. Mahasiswa berada di posisi strategis untuk menganalisis dinamika hukum secara mendalam, menggabungkan pendekatan normatif dengan data empiris dari realitas sosial-politik. Secara teoritis, peran mereka sesuai dengan prinsip bahwa demokrasi yang sehat butuh pengawasan sosial melalui kritik yang didasarkan pada data, kajian teoretis, dan dialog substantif di ruang publik.
Dalam filsafat hukum dan sosiologi politik, kebebasan akademik serta berekspresi dipahami sebagai elemen kunci yang memungkinkan masyarakat memperbaiki sistem hukum dan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan. Respons mahasiswa terhadap isu KUHP dan KUHAP harus dilihat dalam kerangka ini.
Mahasiswa memiliki kemampuan intelektual untuk memberikan kritik sistematis dan rasional, bukan hanya reaksi terhadap pasal tertentu. Kritik mereka bisa difokuskan pada konteks historis dan filosofis hukum pidana, seperti bagaimana hukum seharusnya melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan prosedural, dan menciptakan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan bersama.
Dalam hal ini, mahasiswa bukan sekadar menolak ketentuan kontroversial, tapi bertindak sebagai penghubung dialog antara masyarakat dan pembuat kebijakan, dengan memberikan rekomendasi berbasis riset dan memperkuat argumen normatif untuk memperkaya kebijakan publik.
Lebih lanjut, tanggung jawab akademik mahasiswa mengharuskan mereka tidak hanya sebagai pelaku protes, tapi juga produsen wacana alternatif yang konstruktif. Misalnya, mahasiswa hukum bisa mengadakan seminar, menulis artikel akademik, dan terlibat dalam kajian dampak implementasi KUHP dan KUHAP. Mahasiswa sosial dan politik bisa menganalisis efek sosial-politik dari regulasi ini, memetakan perubahan persepsi masyarakat, serta mengembangkan saran normatif berdasarkan kajian empiris.
Lalu, bagaimana seharusnya mahasiswa berperan dalam situasi seperti ini? Di satu sisi, mereka berhak dan harus bersuara ketika kebijakan publik mengancam kebebasan sipil dan ekspresi politik. Kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah hak konstitusional yang mendukung dinamika demokrasi. Di sisi lain, demokrasi yang baik memerlukan dialog inklusif—bukan hanya aksi massa tanpa diskusi rasional.
Mahasiswa bisa memainkan tiga peran utama yang saling melengkapi:
1. Kritis akademik: Melakukan kajian dan kritik berdasarkan ilmu pengetahuan, mempertimbangkan teks hukum, konteks sejarah, prinsip hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat luas. Argumen seperti ini berbeda dari kritik emosional atau reaktif.
2. Mediator sosial: Mahasiswa bisa memfasilitasi dialog antara masyarakat umum, profesional, akademisi, dan pembuat kebijakan. Melalui seminar, publikasi ilmiah, atau forum diskusi, mereka bisa membantu pemahaman mendalam tentang implikasi KUHP dan KUHAP, serta mengurangi kesalahpahaman publik.
3. Advokatif dan solutif: Selain kritik, mahasiswa bisa menyusun rekomendasi kebijakan konkret, seperti melalui paper kebijakan, riset empiris, atau studi perbandingan dengan praktik hukum di negara lain. Ini tidak hanya memperkaya perdebatan, tapi juga membantu pembuat kebijakan memahami konsekuensi jangka panjang dari pilihan normatif mereka.
Mahasiswa tidak hanya menjadi penentang pasal kontroversial, tapi aktor intelektual yang membantu mengevaluasi kualitas hukum dan kebijakan. Kontribusi semacam ini krusial dalam demokrasi yang matang, di mana respons publik terhadap hukum didasarkan pada wawasan akademik, empati sosial, dan pertimbangan hak asasi manusia, bukan hanya persepsi.
Tantangan utama bagi mahasiswa adalah menjaga kritik tetap beretika akademik dan deliberatif, bukan protes yang memicu polarisasi. Dalam teori demokrasi deliberatif, suara bebas yang dikombinasikan dengan argumen rasional dan dialog terbuka adalah mekanisme penting untuk menghasilkan keputusan kolektif yang legitimate. Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat terdidik, bertanggung jawab memikirkan bagaimana argumen mereka diterima dalam wacana publik yang lebih luas, bukan hanya menghasilkan kritik tajam tanpa solusi.
Kasus implementasi KUHP dan KUHAP baru menunjukkan bahwa pembangunan hukum nasional adalah proses dinamis penuh tantangan normatif dan sosial. Munculnya kecemasan publik terhadap pasal-pasal tertentu mencerminkan harapan akan perlindungan hak sipil dan kebebasan ekspresi, serta kebutuhan menjembatani prinsip hukum ideal dengan realitas sosial. Mahasiswa di sini memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai demokrasi, kritik intelektual, dan mediator sosial yang bisa menghubungkan berbagai kepentingan dalam dialog konstruktif.
Dalam menghadapi perubahan regulatif sensitif, mahasiswa tidak sekadar menjadi penonton yang mengeluh, tapi kontributor aktif dalam produksi wacana demokrasi sehat, yang akhirnya memperkaya kebijakan hukum dan memperkuat praktik demokrasi Indonesia ke depan. Implementasi KUHP dan KUHAP baru bukan akhir perjalanan hukum, melainkan awal dialog publik intensif yang terus menjembatani jurang antara teks hukum dan nilai hak asasi masyarakat sesuai konstitusi.
Referensi:
Antara News. (2026). Menkum catat tujuh isu sering muncul sejak KUHP dan KUHAP berlaku. Diakses dari https://jatim.antaranews.com/berita/1019626/menkum-catat-tujuh-isu-sering-muncul-sejak-kuhp-dan-kuhap-berlaku
Antara News. (2026). Indonesia’s new criminal procedure code meets public input standards. Diakses dari https://en.antaranews.com/news/398518/indonesias-new-criminal-procedure-code-meets-publicinput-standards
Kompas TV. (2026). Menteri Hukum ungkap isu sensitif usai KUHP dan KUHAP baru diterapkan. Diakses dari
https://www.kompas.tv/nasional/641882/menteri-hukum-ungkap-isu-sensitif-usai-kuhp-dan-kuhap-baru-diterapkan
Reuters. (2025). Indonesia’s new criminal code requires public oversight, minister says. Diakses dari
https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesias-new-criminal-code-requires-public-oversight-minister-says-2025-12-31/
Universitas Gadjah Mada. (2025). Expert responds to public concerns regarding new KUHAP. Diakses dari
https://ugm.ac.id/en/news/expert-responds-to-public-concerns-regarding-new-kuhap/
Indonesia at Melbourne. (2025). Draconian and illiberal? Indonesia’s new KUHAP is worse than the old one. Diakses dari
https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/draconian-and-illiberal-indonesias-new-kuhap-is-worse-than-the-old-one/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.





