Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menggelar dialog penanganan darurat sampah bersama berbagai elemen masyarakat di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (11/6/2025). Hadir pada forum tersebut perwakilan organisasi intra mahasiswa di Pekalongan. Salah satunya Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Ketua DEMA UIN Gus Dur, Arif Fathur Rohman, dalam forum dialog tersebut mengusulkan pendekatan alternatif melalui konsep “pendekatan cinta”. Inspirasi ini diambil dari gagasan Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., mengenai “kurikulum cinta” yang menekankan pentingnya kasih sayang dalam membangun relasi sosial, termasuk antara pemerintah dan masyarakat.
“Persoalan sampah bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal relasi yang hangat antara pemerintah dan rakyat. Kehadiran pemerintah harus lebih terasa melalui dialog langsung, pendekatan yang humanis, serta edukasi yang menyentuh hati,” ujar Arif.
Ia menyarankan agar dana Rp13 miliar yang telah dialokasikan digunakan secara transparan dan sistematis. Rencana pemanfaatan dana tersebut harus disosialisasikan melalui forum musyawarah tingkat RT, yang melibatkan ketua RT dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Menurutnya, pendekatan yang menyentuh aspek emosional masyarakat dinilai lebih efektif dalam mengubah perilaku.
“Sentuhan kasih sayang dan komunikasi dari hati ke hati adalah kunci dalam membangun kesadaran bersama. Tanpa itu, kebijakan teknis yang dirancang sebaik apa pun bisa gagal dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Usulan pendekatan cinta ini diharapkan mampu menjadi alternatif solutif dalam mengurai benang kusut permasalahan darurat sampah di Kota Pekalongan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada 20 Maret 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat kelebihan kapasitas.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota menetapkan status darurat sampah dan mengupayakan pemaksimalan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Setelah pengajuan dispensasi kepada KLHK, pemerintah diizinkan untuk membuka kembali TPA secara sementara hingga 5 November 2025.
Dalam waktu lima bulan ke depan, pemerintah akan berfokus pada penataan infrastruktur pengelolaan sampah dengan anggaran sebesar Rp13 miliar. Namun, efektivitas upaya ini dinilai akan sulit tercapai tanpa kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Kebiasaan tersebut diperparah oleh kurang tegasnya implementasi kebijakan pemerintah dan lemahnya sistem pengawasan. Padahal, selama satu dekade terakhir, Pemerintah Kota Pekalongan telah membangun 23 TPS3R, yang kini sebagian besar mangkrak dan tidak terurus.
Pengirim: Abdul Azim
Editor: K. Anwar