Beranda Opini Gharar di Balik Layar Live Shopping

Gharar di Balik Layar Live Shopping

0

Oleh: Ulfa Nurwindiasari (Mahasiswa Pascasarjana UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Kapan terakhir kali kamu menonton siaran langsung lalu tanpa sengaja menekan tombol beli? Kamu akan semakin sulit menjawabnya dengan tidak, sebab orang Indonesia kini menjadikan live shopping sebagai kebiasaan baru. Host berjualan sambil bercanda, penonton menonton sambil rebahan, dan mereka melakukan transaksi di tengah tawa. TikTok, Shopee, sampai Instagram berebut menghadirkan fitur ini karena laris. Teknologi mengubah wujud belanja menjadi hiburan, dan kita tahu betul, hiburan jarang berhenti di satu barang. Keranjang penuh, dompet menipis, lalu besok malam siklus yang sama berjalan lagi.

Dunia akademik mulai memetakan fenomena ini sebagai bentuk impulse buying di lingkungan live streaming e-commerce. Di sela keramaian itu, kita nyaris tidak pernah mengangkat satu pertanyaan: Sejelas apa barang yang kita beli?

Gharar Ada Sejak Beribu Tahun Lalu

Fikih muamalah sudah menjawab tantangan zaman jauh sebelum ponsel pintar lahir. Jawabannya adalah gharar, yaitu ketidakjelasan pada objek jual beli baik bentuk, mutu, maupun kepastian serah terima barang.

Hadis Riwayat Muslim Nomor 1513 mencatat larangan Rasulullah terhadap jual beli gharar karena mengandung spekulasi yang merugikan. Ulama Mazhab Syafi’i mengilustrasikannya seperti membeli ikan yang masih berenang di laut. Ikan itu ada, tetapi pembeli tidak tahu ukuran, kesegaran, atau apakah ia bisa mendapatkannya. Pembeli sudah keluar uang, tetapi rupa barang belum jelas. Aturan ini hadir untuk menutup pintu kerugian sepihak.

Mari bandingkan dengan live streaming hari ini. Penjual memanipulasi cahaya untuk menyembunyikan cacat barang. Host berteriak stok sisa tiga potong demi mengejar penjualan, padahal besok mereka memajang jumlah yang sama. Pemilik membuat akun toko berlokasi samar, lalu menghapusnya setelah pesanan ramai. Ketika barang asli berbeda dari layar, penjual hanya meminta maklum.

Jika kita mencermati fenomena ini, kita sebenarnya sedang mengulang contoh klasik para ulama tentang membeli ikan di laut. Kita hanya mengubah nama lautnya menjadi beranda media sosial.

Panggungnya Boleh, Triknya Jangan

Sebelum segala hal diharamkan secara buru-buru, ruang aturan perlu diduduki terlebih dahulu oleh kita. Di dalam Al Baqarah ayat 275 menegaskan jual beli telah dihalalkan dan riba telah diharamkan oleh Allah. Pada dasarnya, perdagangan itu halal dengan syarat rukun dan syaratnya terpenuhi.

Ekosistem ini pun sudah diatur oleh Fatwa DSN MUI. Kejelasan objek dan harga dituntut oleh Fatwa Nomor 110 Tahun 2017, alat pembayaran digitalnya diatur oleh Fatwa Nomor 116 Tahun 2017, dan layanan pembiayaannya dijaga oleh Fatwa Nomor 117 Tahun 2018. Semuanya bermuara pada satu tuntutan, yaitu transaksi harus dibebaskan dari gharar maupun tadlis.

Tadlis adalah istilah fikih untuk penipuan, dan penipuan paling gampang dalam siaran langsung adalah disembunyikannya cacat barang di balik cahaya. Perhatikan, regulasi itu tidak menutup siaran langsung, ia hanya menuntut akad di dalamnya tetap bening. Jawabannya bukan satu kata, melainkan keadaan host jujur atau penjual curang.

Host yang menunjukkan bahan dan ukuran apa adanya, sampai rela menyebut kekurangan produknya sendiri, sedang berdagang dengan cara yang diridhai. Penjual yang hidup dari cahaya tipu dan stok bohong sedang berdagang dengan cara yang dilarang. Panggungnya sama, yang membedakan hanya kejujurannya. Jadi yang layak kita gugat bukan fiturnya, melainkan trik di baliknya.

Pembeli juga tidak bisa selamanya rebahan. Tanya detail barang di kolom komentar sebelum jempol bergerak. Cek umur akun dan rekam jejak tokonya. Simpan tangkapan layar setiap klaim host sebagai bekal kalau barang datang tidak sesuai. Ingat, hitungan mundur tiga detik itu alat psikologi, bukan tenggat hukum. Keputusan paling sehat sering lahir setelah siaran selesai.

Mengapa Sulit Menarik Jempol Perspektif Ajzen

Setelah fatwa bicara, ada satu lapisan lagi yang perlu kita periksa, yakni lapisan psikologis di kepala kita. Icek Ajzen dalam The Theory of Planned Behaviour tahun 1991 menjelaskan bahwa keputusan membeli tidak lahir dari kehendak bebas yang murni, melainkan terbentuk lewat tiga jalur, yakni attitude toward the behaviour (sikap), subjective norm (norma subjektif), dan perceived behavioural control (kontrol perilaku yang dirasakan). Tiga jalur inilah yang memprediksi intention (niat), dan niat itulah yang paling akurat memprediksi perilaku aktual.

Pada live shopping, ketiga jalur itu sengaja direkayasa mengalir ke satu arah, yaitu keranjang. Sikap dibentuk lewat narasi “hemat” dan “terbatas”, sehingga membeli tampak sebagai pilihan yang bijak. Jumlah penonton menghidupkan norma subjektif, komentar berdesir, dan bukti sosial bahwa ratusan orang lain sedang checkout. Kemudahan satu tombol, diskon instan dan hitungan mundur tiga detik memalsukan kontrol perilaku yang seharusnya menjadi rem bagi individu. Tautan ketiga jalur yang makin kuat melahirkan niat yang makin kuat pula.

Namun, gharar justru menyelinap tepat di sela-sela ketiga jalur itu. Ketika kreator/host menyamarkan kualitas barang, menyembunyikan harga lewat ongkir, atau menggelembungkan klaim, mereka sebenarnya merampas kontrol pembeli. Pembeli merasa berkuasa, padahal mereka cuma mengamini transaksi yang timpang informasi. Konsep self-efficacy Albert Bandura menegaskan bahwa kita bertindak saat yakin bisa mengendalikan hasil. Sayangnya, di panggung live shopping penuh Gharar, keyakinan itu cuma ilusi karena pembeli sama sekali tidak bisa menyetir wujud barang yang bakal mendarat di rumah.

Saat Gharar mencemari ketiga keyakinan dalam TPB (behavioural, normative, dan control beliefs), proses tersebut tidak melahirkan niat yang sehat, melainkan panggung merekayasa niat tersebut. Studi impulse buying pada live streaming e-commerce menemukan bahwa interaksi parasosial dengan host, dorongan waktu terbatas, dan bukti sosial menurunkan kemampuan analitis pembeli. Pembeli tidak lagi membandingkan, melainkan mempercayai.

Menurut Ajzen, pemeriksaan toko, screenshot klaim host, dan keberanian menunda keputusan hingga siaran selesai bukan sekadar strategi konsumen, melainkan upaya mengembalikan perceived behavioural control yang telah panggung rebut. Tanpa itu, keputusan yang tampak sebagai pilihan pribadi sebenarnya merupakan hasil saat skenario sengaja mengintervensi tiga jalur TPB. Tanpa kesadaran atas kerangka ini, kita bukan sedang membeli, kita sedang membiarkan skenario membeli kita.

Besok Malam Semuanya Berulang

Fatwa sudah bicara. Teori sudah memperingatkan. Kita bisa mengecek toko dan klaim host. Tapi siapa yang mengecek keputusan kita sendiri? Kita boleh menikmati keseruan live shopping, asalkan kita menjaga akad tetap bersih dan terang, dan selama panggung tidak merebut tiga jalur Ajzen (sikap, norma, dan kontrol). Lampu studio boleh menyilaukan, diskon boleh menggila, tetapi penjual tidak boleh meredupkan kejelasan barang, kepastian harga, dan kejujurannya. Sebelum menekan tombol beli, jawab dengan jujur: Kita yang membeli barang, atau hitungan mundur yang membeli kita?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini