Beranda Berita Jadi Co Host di THE 8th Benefecium, Dosen STAIKAP Pekalongan Bahas Transformasi...

Jadi Co Host di THE 8th Benefecium, Dosen STAIKAP Pekalongan Bahas Transformasi Bisnis Halal di Era Nontunai

0

Pekalongan – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ki Ageng Pekalongan menjadi salah satu co-host dalam penyelenggaraan acara bergengsi, yaitu THE 8th Benefecium dengan tema “Techonomy and The Future of Sustainable Business: Innovation, Challenge, and Opportunity”. Acara yang berlangsung secara Hybrid ini diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Magelang, Rabu (18/6/2025).

STAI Ki Ageng Pekalongan, baik dosen atau mahasiswa, ambil bagian dengan mengirimkan empat makalah ilmiah yang dipresentasikan dalam konferensi tersebut. Partisipasi STAI Ki Ageng Pekalongan sebagai co-host menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ilmiah dan pengetahuan utamanya di bidang ekonomi dan bisnis.

Salah artikel membahas tentang “Transformasi Bisnis Halal di Era Nontunai: Analisis Cashless-Only dari Perspektif Maqashid Syariah dan Inklusi Keuangan” yang ditulis oleh Minati Maulida, Khairul Anwar, dan Adib Muhammad. 

Artikel yang dipaparkan secara online ini menganalisis transformasi bisnis halal di era pembayaran nontunai (cashless-only) dari perspektif Maqashid Syariah dan inklusi keuangan. 

“Kami akan mengevaluasi bagaimana sistem pembayaran digital mendukung tujuan syariah dan memperluas akses keuangan bagi kelompok rentan, serta tantangan dan rekomendasi strategis untuk ekosistem keuangan digital syariah yang adil dan berkelanjutan,”ujar Minati Maulida.

Sementara, Adib menjelaskan, transformasi bisnis halal di era digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya bisnis yang efisien dan berkelanjutan. 

“Sistem cashless-only, meskipun memudahkan transaksi, juga menantang akses dan literasi digital masyarakat. Penting untuk memastikan sistem ini melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan, dengan prioritas pada keamanan digital, edukasi keuangan berbasis Islam, dan pembayaran bebas riba,”terangnya.

Khairul Anwar mengatakan bahwa data dikumpulkan dari regulasi pemerintah, artikel ilmiah, fatwa DSN-MUI, laporan Bank Indonesia, OJK, dan data World Bank. “Sedangkan, analisis menggunakan kerangka Maqashid Syariah (hifz al-din, al-nafs, al-‘aql, al-mal, al-nasl) dan inklusi keuangan syariah.”tuturnya.

Selain artikel tersebut, ada tiga artikel lain yang dipresentasikan diantaranya oleh R. Nia Marotina, Fina Idamatus Silmi, Jena Yulianti berjudul Halal Tourism: Is That Muslimah Friendly?; Novalini Jailani, Agustyar Nur Faisal, Fajar Septian berjudul Integration of Sharia Maqashid in the Strategy of Achieving SDGs by Sharia Financial Institutions; dan Wulan Tinafianti, Akhmad Atiq, Ubaidillah berjudul Implementasi Hukum Islam Pada Praktik Jual Beli Buket Uang: Studi Kasus Pada Toko Merakit Florist.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini