Oleh: Siti Fatimah (Mahasiswa MHKI UIN Gus Dur)
Di pelosok negeri, mimpi anak-anak sekolah kerap terganjal rasa lapar. Mereka berangkat dengan perut kosong sejak pagi buta, lalu belajar dengan tubuh lemas. Dari potret getir inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud tanggung jawab negara merawat generasi penerus, melampaui sekadar janji politik di atas kertas. Landasan hukumnya diperkuat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), hingga 27 Februari 2026 program ini menjangkau 61,2 juta penerima manfaat melalui 24.368 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, satu pertanyaan mendasar muncul: mampukah kebaikan ini sampai secara bermartabat ke tangan anak-anak yang paling membutuhkan, tanpa terhambat rapuhnya birokrasi dan tata kelola di lapangan?
Pertanyaan itu dapat dijawab dengan maslahah mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak diatur tegas dalam nas, tetapi sejalan dengan tujuan syariat, serta maqashid syariah. Dalam kerangka ini, MBG adalah ikhtiar memuliakan anak bangsa dengan menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menyalakan akal budi (hifz al-’aql).
Tulisan ini berpendapat bahwa MBG merupakan kemaslahatan yang mendesak, tetapi manfaatnya baru terwujud jika tata kelolanya berintegritas. Keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari kalkulasi anggaran atau kalori, melainkan dari ketulusan, keadilan, dan dampak nyata bagi siswa. Maslahah mursalah menjadi kompas moral agar MBG menghadirkan kesejahteraan sejati bagi dunia pendidikan, bukan sekadar etalase keberhasilan semu.
Urgensi MBG bermula dari eratnya hubungan antara kondisi tubuh dan kemampuan belajar. Anak yang belajar dengan perut kosong menghadapi kendala biologis nyata dalam menyerap pelajaran. Di sinilah MBG menemukan pijakan moralnya, yakni bertemunya upaya menjaga jiwa dan memelihara akal, dua dari lima tujuan pokok syariah yang dirumuskan Al-Ghazali. Kebutuhannya pun nyata: menurut Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), prevalensi stunting balita pada 2023 masih 21,5 persen.
Pemenuhan kebutuhan fisik adalah fondasi berfungsinya akal, sebab otak memerlukan pasokan energi dan mikronutrien yang stabil. Tanpa asupan cukup, tubuh siswa masuk ke mode bertahan hidup yang berujung pada hilangnya konsentrasi, menurunnya daya ingat, dan melemahnya ketajaman berpikir. Karena itu, menjaga akal kini mencakup kewajiban proaktif memenuhi nutrisi anak.
Penyediaan makanan sehat di sekolah juga merupakan wujud kehadiran negara merawat martabat anak bangsa (karamah insaniyyah). Tubuh yang bugar dan pikiran yang jernih menciptakan kesetaraan nyata di kelas, menghapus sekat ekonomi antarsiswa, dan menumbuhkan rasa percaya diri. MBG karenanya bukan sekadar pembagian makanan, melainkan tanggung jawab etis sekaligus amanat syariat untuk melindungi jiwa serta masa depan akal budi anak bangsa.
Namun, niat mulia tidak otomatis melahirkan kemaslahatan. Pada 23 September 2026, sedikitnya 87 siswa dan orang tua di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, mengalami mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Bawang, sebagaimana dilaporkan iNews.id. Wilayah Bawang yang berbukit menuntut waktu tempuh panjang dari dapur ke kelas.
Jika makanan ditutup rapat saat masih panas, uap yang mengembun berpotensi menjadi tempat bakteri berkembang sebelum santapan tiba di meja siswa. Skalanya pun nasional. Bisnis.com melaporkan, data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat lebih dari 50.000 korban dalam 560 kejadian di 36 provinsi sejak program berjalan.
Peristiwa di lereng Bawang menegaskan kaidah fikih dar’u al-mafasid muqaddam ’ala jalb al-mashalih: mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat. Niat memberi gizi justru berbalik mengancam keselamatan jiwa dan melumpuhkan fokus belajar jika tidak dibarengi disiplin rantai pasok, zonasi dapur terdekat, dan uji organoleptik yang ketat sebelum makanan dibagikan.
Menjaga kemurnian maslahat menuntut kewaspadaan pada setiap mata rantai pelaksanaan, dimulai dari hulu, yakni dapur pengolahan dan rantai pasok, tempat risiko kontaminasi bakteri, makanan basi, hingga keracunan massal bermula. Dari kacamata siyasah syar’iyyah, negara wajib menerapkan perlindungan ketat berupa sertifikasi higiene dapur, inspeksi berkala bersama puskesmas dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sistem rantai dingin (cold chain) yang disiplin, mengacu pada pedoman cara produksi pangan olahan yang baik dari BPOM.
Standar halalan thayyiban pun harus tersertifikasi secara ilmiah, bukan sekadar seremoni. Faktanya, menurut Kemenko Pangan, capaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per Maret 2026 hanya 32 persen secara nasional dan 35,03 persen di Jawa Tengah. Padahal, indikator keberhasilannya mutlak: tidak boleh ada satu pun insiden keracunan pangan (zero food poisoning).
Kerentanan berikutnya ada pada pengadaan bahan baku. Alokasi anggaran yang sangat besar kerap mengundang bahaya moral (moral hazard), seperti penggelembungan harga (mark-up), penyusutan gramasi nutrisi demi untung sepihak, hingga dominasi vendor besar yang mematikan usaha rakyat. Praktik penimbunan (ihtikar) dan kartel pangan juga harus dicegah. Negara perlu melembagakan kontrak kemitraan syirkah yang berpihak pada pelaku usaha lokal dan mewajibkan penyerapan langsung hasil panen kelompok tani, peternak, dan UMKM melalui katalog elektronik yang transparan. Dengan begitu, mutu dan takaran gizi tetap konsisten, sementara perputaran uang negara menyuburkan ekonomi warga di sekitar sekolah.
Di sekolah, intervensi gizi tidak boleh mengorbankan marwah pendidikan. Beban teknis, seperti mengangkat kotak makan, membagikan porsi, hingga membersihkan wadah, berisiko menguras tenaga dan mengalihkan fokus pedagogis guru. Tata kelola yang berkeadilan menjawabnya dengan membentuk tim pelaksana teknis non-guru atau memberdayakan tenaga swakelola dari komite sekolah dan masyarakat setempat, sehingga konsentrasi belajar-mengajar tetap terlindungi.
Rantai terakhir adalah akuntabilitas dan ketepatan distribusi. Makanan yang terlambat melewati jam istirahat, sajian yang terbuang sia-sia (tabdzir), dan manipulasi data penerima fiktif merupakan kemudaratan manajerial yang harus dipangkas sejak dini. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menilai penyebab dominan pelanggaran dalam 71 kejadian keracunan sejak 22 Juli 2026 adalah ketidaksesuaian kapasitas dapur dengan jumlah penerima manfaat. Solusinya adalah pemantauan digital berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang presisi, dipadukan dengan kanal aduan bagi orang tua murid.
Pengawasan publik ini perlu diformalkan menyerupai wilayatul hisbah, lembaga pengawas pasar dalam tradisi Islam: komite sekolah dan masyarakat diberi legitimasi hukum serta akses dasbor digital yang transparan untuk menindak kecurangan gramasi, manipulasi anggaran, dan keterlambatan distribusi. Dengan begitu, makanan sehat tersaji hangat sebelum bel istirahat dengan kuota yang akurat dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, MBG layak disebut maslahah mursalah hanya jika terbukti menjaga jiwa dan mencerdaskan akal generasi penerus. Kuncinya bukan besarnya anggaran atau banyaknya porsi yang dibagikan, melainkan tata kelola berintegritas: dapur yang higienis, pengadaan yang adil, guru yang tetap fokus mengajar, dan distribusi yang diawasi bersama. Tanpa itu, kemuliaan program ini akan tereduksi menjadi etalase politik. Dengan itu, sepiring makanan di sekolah benar-benar menjadi ikhtiar yang membawa maslahat bagi anak bangsa.





