Beranda Opini JERAT POLITIK: Ketika Pilkada Mengubah Nasib ASN

JERAT POLITIK: Ketika Pilkada Mengubah Nasib ASN

0

Oleh: Mustofa (Dewan Ahli PC ISNU Kab. Pekalongan)

Debu kampanye pilkada 2024 baru saja mengendap. Suara bising mesin motor yang dimodifikasi dan teriakan yel-yel pendukung masih terngiang di telinga. Hari pencoblosan pada 27 November lalu telah menentukan nasib para kontestan. Pemenang bersuka cita, sementara yang kalah mulai menyusun strategi untuk mengajukan gugatan atau bersiap menghadapi putaran kedua. Di balik euforia kemenangan dan kekecewaan kekalahan, terdapat kekhawatiran yang menghantui para abdi negara.

Kegelisahan para aparatur sipil negara (ASN) bukanlah tanpa alasan. Posisi politik mereka atau keluarganya yang berseberangan dengan atasan membuat mereka rentan terhadap perlakuan tidak adil. Bayang-bayang mutasi ke daerah terpencil atau penurunan jabatan menghantui pikiran mereka. Siklus politik yang seperti ini telah menjadi semacam tradisi yang sulit dihindari dalam setiap perhelatan pilkada.

Perubahan mendadak dalam karir akibat pertimbangan politik bukan hanya sekadar perpindahan fisik. Lebih dari itu, hal ini menimbulkan goncangan psikologis yang cukup serius. Rasa kecewa, ketakutan, dan ketidakpastian dapat menurunkan motivasi kerja dan produktivitas ASN. Padahal, penempatan jabatan seharusnya didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan pada afiliasi politik.

Fenomena ini seringkali disebut sebagai “dendam politik”. Penguasa yang merasa memiliki kewenangan penuh atas nasib bawahannya seringkali menggunakannya untuk membalas dendam kepada mereka yang tidak mendukungnya. Praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Kualitas pelayanan publik bisa menurun akibat ketidakstabilan di lingkungan kerja.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi birokrasi yang lebih komprehensif. Sistem merit yang benar-benar diterapkan akan memastikan bahwa penempatan jabatan didasarkan pada prestasi dan kompetensi, bukan pada kedekatan politik. Selain itu, perlu ada perlindungan yang lebih kuat bagi ASN agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa harus khawatir akan tindakan balas dendam.

Keinginan incumbent untuk berkontestasi dalam pilkada bukanlah hal yang tabu. Tetapi tidak elok jika kemudian melakukan penetrasi terhadap ASN demi kepentingan ambisi politiknya. Hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.  Pasal 2 huruf f dengan penjelasannya yaitu, “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Sebagai pemimpin daerah selayaknya mendukung pelaksanaan setiap undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seorang pemimpin yang kapabel dan berintegritas akan mencari dukungan dengan cara menunjukan prestasi dan pengabdian yang baik pada masyarakat. Hal demikianlah yang akan melahirkan simpati dan dukungan masyarakat atas prestasi kepemimpinan di dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian tidak akan melahirkan korban politik di dalam lingkungan aparatur sipil negara. 

Semoga para pemimpin daerah terpilih bertindak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas negara. Meninggalkan kenangan yang baik untuk semua warganya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini