Beranda Opini Khittah Sistem Pendidikan Nasional di Era Disrupsi

Khittah Sistem Pendidikan Nasional di Era Disrupsi

0

Oleh: Prof. Dr. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Tanggal 2 Mei 2025 kembali menjadi momentum krusial bagi bangsa Indonesia dalam merefleksikan wajah dan arah pendidikan nasional. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) hendaknya tidak hanya diperingati sebagai bentuk apresiasi luhur pada perjuangan para penggagas sistem pendidikan nasional, tetapi juga sebagai ruang kontemplatif atas kondisi dan dinamika pendidikan yang tengah berada di tengah pusaran era disrupsi. Di tengah kemajuan teknologi, digitalisasi, serta tekanan globalisasi, sistem pendidikan nasional kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar. Apakah masih setia pada khittah atau garis perjuangan aslinya? .

Dalam konteks pendidikan, khittah sistem pendidikan nasional merujuk pada prinsip, nilai, dan arah perjuangan pendidikan yang berakar pada kepribadian bangsa dan amanat konstitusi. Pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Konstitusi tersebut diterjemahkan pada Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Salah satu pionir pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara dalam berbagai karya dan pemikirannya menekankan pentingnya pendidikan sebagai proses menuntun kodrat anak agar tumbuh secara lahir dan batin. Pendidikan tidak boleh sekadar menjadi pabrik pencetak tenaga kerja, tetapi harus membentuk manusia seutuhnya—berakhlak, berbudaya, dan merdeka dalam berpikir serta bertindak. Sayangnya, nilai-nilai ini mulai tergerus oleh tuntutan efisiensi, pasar kerja, dan logika industri 4.0. Akibatnya, orientasi pendidikan nasional tampak semakin menjauh dari khittah-nya, dan lebih condong pada orientasi utilitarian.

Era Disrupsi: Tantangan dan Peluang Baru

Era disrupsi menandai sebuah perubahan radikal yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Perkembangan kecerdasan buatan (AI), internet of things (IoT), dan teknologi digital telah mengubah paradigma belajar dari yang bersifat linier dan institusional menjadi non-linier dan personal. Femonena terkini telah mengisyaratkan bahwa keterampilan yang dibutuhkan di masa depan tidak lagi bersifat teknis semata, tetapi juga adaptif dan transformatif—seperti berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan kecerdasan emosional. Sayangnya, sistem pendidikan nasional masih berjuang mengejar ketertinggalan infrastruktur digital, kompetensi guru, dan kesenjangan akses. Sebagian satuan pendidikan di negara kita belum memiliki kapasitas memadai untuk pembelajaran berbasis digital, terutama di wilayah tertinggal dan terpencil. Disrupsi bukan sekadar soal teknologi, melainkan juga tentang kemampuan sistem pendidikan untuk bertransformasi secara struktural dan kultural.

Era disrupsi membawa gelombang perubahan yang cepat dan tak terduga, terutama dalam dunia pendidikan. Teknologi digital, kecerdasan buatan, dan konektivitas global telah mengubah cara belajar, mengajar, dan mengakses informasi. Tantangan terbesar adalah ketertinggalan sistem pendidikan dalam beradaptasi dengan perubahan tersebut. Banyak lembaga pendidikan masih terpaku pada metode konvensional, sementara peserta didik dituntut menguasai kompetensi abad ke-21. Namun, di balik tantangan itu, era disrupsi juga membuka peluang besar. Digitalisasi memungkinkan akses pendidikan yang lebih luas dan inklusif, pembelajaran daring yang fleksibel, serta munculnya inovasi kurikulum yang menyesuaikan kebutuhan zaman. Pendidik dapat memperkaya metode ajar dengan teknologi, sementara sivitas akademika dapat belajar secara mandiri dari beragam sumber yang akuntabel. Untuk itu, sistem pendidikan perlu direformasi secara menyeluruh, mulai dari pelatihan pendidik, pembaruan kurikulum, hingga penyediaan infrastruktur digital yang merata. Jika dikelola dengan bijak, era disrupsi bukan ancaman, melainkan momentum untuk menciptakan pendidikan yang lebih relevan, tangguh, dan merdeka belajar. Pendidikan harus menjadi ruang yang menumbuhkan kemampuan adaptif dan karakter kuat bagi generasi masa depan.

Kembali pada Filosofi Ki Hajar Dewantara

Dalam menghadapi era disrupsi, filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara justru menjadi semakin relevan. Konsep pendidikan yang menempatkan anak sebagai subjek utama, pendekatan kontekstual berbasis budaya, serta pentingnya pendidikan karakter dan moral harus menjadi kompas dalam merumuskan sistem pendidikan ke depan. Ki Hajar menegaskan bahwa “pendidikan merupakan daya upaya untuk membentuk budi pekerti yang luhur, pikiran yang cerdas dan jasmani peserta didik yang sehat.” Dalam konteks disrupsi, ini berarti pendidikan harus membekali peserta didik bukan hanya dengan keterampilan teknis, tetapi juga dengan kecakapan hidup, nilai moral, dan pemahaman budaya. Ki Hadjar Dewantara lebih menekankan pada tujuan pendidikan yang fokus dalam upaya membentuk manusia yang merdeka, yaitu yang berpikir bebas, tidak tergantung, dan mampu beradaptasi dengan lingkungannya. Ini sejalan dengan kompetensi abad 21, di mana peserta didik harus mampu belajar sepanjang hayat (lifelong learning) dan terus beradaptasi terhadap perubahan.

Di tengah arus disrupsi teknologi, informasi, dan budaya yang begitu cepat, sistem pendidikan nasional menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Dalam situasi ini, kembali pada filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara menjadi sangat relevan. Gagasan Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani bukan sekadar slogan, melainkan prinsip dasar pendidikan nasional yang kontekstual hingga hari ini.

Ki Hajar Dewantara menempatkan peserta didik sebagai subjek aktif dalam proses pendidikan yang menekankan pada kebebasan, kepribadian, dan kemerdekaan berpikir. Hal ini selaras dengan tuntutan era digital, di mana anak-anak perlu dibimbing untuk menjadi pembelajar mandiri, kritis, dan beretika. Di saat kecanggihan teknologi membuka akses informasi tanpa batas, peran guru sebagai penuntun moral dan karakter menjadi semakin penting. Filosofi pendidikan Ki Hajar menekankan pada keseimbangan antara intelektual, emosional, dan spiritual. Maka di era disrupsi, kita justru ditantang untuk memperkuat akar nilai-nilai pendidikan yang humanis, kontekstual, dan membebaskan. Kembali ke filosofi Ki Hajar adalah langkah maju, bukan mundur, agar pendidikan tetap membumi dan membentuk manusia seutuhnya.

Digitalisasi Pendidikan: Bukan Sekadar Teknologi

Digitalisasi pendidikan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mewujudkan sistem belajar yang lebih inklusif, fleksibel, dan personal. Namun, tantangan terbesar bukan pada teknologi itu sendiri, melainkan kesiapan ekosistem guru, orang tua, infrastruktur, dan budaya belajar. Kita dihadapkan pada sebuah fakta bahwa masih terdapat kesenjangan kemampuan literasi digital antar berbagai segmen. Tanpa strategi pemerataan dan pelatihan berkelanjutan, digitalisasi justru berisiko memperlebar jurang pendidikan. Pendidikan berbasis teknologi harus dirancang dengan prinsip humanistik. Teknologi seharusnya memperkuat relasi antar insan pendidikan, bukan menjadikannya lebih kering dan terasing. Guru harus dibekali bukan hanya dengan kemampuan teknis digital, tetapi juga dengan pendekatan pedagogis yang relevan dengan zaman.

Digitalisasi pendidikan kerap dipahami sebatas pemanfaatan perangkat dan platform digital dalam proses belajar-mengajar. Padahal, esensi dari digitalisasi pendidikan jauh lebih dalam, bukan sekadar teknologi, tetapi transformasi cara berpikir, berinteraksi, dan mengelola pembelajaran. Era digital menuntut dunia pendidikan untuk tidak hanya mengadopsi alat, tetapi juga merevolusi pendekatan pedagogi dan budaya belajar. Digitalisasi membuka akses yang lebih luas terhadap sumber belajar, memungkinkan kolaborasi lintas batas, dan menciptakan pembelajaran yang lebih personal dan adaptif. Namun, tanpa visi pendidikan yang kuat dan nilai-nilai yang membimbing, teknologi hanya akan menjadi instrumen kosong. Karena itu, digitalisasi harus diiringi dengan literasi digital, etika penggunaan teknologi, serta penguatan karakter peserta didik agar tidak terjebak pada budaya instan dan informasi yang dangkal.

Peran guru pun berubah, dari sekadar penyampai informasi menjadi fasilitator dan pembimbing dalam ekosistem pembelajaran digital. Sementara itu, kebijakan pendidikan harus memastikan bahwa digitalisasi tidak menciptakan kesenjangan baru, melainkan memperkuat inklusi dan pemerataan kualitas pendidikan. Dengan demikian, digitalisasi pendidikan adalah sarana untuk memperluas jangkauan dan makna pendidikan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Ia harus berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan penguatan kualitas bangsa.

Harapan: Sistem Pendidikan Nasional yang Humanis dan Adaptif

Refleksi Hardiknas 2025 semestinya menjadi titik balik untuk membangun kembali sistem pendidikan nasional yang berpijak pada khittah perjuangan bangsa dan sekaligus adaptif terhadap era disrupsi. Pendidikan kita harus berani mengambil jalan tengah: memadukan nilai-nilai luhur warisan Ki Hajar Dewantara dengan inovasi dan teknologi terkini. Sistem pendidikan harus dibebaskan dari tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Dibutuhkan grand design pendidikan nasional berbasis konstitusi dan nilai Pancasila yang dijalankan lintas rezim pemerintahan.

Era disrupsi membawa perubahan cepat dalam teknologi, informasi, dan tatanan sosial, yang secara langsung menantang sistem pendidikan nasional. Dalam menghadapi kondisi ini, Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang tidak hanya mengikuti arus digitalisasi dan globalisasi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan bangsa. Pendidikan yang humanis menempatkan peserta didik sebagai subjek dalam sistem pembelajaran. Mereka diarahkan untuk memahami nilai, menghargai perbedaan, berpikir kritis, serta bertindak etis. Prinsip ini seirama dengan filosofi Ki Hajar Dewantara yang menekankan pentingnya pendidikan yang membebaskan dan memanusiakan. Sementara itu, pendidikan yang adaptif berarti sistem mampu menyesuaikan kurikulum, metode, dan sarana pembelajaran dengan perubahan zaman. Hal ini mencakup pemanfaatan teknologi digital, pembelajaran berbasis proyek, serta penguatan keterampilan abad ke-21 seperti kolaborasi, kreativitas, dan literasi data. Guru tidak lagi sekadar menjadi pengajar, tetapi juga fasilitator, pembimbing, dan inovator dalam proses belajar.

Dengan membangun sistem pendidikan yang humanis dan adaptif, diharpkan mewujudkan generasi yang berkecukupan secara intelektual, berkarakter kuat dan siap menghadapi kompleksitas zaman. Inilah pondasi utama menuju masa depan bangsa yang berdaulat, inklusif, dan berkemajuan. Hari Pendidikan Nasional menjadi momentum untuk menata ulang masa depan pendidikan kita. Di tengah persimpangan kebijakan antara penghapusan Kurikulum Merdeka dan digitalisasi pendidikan, kita dapat kembali ke filosofi Ki Hajar Dewantara, pendidikan yang memerdekakan, menuntun, dan membudayakan. Kurikulum boleh berganti, teknologi boleh berkembang, tetapi nilai-nilai pendidikan yang humanis, kontekstual, dan membebaskan tidak boleh luntur. Pendidikan nasional harus berakar pada budaya bangsa dan terbuka terhadap perubahan global. Hanya dengan begitu, kita bisa benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa, secara utuh, tidak hanya di kepala, tetapi juga di hati dan tindakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini