Beranda Opini Edusufisme dan Krisis Infrastruktur

Edusufisme dan Krisis Infrastruktur

0
sumber: pexels.com


Musim hujan kerap kali meninggalkan “jejak” yang tidak menyenangkan bagi para pengguna jalan raya, dari jalanan berlubang, aspal mengelupas, hingga genangan air yang menyembunyikan maut. Merespons fenomena ini, beberapa artikel menambah wawasan saya pada satu fakta hukum yang tegas bahwa penanggung jawab jalan rusak bisa dipenjara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dijerat sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah.

Secara hukum negara, pasal ini adalah bentuk perlindungan bagi warga. Namun, jika kita membedahnya menggunakan kacamata Edusufisme—pendekatan pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual tasawuf dengan realitas kehidupan sosial—kita akan menemukan bahwa tanggung jawab memperbaiki jalan jauh melampaui sekadar ancaman kurungan jeruji besi. Di sinilah letak persinggungan antara hukum positif dan hukum langit.

Dalam kacamata Edusufisme, setiap inci bumi adalah arena pendidikan (tarbiyah) bagi jiwa. Membangun dan merawat fasilitas publik, termasuk jalan, bukanlah sekadar proyek infrastruktur fisik, melainkan manifestasi dari keimanan dan kepedulian sosial.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa “Menyingkirkan duri (gangguan) dari jalan adalah sebagian dari iman.” Dalam konteks modern, “menyingkirkan duri” tentu ekuivalen dengan menambal lubang aspal, memperbaiki drainase, dan memastikan keamanan pengguna jalan. Jika hal sederhana seperti menyingkirkan batu dari jalan raya bernilai sedekah dan ibadah, bayangkan betapa besar dosa (dan hijab spiritual) yang ditanggung oleh penyelenggara jalan jika kelalaiannya mengakibatkan cedera bahkan hilangnya nyawa manusia.

Undang-Undang LLAJ Pasal 273 memaksa penyelenggara jalan bekerja cepat melalui ancaman denda dan penjara. Namun, Edusufisme menawarkan paradigma yang lebih tinggi yaitu Muraqabah (kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi).

Seorang pemimpin atau pejabat publik yang memiliki kesadaran sufistik tidak akan memperbaiki jalan semata-mata karena takut di-viralkan oleh warganet atau takut digugat oleh korban kecelakaan. Ia akan melakukannya atas dasar Amanah (titipan tanggung jawab suci). Ia sadar bahwa di Yaumil Hisab (Hari Perhitungan), Allah tidak hanya akan bertanya tentang salat malamnya, tetapi juga bertanya, “Mengapa engkau membiarkan rakyatmu celaka di jalan yang engkau janjikan untuk rawat?”

Kisah klasik Khalifah Umar bin Khattab patut menjadi refleksi. Beliau pernah menangis dan berkata, “Seandainya ada seekor keledai yang terperosok ke dalam jurang di Kota Baghdad, aku takut Allah akan meminta pertanggungjawabanku, ‘Hai Umar, mengapa tidak engkau ratakan jalan untuknya?'” Jika terhadap seekor hewan saja pertanggungjawaban spiritualnya sedemikian berat, apalagi terhadap hilangnya nyawa seorang ayah yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya karena terperosok lubang jalan di malam yang hujan?

Puncak dari tasawuf dan Edusufisme adalah Ihsan, yakni melakukan pekerjaan dengan niat terbaik, cara terbaik, dan dedikasi seolah-olah melihat Tuhan. Pasal 24 UU LLAJ menyebutkan bahwa penyelenggara jalan “wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak”. Kata “patut” di sini secara spiritual beresonansi dengan nilai Ihsan.

Banyak jalan yang ditambal, tapi dikerjakan asal-asalan, aspalnya tipis, anggarannya disunat (korupsi), sehingga bulan depan jalan itu berlubang kembali. Di sinilah pentingnya Tazkiyatun Nafs (penyucian jiwa) bagi para pemangku kebijakan. Edusufisme mendidik manusia untuk membersihkan hatinya dari sifat hubbud dunya (cinta dunia/keserakahan anggaran). Jalan rusak yang tak kunjung usai seringkali bukan masalah kurangnya aspal, melainkan kurangnya integritas dan bersihnya hati para pengelolanya.

Ancaman pidana bagi penanggung jawab jalan rusak adalah instrumen duniawi yang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan. Namun, instrumen hukum itu akan selalu tumpul jika manusia-manusia yang menjalankannya memiliki jiwa yang kering.

Kehadiran Edusufisme dalam ruang diskursus kebijakan publik mengingatkan kita bahwa birokrasi dan infrastruktur tidak hanya membutuhkan teknokrat dan insinyur yang pintar, tetapi juga hati yang hidup. Menambal jalan raya pada hakikatnya adalah menambal robekan pada kemanusiaan kita; memastikan jalanan mulus adalah memastikan jalan kita menuju rida Sang Pencipta juga tidak berlubang.

*Penulis merupakan Ketua PC ISNU Kab. Pekalongan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini