Ada satu kalimat yang terdengar sederhana, tetapi sebenarnya menyimpan persoalan besar: “Kalau mau cepat, ya harus ada uangnya.”
Kalimat semacam itu mungkin terdengar biasa dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, bagi sebagian orang, ia dianggap sekadar cara realistis menghadapi birokrasi. Ada urusan yang bisa dipercepat jika memberikan “uang rokok”. Ada pelayanan yang terasa lebih mudah jika mengenal “orang dalam”. Ada pula perkara yang tiba-tiba menjadi lancar setelah seseorang memberikan sesuatu kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Masalahnya, ketika praktik semacam itu terus berlangsung, masyarakat perlahan belajar bahwa aturan saja tidak cukup. Prosedur resmi dianggap sebagai jalan panjang, sementara uang, koneksi, dan kedekatan dengan pejabat menjadi jalan pintas.
Persoalan inilah yang terasa kuat ketika membaca novel 86 karya Okky Madasari.
Novel yang terbit pada 2011 tersebut mengambil latar dunia pengadilan dan mengikuti perjalanan Arimbi, seorang perempuan dari desa yang bekerja sebagai juru ketik di pengadilan. Arimbi pada awalnya digambarkan sebagai sosok sederhana yang ingin memperbaiki kehidupan dirinya dan keluarganya. Menjadi pegawai negeri di Jakarta merupakan sebuah kebanggaan. Namun, lingkungan kerja yang ia masuki perlahan memperkenalkannya pada dunia yang sama sekali berbeda: dunia ketika uang dapat membuat urusan menjadi lebih mudah.
Di sinilah judul “86” memperoleh maknanya.
Istilah tersebut pada mulanya merupakan kode yang dikenal dalam komunikasi kepolisian dengan makna “sudah memahami” atau “informasi sudah diterima”. Namun dalam konteks yang digambarkan novel, istilah itu berkembang menjadi semacam kode untuk menunjukkan bahwa sebuah urusan telah “beres” melalui kesepakatan tertentu—termasuk pemberian uang.
Dengan kata lain,”86″ bukan lagi sekadar kata. Ia menjadi budaya.
Dan budaya inilah yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar tindakan korupsi individual.
Dari Penonton Menjadi Bagian dari Sistem
Hal paling menarik dari perjalanan Arimbi adalah bahwa ia tidak digambarkan sebagai seorang koruptor sejak awal.
Ia bukan tokoh yang sejak kecil bercita-cita menjadi penjahat. Ia hanya seorang perempuan biasa yang ingin mendapatkan kehidupan lebih baik. Namun, ketika berada di lingkungan yang menganggap pemberian uang sebagai sesuatu yang biasa, batas antara “benar” dan “salah” perlahan menjadi kabur.
Pada awalnya mungkin hanya menerima.
Kemudian membantu.
Setelah itu ikut mendapatkan bagian.
Lalu mulai menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
Inilah salah satu kritik paling tajam dari novel 86: korupsi tidak selalu dimulai dari niat besar untuk mencuri uang negara. Kadang ia dimulai dari pembenaran kecil.
“Semua orang juga melakukan.”
“Kalau tidak ikut, kita yang rugi.”
“Ini cuma uang terima kasih.”
“Yang penting urusannya selesai.”
Kalimat-kalimat semacam itu membuat tindakan yang sebenarnya salah terasa normal.
Kajian terhadap novel 86 bahkan mengidentifikasi berbagai bentuk korupsi yang direpresentasikan dalam cerita, mulai dari suap, pemerasan, nepotisme, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Artinya, persoalan yang dibicarakan Okky bukan hanya tentang seseorang yang mengambil uang secara ilegal. Yang sedang dibongkar adalah ekosistem yang membuat perilaku tersebut dapat tumbuh, diterima, dan diwariskan.
Ketika Hak Publik Berubah Menjadi Komoditas
Di sinilah 86 terasa sangat relevan dengan kehidupan hari ini.
Bayangkan seseorang datang ke sebuah kantor pelayanan. Ia memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. Ia sudah memenuhi persyaratan. Ia membawa dokumen lengkap. Tetapi kemudian muncul pilihan tidak tertulis: ingin menunggu melalui prosedur biasa atau membayar agar urusannya lebih cepat?
Jika pilihan kedua terus terjadi, maka sesuatu yang sangat berbahaya sedang berlangsung.
Hak publik telah berubah menjadi komoditas.
Pelayanan yang seharusnya diberikan karena seseorang memang berhak mendapatkannya justru diperlakukan seperti barang yang dapat diperjualbelikan.
Yang membayar memperoleh kemudahan.
Yang tidak membayar harus menunggu.
Yang memiliki koneksi memperoleh akses.
Yang tidak memiliki koneksi berada di belakang.
Pada titik ini, korupsi tidak lagi hanya merugikan negara secara finansial. Ia menciptakan ketidakadilan sosial.
Mereka yang memiliki uang mendapatkan privilese. Mereka yang miskin semakin sulit memperoleh haknya. Mereka yang memiliki akses kepada kekuasaan memperoleh jalan yang lebih cepat.
Karena itu, menarik ketika Okky Madasari sendiri menjelaskan bahwa baginya korupsi bukan hanya soal mengambil uang, tetapi juga mengambil sesuatu yang bukan merupakan hak seseorang. Ia menyebut korupsi sebagai problem kemanusiaan karena korupsi menjadi akar dari berbagai ketidakadilan.
Era Digital Tidak Otomatis Menghapus “86”
Pertanyaannya kemudian: bukankah kita sudah hidup di era digital?
Pelayanan publik semakin banyak dilakukan secara daring. Sistem antrean dibuat elektronik. Pengadaan pemerintah menggunakan platform digital. Informasi semakin terbuka. Masyarakat juga semakin mudah mengawasi pejabat melalui media sosial.
Apakah dengan demikian budaya “86” otomatis hilang?
Belum tentu.
Bentuknya mungkin berubah.
Jika dulu “86” identik dengan amplop yang berpindah tangan, sekarang persoalannya bisa muncul dalam bentuk gratifikasi, konflik kepentingan, perantara, akses khusus, titipan, atau penggunaan koneksi pribadi untuk mendapatkan keuntungan.
Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi teknologi tidak otomatis memperbaiki moral manusia.
Sistem digital dapat mengurangi ruang untuk pungutan liar, tetapi jika orang-orang di belakang sistem masih berpikir bahwa jabatan adalah kesempatan memperoleh keuntungan, praktik penyimpangan akan selalu menemukan celah baru.
Karena itu, persoalan utama sebenarnya bukan hanya bagaimana membuat sistem menjadi lebih canggih, tetapi bagaimana membangun manusia dan institusi yang memiliki integritas.
Yang Paling Berbahaya adalah Ketika Kita Mulai Menganggapnya Biasa
Barangkali pesan paling penting dari 86 bukan sekadar “jangan korupsi”.
Pesannya jauh lebih dalam: jangan sampai kita kehilangan kemampuan untuk merasa bahwa sesuatu itu salah.
Sebab korupsi menjadi sangat kuat ketika masyarakat sudah tidak lagi terkejut melihatnya.
Ketika orang berkata, “Memang begitulah kalau mengurus sesuatu.”
Ketika seseorang merasa perlu mencari “orang dalam” sebelum mengurus pelayanan.
Ketika pemberian uang dianggap sebagai tanda terima kasih.
Ketika orang yang menolak suap justru dianggap bodoh karena “tidak mau mengambil kesempatan”.
Pada kondisi seperti itu, korupsi telah berubah dari tindakan individual menjadi budaya sosial.
Dan budaya tidak dapat dihapus hanya dengan penangkapan atau hukuman. Budaya harus dilawan dengan perubahan cara berpikir.
Membaca kembali 86 hari ini membuat kita sadar bahwa korupsi bukan persoalan masa lalu. Ia adalah persoalan yang terus membutuhkan kewaspadaan.
Sebab selama masih ada anggapan bahwa “kalau mau cepat harus bayar”, selama masih ada keyakinan bahwa “semua bisa diatur asal punya uang dan koneksi”, dan selama hak publik masih dapat dinegosiasikan, maka semangat “86” dalam makna yang keliru itu masih hidup.
Novel 86 akhirnya tidak hanya menjadi cerita tentang Arimbi dan dunia pengadilan. Ia menjadi cermin.
Dan mungkin, pertanyaan terpenting setelah membaca cermin itu bukanlah: “Seberapa korup mereka?”
Melainkan:
“Jangan-jangan, tanpa sadar, kita juga sudah mulai menganggap ‘86’ sebagai sesuatu yang biasa?”




