Oleh: Annisa Ulwiya (Mahasiswa MHKI UIN Gus Dur)
Pada 18 Oktober 2026, kebijakan wajib sertifikasi halal memasuki tahap penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan dan bahan penolong terkait, juga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang termasuk dalam tahap kewajiban tersebut.
Bagi konsumen, kebijakan ini menjanjikan kepastian atas kehalalan produk. Namun, bagi pelaku UMK, tanggal tersebut juga menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pelaku usaha telah memiliki akses, pengetahuan, dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban hukum itu?
Pertanyaan tersebut penting karena kebijakan halal tidak semata-mata menyangkut administrasi usaha. Di dalamnya terdapat kepentingan perlindungan konsumen, kepastian hukum, keberlangsungan usaha kecil, dan keadilan ekonomi. Sertifikasi halal harus dipastikan berjalan efektif, tetapi pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kenyataan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Halal bukan sekadar label
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2024 dan menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tertentu yang dihasilkan UMK berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga pemberlakuan tahap berikutnya dimulai pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini bukan berarti semua jenis produk memiliki tenggat yang sama; kewajiban harus dipahami sesuai kategori produk dan tahapan yang diatur peraturan.
Secara prinsip, sertifikasi halal merupakan instrumen untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Konsumen tidak semestinya dipaksa menebak-nebak bahan yang digunakan, proses produksi, atau status kehalalan suatu produk. Kepastian informasi menjadi bagian penting dari hak konsumen.
Namun, halal tidak boleh dipersempit menjadi persoalan ada atau tidaknya logo pada kemasan. Jaminan halal membutuhkan keterlacakan bahan, proses produksi yang sesuai, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat harus mencerminkan proses yang nyata, bukan sekadar dokumen yang selesai diurus untuk memenuhi kewajiban.
Dengan demikian, kebijakan wajib halal memiliki dua tujuan yang harus berjalan bersama: memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus membangun ekosistem usaha yang bertanggung jawab.
Ketika kewajiban bertemu keterbatasan UMK
Di balik tujuan tersebut, terdapat tantangan yang tidak boleh diabaikan. Sebagian pelaku usaha mikro masih menjalankan bisnis keluarga dengan modal terbatas, pencatatan sederhana, dan pengetahuan yang belum memadai mengenai prosedur sertifikasi. Ada pula pelaku usaha yang belum memahami pentingnya konsistensi bahan baku, pencatatan pemasok, kebersihan proses produksi, dan pemisahan bahan yang berisiko menimbulkan persoalan kehalalan.
Bagi usaha yang telah memiliki sistem administrasi baik, sertifikasi mungkin dapat dipandang sebagai tahapan peningkatan standar. Namun, bagi pedagang makanan rumahan, produsen jajanan pasar, atau usaha kecil yang mengandalkan pendapatan harian, proses pemenuhan persyaratan dapat terasa rumit apabila pendampingan sulit dijangkau.
Tantangannya bukan semata-mata biaya sertifikasi. Waktu untuk mengurus dokumen, keterbatasan akses informasi, pemahaman teknis, dan kemampuan menjaga konsistensi proses produksi juga perlu diperhitungkan. Jika pelaku usaha hanya diberi tenggat tanpa bantuan yang memadai, kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat berisiko menciptakan kesenjangan antara usaha yang siap dan usaha yang masih membutuhkan pembinaan.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa kewajiban akan berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelaku usaha memahami apa yang harus dilakukan, mengetahui saluran pengajuan yang sah, dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
Keadilan ekonomi dalam kebijakan halal
Dari perspektif hukum ekonomi syariah, kebijakan halal tidak hanya dapat dinilai dari tujuan normatifnya, tetapi juga dari cara kebijakan tersebut diterapkan dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Prinsip al-‘adl atau keadilan menuntut agar perlindungan konsumen tidak dibangun dengan mengabaikan kemampuan pelaku usaha kecil. Keadilan bukan berarti menghapus kewajiban hukum bagi UMK, melainkan memastikan bahwa kewajiban tersebut dilaksanakan melalui prosedur yang jelas, akses yang wajar, pendampingan yang efektif, dan penegakan aturan yang proporsional.
Pelaku UMK tetap bertanggung jawab memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan halal. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan yang dapat diakses, informasi yang mudah dipahami, dan mekanisme pengawasan yang tidak sewenang-wenang. Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar tanpa disesatkan oleh klaim halal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sudut pandang ini, kebijakan halal bukan pertentangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan pedagang. Keduanya justru saling berkaitan. Konsumen membutuhkan jaminan yang dapat dipercaya, sedangkan pelaku usaha membutuhkan ekosistem yang memungkinkan mereka memenuhi standar tersebut.
Membaca kebijakan halal melalui Maqāṣid al-Syarī’ah
Tujuan tersebut sejalan dengan maqāṣid al-syarī’ah, yakni orientasi hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Dalam konteks sertifikasi halal, setidaknya terdapat tiga dimensi yang relevan.
Pertama, ḥifẓ al-dīn atau perlindungan agama. Bagi konsumen Muslim, kepastian halal membantu mereka menjalankan keyakinan dalam memilih dan mengonsumsi produk. Negara menyediakan mekanisme yang memungkinkan klaim kehalalan dinilai berdasarkan standar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, ḥifẓ al-nafs atau perlindungan jiwa. Dalam konteks pangan, dimensi ini perlu dipahami bersama kewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan mutu produk. Sertifikasi halal tidak otomatis menjamin seluruh aspek keamanan pangan; karena itu, pengawasan halal perlu berjalan selaras dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
Ketiga, hifz al-‘aql atau perlindungan akal. Kewajiban pemilik usaha untuk bersertifikat halal untuk memastikan bahwa produknya aman untuk konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan akal.
Keempat, hifz al-nasl atau perlindungan keturunan. Hal ini juga berkaitan dengan keberlangsungan keturunan. Program ini memastikan bahwa produk yang digunakan selain aman juga tidak membahayakan bagi generasi mendatang.
Ketiga, ḥifẓ al-māl atau perlindungan harta. Dimensi ini berkaitan dengan perlindungan konsumen dari kerugian akibat informasi yang menyesatkan sekaligus perlindungan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil. UMK perlu didorong agar memenuhi kewajiban tanpa kehilangan kesempatan berusaha hanya karena hambatan administratif yang sebenarnya dapat diatasi melalui pendampingan.
Ketiga dimensi tersebut menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup kualitas proses, kepercayaan konsumen, keterjangkauan layanan, kepatuhan pelaku usaha, dan keberlanjutan UMK.
Jangan berhenti pada tenggat, bangun ekosistem
Agar Wajib Halal Oktober 2026 tidak berhenti sebagai agenda administratif, terdapat beberapa langkah kebijakan yang perlu diperkuat.
Pertama, perluas pendampingan langsung kepada UMK. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pendamping proses produk halal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, koperasi, dan komunitas usaha. Pendampingan sebaiknya menyentuh persoalan nyata, seperti pemilihan bahan, pencatatan pemasok, alur produksi, dan pengisian dokumen.
Kedua, pastikan akses sertifikasi gratis tepat sasaran. Program fasilitasi seperti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) perlu disertai informasi terbuka mengenai kuota, persyaratan, periode pendaftaran, dan kanal resmi. Pelaku usaha harus diberi pemahaman bahwa fasilitas gratis bergantung pada ketentuan dan ketersediaan program, sehingga mereka tidak mudah terjebak tawaran jasa yang menyesatkan.
Ketiga, sederhanakan komunikasi regulasi. Informasi hukum harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami, termasuk penjelasan mengenai kategori produk, tahapan kewajiban, dokumen yang dibutuhkan, dan mekanisme pengajuan. Pendekatan ini lebih efektif daripada hanya mengandalkan pengumuman formal yang belum tentu dipahami pedagang kecil.
Keempat, terapkan pengawasan yang proporsional dan berorientasi pada kepatuhan. Pembinaan harus menjadi bagian penting dari pengawasan, tanpa menghilangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pemerintah perlu membedakan kebutuhan pendampingan bagi usaha yang beritikad baik dan pelanggaran yang membahayakan konsumen atau dilakukan dengan sengaja. Pendekatan yang proporsional harus tetap berada dalam batas peraturan yang berlaku.
Kelima, ukur keberhasilan dengan indikator yang lebih luas. Selain jumlah sertifikat yang terbit, pemerintah perlu memantau akses UMK terhadap pendampingan, waktu penyelesaian proses, pemerataan layanan antardaerah, konsistensi penerapan standar, dan keberlangsungan usaha setelah sertifikasi. Dengan begitu, kebijakan halal dapat dievaluasi berdasarkan manfaat nyata, bukan hanya capaian administratif.
Melindungi konsumen, menguatkan usaha kecil
Wajib Halal Oktober 2026 seharusnya menjadi momentum untuk membangun tata kelola ekonomi yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Kewajiban hukum harus dilaksanakan, tetapi keberhasilannya tidak boleh diukur hanya dari seberapa tegas tenggat diumumkan atau berapa banyak pelaku usaha yang dinyatakan patuh.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, aturan yang baik harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kemaslahatan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku UMK tidak dibiarkan menghadapi proses yang rumit sendirian. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus mengambil tanggung jawab untuk memahami ketentuan dan menjaga integritas produk yang mereka pasarkan.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar urusan logo dan dokumen. Ia merupakan janji tentang kepercayaan. Janji itu baru bermakna ketika konsumen memperoleh kepastian, pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang adil untuk patuh, dan negara hadir bukan hanya sebagai pengatur, melainkan juga sebagai fasilitator yang efektif.
Melindungi konsumen tanpa membebani UMK bukan berarti melonggarkan tujuan halal. Justru itulah cara memastikan bahwa tujuan tersebut dapat diwujudkan secara adil, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Catatan: Info terbaru per 16 Oktober, Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028





