Beranda Opini Tagihan di Meja Makan, Hukum Ekonomi Syariah dan 290 Perceraian Harian

Tagihan di Meja Makan, Hukum Ekonomi Syariah dan 290 Perceraian Harian

0

Oleh: Khoerunnisa (Mahasiswa Pascasarjana UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Tekanan finansial itu bom waktu yang meledak pelan di meja makan keluarga Muslim Indonesia. Tagihan jatuh tempo tanggal 10, gaji baru cair tanggal 25. Tidak ada yang berbicara. Suami menatap piring, istri menatap ponsel yang berbunyi untuk kesekian kalinya.

Bagi sebagian orang momen itu cuma capeknya hidup. Tapi bagi sekitar 290 keluarga Muslim di Indonesia setiap hari, momen itu berakhir di meja pengadilan agama dengan satu alasan ekonomi. Data Mahkamah Agung sepanjang 2025 mencatat 438.168 perkara perceraian di pengadilan agama. Sebanyak 105.727 di antaranya menyebut faktor ekonomi.

Angka ekonomi mengalahkan faktor lain. Meninggalkan salah satu pihak menyumbang 31.029 perkara, Kekerasan rumah tangga 7.138, poligami 959, kawin paksa 307. Retakannya terbaca di peta. Jawa Timur mencatat 35.515 perceraian dengan faktor ekonomi, sekitar 43 persen. Jawa Barat 35.564 kasus, Jawa Tengah 22.399.

Kategori perselisihan terus menerus dengan 282.326 perkara sering cuma puncak gunung es. Di bawahnya hampir selalu ada tagihan, cicilan, dan nafkah yang tidak pernah cukup. Akademisipun menemukan pola yang sama. Ross dkk. dalam J Pers Finance 2019 menemukan tekanan ekonomi keluarga menurunkan kualitas dan stabilitas pernikahan.

Ketika Tagihan Berubah Menjadi Pukulan

Angka 7.138 perceraian dengan faktor Kekerasan rumah tangga tampak kecil, tapi menipu. Kekerasan itu adalah dampak lanjutan yang berakar pada tekanan ekonomi yang sama.

Ketika tagihan menumpuk, ketegangan naik ke permukaan dan kerap berujung pada tindakan fisik maupun psikis. Angka perceraian ekonomi dan kekerasan rumah tangga saling terjalin.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan, naik 14,17 persen. Kasus terbanyak muncul di ranah personal, terutama rumah tangga.

Angka ini masuk ke pengadilan agama. Banyak korban memilih bertahan atau menempuh jalur kepolisian alih-alih perceraian. Berawal dari konflik finansial, dari percekcokan soal nafkah sampai frustrasi suami yang kehilangan pekerjaan.

Laksono dkk. dalam Indian Journal of Community Medicine 2023 menemukan perempuan miskin di Indonesia berpeluang 1,382 kali lebih tinggi mengalami kekerasan oleh pasangan dibanding perempuan kaya.

Kemiskinan bukan sekadar latar belakang, tapi pemicu langsung. Tekanan ekonomi menekan laki-laki pencari nafkah sampai stress berubah jadi agresi ke istri dan anak. Kekerasan dalam rumah tangga menjalar jadi kekerasan yang melukai permanen.

Persoalannya pelik saat kekerasan itu bertahan karena alasan ekonomi. Perempuan yang bekerja di rumah sering terjebak, sebab tidak punya simpanan atau akses pembiayaan mandiri. Inklusi keuangan syariah seharusnya jadi jalur penyelamat.

Tapi akses perempuan ke layanan keuangan formal masih rendah. Produk syariah khusus perempuan korban kekerasan nyaris tidak ada. Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar tragedi rumah, melainkan kegagalan sistem keuangan menjangkau mereka yang paling butuh perlindungan.

Tahu Tapi Tidak Pakai

Bikin geregetan, semua ini terjadi justru saat pengetahuan kita soal keuangan syariah ada di titik tertinggi. SNLIK 2024 mencatat indeks literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen, lompatan besar dari 9,14 persen pada 2022.

Coba lihat inklusinya, cuma 12,88 persen, dari 12,12 persen. Bandingkan dengan keuangan nasional yang literasinya 65,43 persen tapi inklusinya 75,02 persen. Orang Indonesia memang suka pakai dulu, paham belakangan.

Untuk produk syariah polanya kebalik, yaitu paham tapi tidak pakai. Padahal KNEKS mencatat aset keuangan syariah per Desember 2024 tembus Rp 9.927 triliun, setara 45 persen PDB. Ibaratnya kita hafal gerakan workout, sudah bayar membership gym, tapi tidak pernah datang.

Produk syariah makin banyak, tapi distribusinya timpang. Di kota besar gampang nemu bank syariah, di pelosok minim. Masyarakat menganggapnya ribet dan mahal. Fintech konvensional melempar paylater baru dalam hitungan bulan, sementara fintech syariah masih berkejaran dengan regulasi dan modal.

Alhasil anak muda yang sudah paham balik lagi ke aplikasi yang instan.

Keputusan Keluarga Itu Akad

Hukum ekonomi syariah punya cara baca yang tajam. Keputusan finansial rumah tangga itu akad. Menabung di bank berarti akad wadi’ah.

Mengambil KPR berarti akad murabahah atau musyarakah mutanaqishah. Ikut asuransi berarti akad tabarru’. Sedangkan geser paylater berbunga, itu akad qardh dengan tambahan. Di sanalah riba mengintip.

Saat keluarga Muslim tetap memilih akad konvensional padahal tahu prinsipnya, persoalannya pilihan yang tersedia. Tidak adil menuntut orang makan halal kalau warung halalnya jauh.

Fikih muamalah menjelaskan kenapa paham tapi enggan itu masuk akal. Masyarakat melihat gharar persepsi, yaitu tidak yakin soal biaya, prosedur, dan manfaat. Padahal gharar justru alasan transaksi digugurkan dalam fikih.

Persepsi ribet itu sendiri gharar yang harus diurus industri, bukan lewat ceramah, tapi lewat produk yang jujur dan simpel.

Maqashid syariah menempatkan perlindungan harta atau hifzhul mal setara dengan perlindungan jiwa dan akal. Begitu juga Oxford Academic membahas konsep ini dalam Protection of Wealth (Hifz al-Mal), diteliti oleh Mohamad Hashim, 2022. Namun proteksi yang cuma jadi hafalan ya bukan proteksi. Ada 105.727 keluarga yang runtuh karena ekonomi dalam setahun.

Bank Dunia menemukan umat Muslim yang identitasnya kuat sekalipun sering belum memanfaatkan layanan keuangan formal. Studi Hussen 2023 membuktikan inklusi keuangan berdampak positif terhadap kesejahteraan rumah tangga. Hifzhul mal hanya akan terwujud ketika literasi turun menjadi akad.

Terus Harus Bagaimana?

Industri harus hadir di titik hidup keluarga. Hadirkan outlet syariah sampai level kabupaten, bangun aplikasi yang ringan, dan racik produk yang ngikutin siklus rumah tangga. Mulai dari tabungan pendidikan anak sampai asuransi yang ramah di dompet anak muda.

Industri juga perlu menyediakan pembiayaan khusus perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini memberi mereka jalan keluar selain bertahan dalam luka.

KUA bisa jadi gerbangnya. Bimbingan pranikah sudah menyatukan calon pengantin di satu ruangan. Tambahkan praktik nyata, yaitu buka rekening syariah bersama, pahami akad rumah tangga, susun nafkah bebas riba. Satu kelas pranikah yang tepat sasaran lebih berguna daripada sepuluh seminar seremonial.

Kampus juga jangan cuma jadi penonton. Ada hampir 900 program studi rumpun ekonomi syariah di Indonesia. Saatnya mahasiswanya turun, mendampingi UMKM pindah ke pembiayaan syariah, dan menjelaskan produk pakai bahasa keseharian.

Gen Z tidak akan pindah ke syariah karena diteriaki haram. Mereka pindah karena tahu ini cocok, nyambung dengan biaya pendidikan dan rencana keluarga mereka.

Indonesia sudah menaruh ekonomi syariah di RPJPN dan RPJMN menuju 2045. Modalnya lengkap, yaitu populasi Muslim terbesar dunia, literasi yang melonjak, aset yang masif. Kurang satu hal saja, yaitu ilmu yang turun dari kepala ke akad.

Mulai dari yang kecil. Rekening di bank syariah, dompet digital syariah, asuransi keluarga. Literasi itu ilmu, tapi inklusi itu ibadah yang selesai.

Literasi itu ilmu, tapi inklusi itu ibadah yang selesai. Dan selama 290 keluarga masih runtuh tiap hari, dan selama ribuan perempuan masih menerima pukulan demi alasan ekonomi, umat tidak boleh berhenti separuh jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini