Beranda Berita Pengukuhan Prof. Surur: Ekonomi Syariah Harus Berbasis Keadilan, Spiritualitas, dan Nasionalisme

Pengukuhan Prof. Surur: Ekonomi Syariah Harus Berbasis Keadilan, Spiritualitas, dan Nasionalisme

0

Pekalongan – Pengukuhan Guru Besar Bidang Pemikiran Islam di Indonesia di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menjadi momentum penting bagi pengembangan kajian keislaman berbasis sosial dan budaya lokal. Dalam acara tersebut, Prof. Dr. H. Achmad Tubagus Surur, M.Ag. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan pidato ilmiah bertajuk “Living Sharia Economics dalam Perspektif Habib Luthfi bin Yahya: Kajian Tasawuf Sosial Berbasis Kearifan Lokal dalam Transformasi Sosio-Ekonomi di Pekalongan“.

Dalam pidato ilmiahnya di hadapan ratusan tamu undangan yang memenuhi Ballroom Lantai 3 Gedung Rektorat, Prof. Surur menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak dapat dipahami semata sebagai sistem transaksi bebas riba, melainkan sebagai sistem nilai yang menyatukan spiritualitas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Ia menyoroti bagaimana masyarakat Pekalongan berhasil mengintegrasikan nilai Islam dengan budaya lokal melalui praktik ekonomi berbasis kejujuran, keadilan, dan keberkahan.

“Pemikiran Habib Muhammad Luthfi bin Yahya menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun model ekonomi syariah berbasis masyarakat. Habib Luthfi dinilai berhasil menghadirkan konsep “ukhuwah ekonomi” yang menekankan pentingnya solidaritas, kerja sama, dan penguatan ekonomi umat melalui pendekatan tasawuf sosial.” Jelasnya.

Prof. Surur yang menjabat Wakil Dekan II Fakultas Syariah juga menjelaskan bahwa praktik ekonomi syariah di Pekalongan tumbuh melalui jaringan pesantren, koperasi syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), serta komunitas UMKM yang menjadikan agama sebagai etika bisnis. Ia mencontohkan keberadaan koperasi Ureka, kawasan kuliner Kraton, dan berbagai program pemberdayaan masyarakat binaan Habib Luthfi sebagai bentuk nyata ekonomi syariah yang membumi dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penguatan ekonomi syariah di Indonesia harus dimulai dari penguatan literasi masyarakat, sinergi kelembagaan, dan pembangunan kesadaran moral. Dalam temuannya, tantangan utama ekonomi syariah saat ini masih berkaitan dengan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap akad-akad syariah dan masih dominannya pola pikir ekonomi konvensional.

Meski demikian, Prof. Surur optimistis bahwa pendekatan spiritual dan budaya yang diterapkan Habib Luthfi mampu menjadi model pembangunan ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan.

“Ekonomi syariah harus hadir sebagai gerakan sosial yang menebarkan keadilan, memperkuat nasionalisme ekonomi, serta menjadi sarana pemberdayaan masyarakat.” Tegasnya.

Pengukuhan ini sekaligus menegaskan kontribusi Prof. Dr. H. Achmad Tubagus Surur, M.Ag. dalam pengembangan pemikiran Islam kontemporer di Indonesia, khususnya pada bidang integrasi tasawuf sosial, ekonomi syariah, dan transformasi sosial berbasis kearifan lokal.

Selain Prof. Surur, UIN Gus Dur juga mengukuhkan 2 Guru Besar lainnya, yakni Prof. Dr. H. Abdul Khobir, M.Ag. (Bidang Ilmu Pendidikan Islam), dan Prof. Moh. Muslih, Ph.D. (Bidang Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Islam).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini