Pemalang – Momentum Hari Raya Idul Fitri yang mestinya menjadi titik rekonsiliasi justru diwarnai fakta ironis; lonjakan angka perceraian di Kabupaten Pemalang.
Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang mencatat sejak Januari hingga awal April 2025 mencapai 974 permohonan. Secara rinci disebutkan bahwa pada awal bulan April pasca Libur Hari Raya yaitu, tanggal 8-11 April 2025 permohonan perceraian diterima sebanyak 132 perkara. Angka tersebut memantik keprihatinan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Pemalang.
Ketua LKKNU Pemalang, Ajeng Triyani menyebut fenomena ini sebagai “alarm sosial” yang menunjukkan bahwa konflik rumah tangga di Kabupaten Pemalang bukan sekadar persoalan personal, melainkan problem struktural dan kultural.
“Perceraian yang terjadi usai momentum bermaaf-maafan membuktikan bahwa permasalahan dan luka dalam keluarga tidak bisa disembuhkan hanya dengan simbol. Butuh solusi berupa edukasi, pendampingan, dan ruang aman yang berkelanjutan,” tegas Ajeng.
Selain itu Ajeng Triyani juga menyebutkan bahwa fenomena tingginya angka perceraian adalah sebuah rantai permasalahan yang erat juga berkaitan tentang tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Pemalang, kemiskinan ekstrim, angka putus sekolah, dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia.
Ajeng menyebut, “Banyak perempuan dinikahkan muda demi harapan ekonomi. Tapi tanpa ilmu dan persiapan yang matang sehingga rumah tangga justru menjadi sumber luka.”
Menjawab tantangan ini, LKKNU Kabupaten Pemalang menghadirkan program-program sistematis yang dirancang untuk menyentuh akar persoalan. Bukan sekadar reaktif, tetapi membangun paradigma baru tentang rumah tangga yang maslahat yaitu, rumah tangga yang setiap anggota keluarganya sejahtera, bahagia, berdaya dan mampu menebar manfaat untuk sesama.
Program Unggulan LKKNU Kabupaten Pemalang Periode 2024–2029 diantaranya adalah layanan konseling keluarga, edukasi pencegahan pernikahan usia anak dan pemberdayaan kepada kelompok rentan.
“Karena sesungguhnya ketika menikah ada yang lebih penting dari sekadar sah yaitu soal siap,” ujar Ajeng.
Fenomena tingginya angka perceraian tidak bisa dicegah total, tapi dapat dicegah secara sistemik jika masyarakat, pemerintah dan NU bergerak bersama melalui konsep konsep keluarga maslahat yang berpijak pada nilai nilai Islam Ahlussunnah wal jamaah.
Mengutip sebagaimana pernyataan Wakil Ketua LKK PBNU, Dr Nur Rofi’ah. “Perkawinan layak dipertahankan kalau masih bisa menjadi kendaraan kemaslahatan bersama. Jika harus berpisah, jangan wariskan luka. Wariskan harapan.”
Ketua LKKNU Kabupaten Pemalang, Ajeng Triyani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali menata rumah tangga – dengan ilmu, dengan cinta, dan dengan iman.
Pengirim: Adi
Editor: K. Anwar





