Oleh: Prof. Dr. Hj. Susminingsih, M.Ag.
Kemakmuran ruhani (spiritual prosperity) dalam ekonomi Syariah dapat dicapai dalam beberapa upaya:
- Pengakuan kekurangan dan kelemahan diri (al-I’tirof bil dlo’fi – self acceptance).
Manusia yang menempatkan dirinya sebagai homo economicus memiliki pola pikir rational economic man akan berambisi untuk mendapatkan kesejahteraan (well being) setinggi mungkin untuk kepentingannya sendiri (self interest). Sayangnya, manusia tidak memahami bahwa ambisi tersebut menjadi kekurangan sekaligus kelemahannya sendiri.
Allah SWT sejatinya telah menyiapkan mekanisme penyeimbang dari dominasi nafsu yaitu rasa malu (Al Hayaa’) ialah salah satu sifat yang ada dalam jiwa manusia. Rasa malu adalah momentum jiwa dalam menahan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral manusia, termasuk merusak lingkungan.
- Penemuan tujuan hidup (al ijad hadful hayat – find the human life purpose).
Dualisme elemen manusia (jasadiyah dan rohaniah) dinaungi oleh syariat amaliah dan ‘aqȋdah imâniah. Tujuan hidup manusia terbangun dari kesatuan yang bersinergi dan saling memberi kontribusi dalam tugas dan pengabdiannya. Artinya, syariat amaliah tidaklah sempurna bila tidak dilandasi oleh akidah imaniah yang murni. Demikian sebaliknya, ‘aqȋdah imâniah tanpa dibarengi syariat amaliah yang nyata, hanya menjadi sesuatu yang mengawang-awang yang justru menipu fitrah kemanusiaan itu sendiri. Seakan-akan manusia bahagia dengan kemewahan padahal dirinya sendiri tidak pernah merasakan kepuasan hakiki, karena ia lupa pada Sang pemberi kebahagiaan itu sendiri, yaitu Allah SWT. Manusia akhirnya menjadi budak pekerjaan, budak bisnis, dan budak nafsu dirinya sendiri seperti bergaya hidup hedonis, manipulative, dan eksploitatif.
- Menjaga konektivitas (al hifaadlu ‘alal Intishol – maintain the connectivity).
Konektivitas manusia dengan alam memudahkan akses sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Konektivitas berbanding lurus dengan ketahanan hidup. Semakin kuat konektivitas yang dimiliki manusia dengan lingkungan maka ketahanan hidup manusia pun semakin kuat dan mendukung aksesibilitas sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia, dan sebaliknya. Sebuah perhatian mengindikasikan konektivitas dan interaksi.
Pada saat berkoneksi, terjadi penilaian atas standar moral yang dimiliki manusia dengan realitas dan ekspektasi yang diinginkan manusia. Dengan demikian konektivitas dengan alam hanya bisa dilakukan dengan kesadaran. Konektivitas manusia dengan alam menjadi kristalisasi iman seseorang dalam beragama. Dengan membangun konektivitas, manusia telah mengubah egosentris menjadi teo-ecosentris.
- Membangun kepekaan/ perhatian (Binaul hasasiyat bai’iyah-mindfulness)
Pada dasarnya keberadaan seseorang ditentukan oleh kontribusinya bagi lingkungan sekitarnya. Kepekaan terhadap lingkungan sangat kuat berkaitan dengan konsep homo Islamicus yang berdasar pada konsep manusia. Esensi tanggung jawab sangat penting bagi manusia sebab peran tanggung jawab menempatkan manusia pada “harga” yang lebih tinggi dibanding makhluk lainnya. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab atau amanah menjadi ciri manusia yang beradab/ berbudaya. Oleh karena itu membangun sense atau kepekaan sangatlah penting.
Pengusaha, pebisnis, konsumen yang memiliki kepekaan diri akan mampu menyusun rencana keberlanjutan di masa depan. Mereka tahu bagaimana harus bersikap, berkata, berpikir dan bertindak sesuai nilai kebaikan dan kebenaran, baik dalam mengolah limbah produksi, mendistribusi, berpromosi dan mengkonsumsi. Keberlanjutan masa depan mensyaratkan interdependensi para pemangku kepentingan (stakeholder).
- Membangun harapan (Binaul amal-build hope)
Manusia diharapkan untuk melakukan kebaikan (amar ma’ruf) agar di masa yang akan datang juga muncul situasi yang baik sebagai hasil atau buah kebaikan yang dilakukan sebelumnya. Karena manusia paham kekurangan dan kelemahannya, maka ia memiliki ketergantungan yang tinggi kepada Sang pemilik waktu. Kesadaran kognitif dalam menghadapi ketidakpastian situasi di masa yang akan datang itu menunjukkan bahwa manusia sesungguhnya telah sadar sepenuhnya bahwa ia lemah dan membutuhkan support system untuk bertahan hidup.
Manusia berharap kepada Allah SWT ketika ia sudah melakukan usaha (amaliyah). Dalam konteks ekonomi hijau, amaliyah yang dimaksud adalah usaha memproduksi, memasarkan dan mengkonsumsi green produk, termasuk melakukan reuse, reduce dan recycle.
- Membangun kebiasaan berterima kasih (tathwir ‘adatul imtinan-the habit of gratitude).
Pada konsep pertukaran (exchange), manusia ingin memperoleh kebaikan atas pengorbanan yang sudah ia lakukan baik kepada manusia maupun kepada alam di sekitarnya. Siklus kebaikan menjadi terus berlangsung, sebab manusia pun memiliki keinginan hidup yang lebih baik lagi dan lebih baik lagi.
Manusia bertugas menjaga kepastian lingkungan tetap lestari dan lingkungan berfungsi sebagai penunjang kehidupan (life support system). Tidak hanya itu, lingkungan juga menjadi asimilator yang mengolah limbah secara alami dan sebagai sumber kesenangan (amenity) seperti destinasi pariwisata. Konsep berterima kasih dalam kajian ekonomi hijau identik dengan konsep balas budi manusia terhadap kebaikan lingkungan yang menjadi sumber pemenuhan kebutuhan bagi manusia.
- Menganggap lingkungan sebagai bagian hidup (al Biatu juzun minal hayat-consider the environment as a part of life)
Manusia sebagai makhluk teo-eco-antroposentris memperlakukan lingkungan seperti dirinya sendiri. Dalam pandangan eco-centrism, manusia dan lingkungan memiliki hubungan yang integral. Pemahaman tersebut melahirkan perlakuan manusia kepada lingkungan seperti: a) bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya, b) solidaritas terhadap urgensi rasa sepenanggungan terhadap kondisi lingkungan yang harus diusahakan menjadi lebih baik.
Hubungan integralistik antara manusia dengan lingkungan pada dasarnya berorientasi pada investasi kontrol atau pengendalian kualitas lingkungan. Investasi penanggulangan pencemaran baik untuk udara, air maupun tanah. Orientasi tersebut berbanding lurus dengan harapan hidup manusia.
Semakin berkualitas suatu lingkungan, maka semakin tinggi kualitas harapan hidup manusia, begitu juga sebaliknya. Kualitas harapan hidup mendorong manusia untuk bekerja lebih produktif, dengan pendapatan yang lebih tinggi. Daya beli hijau pun meningkat, dan ini menjadi investasi pengendalian pencemaran lingkungan. Negara dengan orientasi investasi pengendalian lingkungan lebih signifikan terwujud di negara dengan penghasilan dan tingkat eco centris masyarakat yang tinggi.
Ekonomi Hijau dan Islamic Eco-ethics
Rancang bangun ekonomi hijau di Indonesia memiliki landasan filosofis dari Islamic eco-ethics yang secara substatif menyajikan gagasan tentang perspektif ekonomi Islam mengenai hubungan manusia dengan alam semesta. Konsep ini sesuai dengan kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia yang religious-nasionalis.
Ekonomi syariah memiliki konsep ideal dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dua langkah fundamental dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan, yaitu implementasi sistem ekonomi syariah dan revitalisasi manajemen pengelolaan sumber daya Islami. Implementasi sistem ekonomi Islam dalam mengatasi dan mereduksi kerusakan linkungan jangka pendek maupun jangkan panjang adalah konsep Islamic Eco-Ethics.
Keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan menjadi esensi utama dari Islamic Eco-Ethics. Keselarasan tersebut dilihat dalam 3 prinsip dasar etika Islam seperti al-adl (keadilan), maslahah ummah (kebutuhan publik), istishlah (perbaikan), dan i’tidal (keharmonisan atau moderat). Konsep sumber milik bersama (common property resources) ini sebenarnya juga bisa menjadi pengendali atau pembatas bahwa pelaku usaha, konsumen atau siapaun mestinya paham bahwa sumber daya semesta bukan hanya untuk dirinya atau generasinya tetapi juga untuk orang lain atau generasi yang akan datang. Mind set atau cara berpikir masyarakat harus diubah dari individual momentary generation menjadi social cross generation.
Konsep keberlanjutan dalam perpektif Islam berpedoman pada 4 pilar:
- Tauhid sebagai cara pandang. Konsep keberlanjutan yang tunduk pada prinsip tauhid mendorong proses pengembangan ekonomi sebagai media untuk mendekat (taqarrub) kepada Allah SWT. Tauhid itu sendiri memberikan makna dan signifikansi terhadap ekistensi alam semesta, di mana manusia termasuk di dalamnya
- Maksud dan manfaat keberlanjutan (konsep maslahat umat sebagai out put dari maqashid syariah). Keberlanjutan identik dengan kesejahteraan jangka panjang (long term well being), dan kesejahteraan multidimensi (multidimensional well being): spiritual-material.
Dalam Islam, manusia sebagai makhluk yang terdiri dari jasmani-material (jism) dan ruhani-spiritual (nafs) baru akan merasakan kesejahteraan ketika ia dalam posisi terpenuhi kebutuhan jasmani serta merasakan kedekatan dengan Tuhannya. Konsep keberlanjutan sangat bermanfaat untuk memperbesar peluang manusia untuk berkontribusi lebih banyak lagi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Kaidah Ushul Fiqih telah memberikan kerangka konseptual terkait dengan: “Dar’ul-mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menolak bahaya/mafsadat lebih diutamakan daripada meraih kebaikan/kemaslahatan).”
Pengertian menjaga diri (hifzh al-nafs) bukan hanya diletakkan pada konteks masa kini, tetapi juga masa yang akan dijalani oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, faktor mashlahat (kemaslahatan) dan mafsadat (kerusakan) tersebut haruslah mempertimbangkan nasib kehidupan generasi mendatang, karena Islam melarang umat manusia meninggalkan generasi yang lemah (QS. AlNisa’ [4]: 9), di mana kelemahan mereka disebabkan oleh perbuatan kita di masa sekarang.
- Metode-manhaj: pilar berikutnya yang harus diperhatikan untuk mencapai maksud dan manfaat dari proses keberlanjutan adalah cara, metode (manhaj) dengan menjalankan 5 prinsip dalam maqashid syariah. Maqāshid al- syarī’ah adalah maksud Allah selaku pembuat Syariat untuk memberikan kemaslahatan (maslahah) kepada manusia, yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan- kebutuhan darūriyyah (primer), hājiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah (tersier) agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang yang berjiwa mu’min, muhsin, dan muttaqin.
Green economy menjadi media yang menentukan bagi keberlanjutan dan pemeliharaan agama (hifzhu al-din), memelihara jiwa (hifzhu al-nafs), memelihara akal (hifzhu al-aql), rangka memelihara keturunan (hifzhu al-nasl), memelihara harta (hifzhu al-maal).
Lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam green economy melalui pembiayaan bagi usaha ramah lingkungan, usaha energi baru dan terbarukan, efisiensi energi industry bahkan pertanian. Screening pembiayaan dan investasi menetapkan negative list yang dapat berdampak kelestarian lingkungan hidup yang akan mempengaruhi keputusan untuk dibiayai atau tidak.
Green banking didasarkan pada strategi pembiayaan bank syariah yang respectable terhadap pengajuan pembiayaan oleh usaha produksi, konsumsi atau investasi ramah lingkungan.
Penilaian terhadap jenis-jenis usaha tersebut menemukan resiko antara lain nilai capital expenditure yang tinggi, marjin yang tidak besar, perubahan trend yang sangat dinamis dan periode pembiayaan yang cukup panjang. Di sinilah konsep ta’awun dan kerja sama antar komponen ekonomi beriringan dengan pembiayaan syariah untuk mewujudkan green economy dalam perspektif Islam menjadi sangat solutif.
- Pilar keempat adalah modal sosial: ta’awun (tolong menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas). Modal social berhubungan dengan hak-hak asasi manusia dalam Islam. Kepentingan manusia untuk hidup sejahtera tidak mungkin dipertentangkan dengan ketaatan manusia kepada Allah SWT.
Human capital yang dimiliki umat Islam pada dasarnya menunjukkan kekuatan untuk bangkit dari berbagai masalah seperti kemiskinan, ketimpangan pendidikan, ekonomi, budaya, pengangguran dan sebagainya. Masyarakat muslim pun sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen modal social, seperti shalat berjamaah, zakat, qurban, puasa, haji, maupun muamalah seperti silaturahim, anjuran mengucapkan salam, menengok orang sakit dan seterusnya. Instrumen modal social tersebut memiliki ajaran kebaikan (ma’ruf) dalam setiap amalan. Konsep keberlanjutan telah berkembang pada interaksi manusia dengan lingkungan, flora, fauna, biotik dan abiotic.
Tantangan dalam Implementasi Ekonomi Hijau
Problem implementasi green economy adalah trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan lingkungan serta resiko ketimpangan akibat distribusi faktor produksi ramah lingkungan yang tidak merata. Masih banyak terjadi implementasi ekonomi hijau yang terfragmentasi, tidak benar- benar bisa mendominasi upaya penyelamatan lingkungan tanpa mengabaikan kesejahteraan global dalam jangka panjang.
Disharmoni sikap dan perilaku antar elemen masyarakat dalam memelihara lingkungan dari pembuangan limbah baik rumah tangga maupun industry. Gerakan Green Economy masih menghadapi kendala-kendala antara lain:
- Kesulitan mendapatkan investasi dan pembiayaan untuk proyek pembangunannya sebab sektor ini membutuhkan dana yang cukup besar.
- Kepedulian dan kesadaran akan lingkungan ditambah pemahaman masyarakat tentang energi terbarukan yang masih rendah.
- Anggapan energi terbarukan dan green industry merupakan bisnis yang tidak menguntungkan.
- Riset dan publikasi mengenai energi terbarukan dan potensi kolaborasi dengan industri lain dalam rantai pasok halal (halal value chain) yang dapat diapliksikan di Indonesia masih terbatas.
- Literasi keuangan syariah perlu ditingkatkan. Ini karena tingkat literasi keuangan dapat meningkatkan inklusi keuangan sehingga akan berdampak pada peningkatan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK), serta keuangan lainnya yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi termasuk dampaknya bagi investasi pengendalian lingkungan. Di samping masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol), maupun investasi abal-abal masih terus terjadi. Ini membuktikan bahwa masyarakat belum benar-benar merasakan manfaat kehadiran ekonomi syariah.
Pidato selengkapnya bisa ditonton melalui youtube, klik link ini (pidato pengukuhan)





