Oleh: Prof. Dr. Abdul Khobir, M.Ag*
Sebuah video ceramah berisi ujaran kebencian diunggah ke YouTube pada pukul 08.00 pagi. Pada sore hari yang sama, video itu telah ditonton dua juta kali, dibagikan ke ratusan grup WhatsApp, dan memicu perdebatan sengit di berbagai platform media sosial. Inilah wajah baru radikalisasi di abad ke-21: ia tidak lagi membutuhkan perkumpulan rahasia di ruang-ruang sempit, melainkan cukup bermodalkan koneksi internet dan algoritma platform digital yang secara sistematis mendorong konten ekstrem ke hadapan jutaan pengguna.
Laporan Global Terrorism Index (2023) mencatat bahwa radikalisasi berbasis daring kini menjadi salah satu jalur rekrutmen terbesar kelompok-kelompok ekstremis di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di tengah gempuran ini, masyarakat dan negara membutuhkan benteng yang lebih dari sekadar pemblokiran konten atau regulasi platform.
Mereka membutuhkan institusi yang mampu membentuk karakter, merawat nalar, dan mengajarkan cara beragama yang sehat sejak dini. Saya berpendapat bahwa institusi itu sudah ada dan telah ada jauh sebelum internet ditemukan yakni pesantren.
Sudah tiba saatnya kita membuang cara pandang lama yang menempatkan pesantren sebagai institusi pinggiran, ketinggalan zaman, dan relevan hanya untuk urusan ritual keagamaan semata. Pesantren adalah episentrum moderasi beragama yang paling siap dan paling legitim untuk mencetak generasi wasathiyyah, generasi yang berislam dengan cara tengah, adil, dan berimbang di tengah pusaran radikalisasi digital yang kian mengkhawatirkan.
Memahami Medan Pertempuran: Radikalisasi di Era Algoritma
Radikalisasi digital bekerja dengan mekanisme yang sangat berbeda dari radikalisasi konvensional. Algoritma media sosial dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna (engagement), dan penelitian menunjukkan bahwa konten yang memancing emosi negatif, kemarahan, kebencian, rasa takut, secara konsisten menghasilkan lebih banyak interaksi (Bail et al., 2018).
Akibatnya, platform digital tanpa disadari menjadi mesin amplifikasi narasi ekstrem. Seseorang yang awalnya mencari informasi tentang agama bisa dengan mudah terseret ke dalam rabbit hole konten radikalisme melalui serangkaian rekomendasi otomatis yang makin lama makin ekstrem.
Indonesia mencatat data yang mengkhawatirkan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan bahwa pada tahun 2022, sedikitnya 85 persen proses radikalisasi individu yang ditangkap memiliki jejak keterlibatan aktif di platform digital sebelum bergabung dengan jaringan ekstremis. Lebih memprihatinkan lagi, segmen terbesar yang terpapar adalah remaja dan dewasa muda, kelompok yang sedang dalam proses pembentukan identitas keagamaan dan sangat rentan terhadap narasi yang menawarkan kepastian, kepahlawanan, dan rasa memiliki komunitas. Kelompok inilah yang seharusnya berada dalam jangkauan pendidikan pesantren.
Warisan Intelektual Pesantren sebagai Antidot Ekstremisme
Kita perlu menyelami warisan intelektual yang dibawanya untuk memahami mengapa pesantren memiliki kapasitas unik sebagai penangkal radikalisme. Tradisi keilmuan pesantren dibangun di atas prinsip-prinsip yang secara inheren berlawanan dengan cara berpikir ekstremis.
Pertama adalah metode tafaqquh fiddin yang kontekstual, yakni pemahaman agama yang mendalam dan menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks zaman, tempat, dan kondisi sosial. Berbeda dengan literalisme tekstual yang menjadi ciri khas narasi ekstremis, tafaqquh fiddin mengajarkan santri untuk membaca teks dengan mempertimbangkan maqasid syariah, asbabun nuzul, dan kaidah-kaidah ushul fiqh yang kompleks.
Kedua adalah tradisi bahtsul masail, forum diskusi ilmiah di mana para santri dilatih untuk mendebatkan persoalan keagamaan secara terbuka, menghargai perbedaan pendapat, dan mencapai kesimpulan melalui argumentasi yang rasional. Tradisi ini secara langsung membangun keterampilan berpikir kritis yang menjadi imun alami terhadap indoktrinasi. Seorang santri yang terbiasa mendengar dan mengevaluasi berbagai pendapat ulama akan jauh lebih sulit ditaklukkan oleh narasi tunggal ekstremisme digital.
Ketiga, pesantren mewariskan epistemologi Islam yang kaya dan plural. Azyumardi Azra (2004) dalam The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia mencatat bahwa pesantren di Nusantara secara historis berkembang dalam dialog dengan tradisi lokal, menghasilkan Islam yang inklusif dan adaptif, yang kemudian dikenal sebagai Islam Nusantara. Warisan ini merupakan sumber daya ideologis yang sangat berharga untuk melawan narasi ekstremis yang kerap mengklaim monopoli atas kebenaran Islam.
Wasathiyyah: Lebih dari Sekadar Jargon
Konsep wasathiyyah atau moderasi Islam bukan sekadar slogan politis yang dikampanyekan pemerintah. Ia memiliki akar teologis yang dalam, bersumber dari QS. Al-Baqarah: 143 yang menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan, umat yang berposisi tengah dan menjadi saksi bagi manusia. Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Wasathiyyah wa al-Tajdid (2009) menjelaskan bahwa wasathiyyah mencakup keseimbangan antara teks dan konteks, antara idealisme dan realisme, antara hak individu dan kewajiban sosial.
Pesantren adalah laboratorium hidup dari nilai-nilai ini. Kehidupan pesantren mengajarkan santri untuk hidup bersama dalam komunitas yang beragam, berbeda suku, bahasa, dan latar belakang ekonomi, serta mengelola perbedaan itu secara damai. Pengalaman komunal ini tidak bisa direplikasi oleh algoritma atau konten digital mana pun. Ia hanya bisa dipelajari melalui pengalaman langsung hidup bersama, dan inilah keunggulan komparatif pesantren yang tidak dimiliki oleh institusi pendidikan modern mana pun.
Mentransformasi Pesantren: Dari Garda Pertahanan ke Garda Terdepan
Mengakui potensi pesantren bukan berarti mengidealisasinya tanpa kritik. Terdapat sejumlah transformasi yang perlu dilakukan agar pesantren benar-benar mampu menjadi episentrum moderasi beragama di era digital. Pesantren perlu secara aktif memasuki ruang digital, bukan hanya bertahan dari ancamannya. Ini berarti pesantren harus mengembangkan kapasitas produksi konten digital yang berkualitas, ceramah yang cerdas dan menarik, podcast yang membahas isu-isu kontemporer dari perspektif Islam moderat, hingga konten media sosial yang mampu bersaing secara visual dan naratif dengan konten-konten ekstremis.
Beberapa pesantren telah membuktikan bahwa ini bukan hal yang mustahil. Pesantren Lirboyo di Kediri, misalnya, telah mengembangkan kanal YouTube yang secara konsisten menyajikan konten keagamaan yang mendalam namun mudah dicerna, dengan jutaan penonton. Pesantren Tebuireng di Jombang mengelola portal berita dan media sosial yang aktif membahas isu-isu aktual dari perspektif Islam moderat. Praktik-praktik ini perlu didokumentasikan, dipelajari, dan direplikasi secara sistematis.
Dari sisi kurikulum, pesantren perlu mengintegrasikan literasi digital dan pemikiran kritis (critical thinking) sebagai komponen pendidikan yang setara dengan pelajaran kitab kuning. Santri perlu dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi (fact-checking), memahami cara kerja algoritma media sosial, dan mengidentifikasi strategi manipulasi narasi yang digunakan oleh kelompok-kelompok ekstremis. Kemampuan ini merupakan kelanjutan kontekstual dari tradisi naqd al-hadits (kritik hadis) yang sudah lama diajarkan di pesantren. Prinsip metodologis yang sama hanya diaplikasikan pada objek yang berbeda.
Pesantren juga perlu membangun jaringan yang lebih erat dengan lembaga-lembaga akademis, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam kerangka counter-radicalization yang komprehensif. Penelitian Noorhaidi Hasan (2012) dalam Laskar Jihad: Islam, Militancy, and the Quest for Identity in Post-New Order Indonesia menunjukkan bahwa radikalisasi tumbuh subur justru di ruang-ruang yang absen dari jaringan sosial yang kuat. Pesantren, dengan modal sosial dan jaringan alumni yang luas, berada di posisi ideal untuk mengisi kekosongan ini.
Negara Harus Hadir sebagai Mitra, Bukan Patron
Transformasi pesantren tidak bisa berjalan tanpa dukungan negara yang konkret dan bermartabat. Selama ini, hubungan antara negara dan pesantren kerap bersifat patronase: negara datang saat membutuhkan suara pesantren untuk legitimasi politik, tetapi absen dalam mendukung penguatan kapasitas pesantren secara substansial. Pola ini perlu diubah menjadi kemitraan yang setara.
Pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya nyata untuk program digitalisasi pesantren, beasiswa bagi santri berbakat di bidang teknologi informasi, serta program pelatihan literasi digital bagi para kiai dan ustaz. Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang memadai untuk pengembangan pesantren secara komprehensif. Yang dibutuhkan sekarang adalah implementasi yang serius dan terukur, bukan sekadar upacara peresmian dan pemotongan pita.
Pertaruhan Generasi
Pertarungan melawan radikalisasi digital pada dasarnya adalah pertarungan untuk memenangkan hati dan pikiran generasi muda. Kelompok-kelompok ekstremis memahami hal ini dengan sangat baik, dan mereka berinvestasi besar-besaran dalam produksi konten digital yang menarik, emosional, dan mudah dikonsumsi. Jika kita membiarkan ruang digital dimonopoli oleh narasi-narasi ekstrem sementara suara-suara moderat hanya berbicara di mimbar-mimbar fisik yang jangkauannya terbatas, maka kita sedang kalah bahkan sebelum pertarungan dimulai.
Pesantren memiliki semua modal yang dibutuhkan: legitimasi moral, kedalaman intelektual, jaringan sosial yang luas, dan yang paling penting, hubungan personal yang autentik dengan jutaan santri dan alumni yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mentransformasi pesantren dari institusi yang reaktif menjadi institusi yang proaktif; dari benteng pertahanan menjadi garda terdepan peradaban Islam yang moderat, inklusif, dan relevan untuk zaman.
Generasi wasathiyyah tidak akan lahir dari medsos yang diserahkan begitu saja pada algoritma. Ia lahir dari ruang-ruang di mana santri belajar mengeja perbedaan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai rahmat. Ruang itu, dengan segala potensi dan tantangannya, bernama pesantren.
*Penulis adalah Guru Besar Pendidikan Islam pada Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan





