Pekalongan – Upaya meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal terus dilakukan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) yang diketuai oleh Bapak Dahrul Muftadin, Bapak Jainul Arifin, serta Bapak Haryanto Kanthi Widodo sebagai anggota. Salah satunya melalui pendampingan legalitas usaha Kopi Jaling, produk kopi olahan dari Dukuh Sadang, Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang kini telah mengantongi sertifikat halal serta memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan Kopi Jaling. Legalitas produk tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai aspek halal dan keamanan pangan, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi produk UMKM lokal untuk masuk ke pasar yang lebih formal dan menjangkau konsumen yang lebih banyak.
Berdasarkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kopi Jaling tercantum sebagai produk dalam kategori minuman olahan. Sertifikat dengan nomor ID33410034285711125 tersebut diterbitkan di Jakarta pada 18 November 2025.
Produk Kopi Jaling juga telah memperoleh dokumen SPP-IRT melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen tersebut mencatat Mustajirin sebagai pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309260207651 dan lokasi usaha di Dukuh Sadang, Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Bidang usahanya tercatat dalam KBLI 10761 – Pengolahan Kopi. Kopi Jaling tercatat memiliki nomor P-IRT 2083326010673-31.
Produk ini diklasifikasikan dalam jenis pangan kopi dan teh kering, dengan nama jenis pangan kopi bubuk dan branding produk Kopi Jaling. Komposisinya terdiri atas kopi robusta, cabai Jawa kering, dan gula Jawa. SPP-IRT tersebut diterbitkan pada 3 September 2026 dan mencantumkan masa berlakunya hingga 3 September 2031. SPP-IRT memuat sejumlah komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memenuhi standar higiene dan sanitasi produksi, ketentuan pelabelan, serta persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan.
Pengabdian Tidak Berhenti pada Pelatihan
Pendampingan terhadap Kopi Jaling menunjukkan bahwa program pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi tidak berhenti pada kegiatan pelatihan atau pemberian pengetahuan. Pendampingan diarahkan pada aspek yang lebih konkret, yakni membantu UMKM memperkuat legalitas dan standardisasi produk.
Bagi pelaku UMKM pangan, pemenuhan legalitas menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Produk yang memiliki identitas usaha, jaminan halal, serta pemenuhan standar produksi pangan memiliki modal yang lebih kuat untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pemasaran.
Dalam dokumen SPP-IRT, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), termasuk aspek higiene, sanitasi dan dokumentasi. Selain itu, produk harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label, serta ketentuan pangan olahan lainnya.
Pendampingan tersebut sekaligus menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat. Pengetahuan dan sumber daya akademik tidak hanya ditransfer melalui penyuluhan, tetapi juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan konkret yang dihadapi pelaku usaha di tingkat lokal.
Angkat Potensi Produk Lokal Linggoasri
Kopi Jaling memiliki karakteristik produk yang khas. Berdasarkan data perizinan, kopi bubuk ini mengombinasikan kopi robusta, cabai Jawa kering, dan gula Jawa. Kombinasi bahan tersebut menjadi identitas yang dapat dikembangkan sebagai nilai tambah produk lokal dari wilayah Linggoasri, Kabupaten Pekalongan.
Legalitas halal dan SPP-IRT diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan produk pada tahap berikutnya, mulai dari penguatan kualitas produksi, desain kemasan dan branding, perluasan pemasaran digital, hingga pembukaan akses ke jaringan pasar yang lebih luas.
Pendampingan Kopi Jaling juga menunjukkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pelaku UMKM. Perguruan tinggi dapat berperan dalam menjembatani pengetahuan, regulasi, dan kebutuhan pengembangan usaha, sementara UMKM menjadi aktor utama dalam menggerakkan potensi ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, UIN Gus Dur berupaya mendorong agar produk masyarakat tidak hanya mampu diproduksi, tetapi juga memiliki legalitas, standardisasi, daya jual, dan keberlanjutan usaha. Dengan demikian, pengabdian perguruan tinggi dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Keberhasilan Kopi Jaling memperoleh sertifikat halal dan SPP-IRT menjadi salah satu tahapan penting menuju UMKM yang semakin profesional dan kompetitif. Ke depan, penguatan kualitas produk dan pemasaran diharapkan dapat menjadikan Kopi Jaling sebagai salah satu produk lokal Kabupaten Pekalongan yang lebih dikenal luas.
Pengirim: Hendri
Editor: K. Anwar





