Beranda Berita Peradi Dirgantara Gelar PKPA Angkatan ke-5, Cetak Calon Advokat Profesional dan Berintegritas

Peradi Dirgantara Gelar PKPA Angkatan ke-5, Cetak Calon Advokat Profesional dan Berintegritas

0

Pekalongan — Organisasi Advokat Peradi Dirgantara kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-5 secara daring, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti puluhan calon advokat dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai bagian dari tahapan awal menuju profesi advokat.

Pelaksanaan PKPA dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi advokat. Meskipun dilaksanakan secara daring, Peradi Dirgantara berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui materi yang relevan serta menghadirkan pemateri dari kalangan praktisi hukum.

Sejumlah materi diberikan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Rekonstruksi Pendampingan Hukum yang disampaikan Adv. Toni RM, S.H., M.H.; Teknik Litigasi Perdata oleh Adv. Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H.; Kode Etik Profesi Advokat oleh Adv. Angelia Puspita Bangun, S.H.; Analisa Perkara dan Hukum Acara oleh Adv. Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.M.; serta Legal Drafting, Legal Opinion, dan Pemaafan Hakim yang disampaikan Adv. M. Iqbal Febriansyah, S.H., CLA.

Selain mendapatkan materi, peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada para pemateri. Interaksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran karena peserta dapat memperdalam pemahaman terhadap persoalan hukum sekaligus memperoleh gambaran mengenai praktik profesi advokat.

Salah satu peserta PKPA, Mufti Zamani, dari Pekalongan, Jawa Tengah, mengapresiasi pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan Peradi Dirgantara. Menurutnya, kegiatan tersebut menarik karena didukung pemateri dan materi yang relevan serta memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi secara aktif.

“Pelaksanaan PKPA oleh Peradi Dirgantara sangat menarik dari sisi pemateri, materi, dan adanya diskusi yang cukup seru. Para peserta tanpa malu-malu bertanya dan berdiskusi untuk memanfaatkan momentum ini guna menggali ilmu sebanyak-banyaknya,” ujar Mufti.

Ketua Umum Peradi Dirgantara, Adv. Angelia Puspita Bangun, S.H., menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan teknis dan karakter dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, seorang advokat tidak cukup hanya menguasai substansi dan teknis hukum, tetapi juga harus memiliki kemampuan komunikasi, kejujuran, integritas, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Kunci seorang advokat yang sukses yaitu mempunyai hard skill, yakni memahami substansi hukum dan teknis hukum, serta soft skill, yaitu mampu berkomunikasi dengan baik, jujur, menjaga integritas, dan etika. Apabila kedua skill tersebut dapat berjalan beriringan dalam menjalankan setiap tugas secara konsisten, ia akan dikenal sebagai advokat yang berintegritas dan banyak dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

PKPA menjadi salah satu tahapan awal yang harus ditempuh seseorang yang ingin menjalani profesi advokat. Setelah menyelesaikan PKPA, calon advokat masih harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Selanjutnya, calon advokat yang memenuhi tahapan tersebut menjalani proses magang di kantor hukum untuk memperoleh pengalaman praktik dan memahami dinamika penanganan berbagai persoalan hukum di lapangan. Tahapan berikutnya adalah pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili calon advokat.

Peradi Dirgantara menyatakan bahwa organisasi tersebut memiliki legalitas badan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001261.AH.01.07.Tahun 2026. Selain menyelenggarakan PKPA dan UPA, organisasi ini juga bergerak dalam bidang pelatihan hukum dan layanan hukum.

Dalam menjalankan organisasinya, Peradi Dirgantara mengusung visi menjadi organisasi advokat yang unggul, berintegritas, dan progresif dalam penegakan hukum di Indonesia serta menjadi pelopor integrasi teknologi informasi untuk mewujudkan keadilan yang transparan dan akuntabel.

Adapun misi yang diemban meliputi peningkatan kualitas profesi, inovasi teknologi hukum, penegakan kode etik, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta penguatan sinergi kelembagaan. Melalui berbagai program tersebut, Peradi Dirgantara berupaya memberikan ruang pengembangan kompetensi bagi calon maupun praktisi advokat sekaligus mendorong penguatan profesionalisme dalam bidang hukum.

Pengirim: Mufti
Editor: K. Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini