Beranda Opini Ketahanan Ekonomi Keluarga Muslim di Tengah Ledakan Pinjaman Digital: Antara Kebutuhan, Risiko,...

Ketahanan Ekonomi Keluarga Muslim di Tengah Ledakan Pinjaman Digital: Antara Kebutuhan, Risiko, dan Maqashid Syariah

0
Sumber foto: pexels.com

Oleh: Muhammad Sagaf (Mahasiswa MHKI UIN Gus Dur)

Ketika Pinjaman Digital Menjadi Penopang sekaligus Beban

Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan finansial. Pinjaman digital menawarkan proses yang cepat, praktis, dan relatif mudah diakses. Bagi keluarga Muslim, fasilitas ini pada satu sisi dapat menjadi jalan keluar ketika kebutuhan mendesak muncul. Namun, pada sisi lain, kemudahan akses pembiayaan juga dapat membuat keputusan berutang dilakukan tanpa perhitungan yang matang.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pembiayaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (Pindar) terus mengalami pertumbuhan. Pada Juni 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai sekitar Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Pada Juli 2026, outstanding tersebut kembali meningkat menjadi sekitar Rp105,63 triliun dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,32 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa pinjaman digital bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan bagian dari ekosistem keuangan masyarakat.

Masalahnya Bukan Sekadar Berutang

Persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada aktivitas berutang itu sendiri. Dalam kondisi tertentu, pembiayaan dapat membantu keluarga menjaga keberlangsungan usaha, memenuhi kebutuhan produktif, atau menghadapi keadaan darurat. Masalah muncul ketika utang digunakan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak, menutup utang sebelumnya, atau mempertahankan gaya hidup yang tidak sejalan dengan kemampuan pendapatan.

Di sinilah konsep ketahanan ekonomi keluarga menjadi penting. Keluarga yang tangguh bukan sekadar keluarga yang memiliki pendapatan tinggi, melainkan keluarga yang mampu mengelola pendapatan, mengendalikan pengeluaran, menyiapkan dana darurat, mengukur kemampuan membayar utang, dan memiliki strategi menghadapi penurunan pendapatan.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia berada pada 66,46 persen, sedangkan inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Untuk keuangan syariah, literasinya berada pada 43,42 persen dan inklusinya 13,41 persen. Kesenjangan antara akses dan pemahaman ini menjadi catatan penting: masyarakat dapat semakin mudah memperoleh layanan keuangan, tetapi belum tentu semakin matang dalam mengambil keputusan finansial.

Maqashid Syariah: Ukuran yang Lebih Dalam

Dalam perspektif ekonomi syariah, keputusan finansial tidak cukup dinilai dari cepat atau mudahnya transaksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah keputusan tersebut membawa maslahat dan mencegah mudarat bagi keluarga?

Konsep maqashid syariah memberikan kerangka untuk melihat persoalan tersebut. Perlindungan harta (hifz al-mal) mengajarkan pentingnya menjaga kekayaan agar tidak rusak atau hilang karena pengelolaan yang tidak bijaksana. Dalam konteks keluarga, prinsip ini dapat diterjemahkan menjadi kemampuan mengelola utang secara proporsional, menghindari praktik yang merugikan, serta memastikan sumber dan penggunaan dana sesuai dengan prinsip syariah.

Pada saat yang sama, keputusan finansial juga berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan agama (hifz al-din). Beban utang yang berlebihan dapat memengaruhi ketenangan psikologis, kualitas pemenuhan kebutuhan anak, bahkan stabilitas kehidupan rumah tangga. Karena itu, ketahanan ekonomi keluarga Muslim seharusnya tidak hanya berbicara tentang kemampuan memperoleh uang, tetapi juga kemampuan menjaga keberlanjutan kehidupan keluarga secara menyeluruh.

Membangun Ketahanan Ekonomi Keluarga Berbasis Maqashid

Dari perspektif tersebut, ketahanan ekonomi keluarga berbasis maqashid dapat dipahami sebagai kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan secara halal, menjaga aset dan pendapatan, mengelola risiko keuangan, serta mengambil keputusan pembiayaan yang memberikan maslahat jangka panjang.

Sebelum mengambil pinjaman digital, setidaknya ada lima pertanyaan yang layak diajukan. Pertama, untuk apa dana tersebut digunakan? Kedua, apakah kebutuhan tersebut benar-benar mendesak atau hanya keinginan? Ketiga, dari mana sumber pembayaran cicilan? Keempat, apa yang terjadi jika pendapatan keluarga turun? Kelima, apakah mekanisme pembiayaannya transparan dan sesuai dengan prinsip syariah?

Lima pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi filter sebelum keluarga mengambil keputusan berutang. Jika utang digunakan untuk kegiatan produktif dan kemampuan membayarnya jelas, risikonya dapat lebih terukur. Sebaliknya, jika utang digunakan untuk memenuhi konsumsi sesaat tanpa sumber pembayaran yang pasti, keputusan tersebut berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi keluarga.

Tiga Prinsip Penting dalam Pembiayaan Digital

Pertama, transparansi. Keluarga harus memahami biaya, tenor, mekanisme pembayaran, risiko keterlambatan, dan konsekuensi apabila terjadi gagal bayar. Keputusan finansial tidak boleh didasarkan hanya pada kemudahan proses pencairan.

Kedua, keadilan. Hubungan pembiayaan harus berlangsung secara proporsional dan tidak menempatkan salah satu pihak pada posisi yang dirugikan. Dalam perspektif syariah, kejelasan akad dan terhindarnya transaksi dari unsur yang dilarang menjadi bagian penting.

Ketiga, maslahat. Pembiayaan semestinya diarahkan pada kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan keluarga. Ukuran keberhasilan bukan sekadar dana berhasil cair, tetapi apakah pembiayaan tersebut benar-benar membantu keluarga menjadi lebih kuat secara ekonomi.

Literasi Keuangan Keluarga Harus Dimulai dari Rumah

Meningkatnya akses terhadap layanan keuangan digital perlu diikuti peningkatan literasi. Literasi keuangan keluarga tidak cukup diberikan melalui seminar atau kampanye sesaat. Ia perlu dibangun melalui kebiasaan sehari-hari: membuat anggaran rumah tangga, membedakan kebutuhan dan keinginan, mencatat utang, menyiapkan dana darurat, serta mendiskusikan keputusan finansial secara terbuka antara suami dan istri.

Dalam konteks keluarga Muslim, pendidikan finansial juga perlu mengintegrasikan nilai amanah, kesederhanaan, tanggung jawab, dan keberlanjutan. Anak-anak dapat diperkenalkan pada kebiasaan menabung, membedakan kebutuhan dengan keinginan, dan memahami bahwa kemudahan memperoleh kredit bukan berarti seseorang harus selalu mengambilnya.

Penutup: Jangan Sampai Kemudahan Menjadi Ketergantungan

Pinjaman digital pada dasarnya hanyalah instrumen. Dampaknya sangat bergantung pada tujuan, kemampuan, dan cara penggunaannya. Karena itu, tantangan keluarga Muslim di era digital bukan sekadar bagaimana memperoleh pembiayaan, tetapi bagaimana memastikan setiap keputusan finansial tetap berada dalam koridor maslahat.

Maqashid syariah menawarkan cara pandang bahwa kekuatan ekonomi keluarga tidak diukur dari seberapa besar kemampuan berutang, melainkan dari seberapa baik keluarga mampu menjaga harta, memenuhi kebutuhan, mengelola risiko, dan mempertahankan keberlanjutan hidup secara bermartabat.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting sebelum mengambil pinjaman digital bukan hanya “berapa yang bisa saya pinjam?”, tetapi “apakah pinjaman ini benar-benar membuat keluarga saya lebih maslahat, lebih aman, dan lebih berdaya?”

Data Pendukung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data perkembangan fintech peer-to-peer lending/pinjaman daring (Pindar), termasuk outstanding pembiayaan dan TWP90 tahun 2026.

Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini