Beranda Berita Guru Besar UIN Cirebon: Hukum Keluarga Islam Tak Cukup dengan Pendekatan Legal-Formal

Guru Besar UIN Cirebon: Hukum Keluarga Islam Tak Cukup dengan Pendekatan Legal-Formal

0

Pekalongan – Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) mengadakan Seminar Nasional bertema “Dari Hak dan Kewajiban Menuju Etika Kerjasama dan Kesalingan: Paradigma Akhlak Mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam” bertempat di Auditorium Kampus 1 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Selasa (21/4/2026).

Prof. Dr. H. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc., M.A., Guru Besar UIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai narasumber menegaskan bahwa paradigma hukum keluarga Islam tidak cukup hanya bertumpu pada pendekatan legal-formal yang menekankan sah-batal atau hak-kewajiban semata. Ia menyoroti bahwa selama ini praktik hukum keluarga kerap kehilangan dimensi etik yang menjadi inti ajaran Islam.

“Berbagai persoalan seperti ketimpangan relasi suami-istri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik keluarga merupakan dampak dari pendekatan yang terlalu normatif tanpa fondasi nilai yang utuh.” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menawarkan konsep Akhlak Mubadalah sebagai paradigma baru yang menempatkan relasi keluarga dalam kerangka kemitraan (musyārakah) yang setara dan saling menghormati. Penulis Buku Qiro’ah Mubadalah itu menekankan bahwa pembaruan hukum keluarga tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan rekonstruksi menyeluruh yang mencakup aspek ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi.

“Dengan pendekatan ini, hukum keluarga diharapkan tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga menghadirkan relasi yang etis, humanis, dan berkeadaban dalam kehidupan keluarga Muslim.” tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Dr. Taufiqur Rohman selaku Kaprodi Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) menyampaikan bahwa seminar nasional ini menjadi ruang penting untuk merefleksikan kembali arah pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

“Kami menekankan bahwa pendekatan yang selama ini berfokus pada hak dan kewajiban perlu diperluas menuju dimensi etika, khususnya dalam membangun relasi yang adil dan setara dalam keluarga.” ujarnya.

Menurutnya, tema Akhlak Mubadalah sangat relevan dengan tantangan sosial kontemporer yang menuntut adanya keadilan relasional berbasis nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman.

“Kami berharap kegiatan ini mampu melahirkan gagasan-gagasan konstruktif bagi penguatan keilmuan dan praktik hukum keluarga Islam yang lebih inklusif,” imbuhnya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, offline dan online, dengan 130 peserta. Melalui gagasan Akhlak Mubadalah yang dipopulerkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, para peserta diajak untuk melihat relasi keluarga sebagai kemitraan yang setara, adil, dan saling menghormati, sehingga mampu menjawab berbagai persoalan keluarga kontemporer secara lebih humanis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini