Oleh: Heri Siswanto (Mahasiswa MHKI UIN Gus Dur)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Kini, konsumen tidak perlu datang ke pasar atau pusat perbelanjaan untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Berbagai toko online menawarkan kemudahan transaksi melalui promosi, diskon besar-besaran, gratis ongkos kirim, cashback, hingga penawaran dengan batas waktu tertentu. Strategi ini berhasil menarik minat masyarakat karena memberikan kesan bahwa barang dapat diperoleh dengan harga yang lebih murah dan proses yang lebih praktis.
Namun, di balik berbagai tawaran tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah semua promosi di toko online benar-benar memberikan keuntungan kepada konsumen, atau justru mendorong masyarakat untuk berbelanja secara berlebihan? Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, persoalan ini menarik untuk dikaji karena kegiatan perdagangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kejujuran, keadilan, kerelaan, dan kemaslahatan.
Tawaran Menarik dan Perilaku Konsumtif
Persoalan muncul ketika promosi dirancang sedemikian rupa sehingga konsumen merasa harus segera membeli barang, meskipun barang tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan. Kalimat seperti “diskon hanya hari ini”, “stok hampir habis”, atau “harga akan naik dalam beberapa menit” dapat menimbulkan rasa takut kehilangan kesempatan. Akibatnya, konsumen terkadang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kemudahan belanja digital dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak disertai kesadaran dalam mengelola keuangan. Konsumen akhirnya membeli bukan karena kebutuhan, melainkan karena tergoda oleh penawaran. Padahal, keuntungan yang sesungguhnya tidak hanya terletak pada rendahnya harga barang, tetapi juga pada ketepatan penggunaan uang untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting.
Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Dalam hukum ekonomi syariah, jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat. Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa’ ayat 29 menegaskan pentingnya perdagangan yang berlangsung atas dasar kerelaan para pihak dan melarang pengambilan harta secara batil.
Prinsip tersebut mengandung pesan bahwa penjual boleh menawarkan produk dengan berbagai strategi pemasaran, tetapi tidak boleh menggunakan kebohongan, manipulasi, atau informasi yang menyesatkan. Harga yang dicantumkan harus jelas, kondisi barang harus dijelaskan secara jujur, dan diskon yang ditawarkan tidak boleh didasarkan pada informasi palsu yang sengaja dibuat untuk memengaruhi konsumen.
Sebagai contoh, apabila sebuah toko online mengumumkan diskon besar, tetapi harga awalnya sengaja dinaikkan terlebih dahulu agar potongan harga tampak lebih besar, tindakan tersebut patut dikritisi dari sudut pandang etika perdagangan syariah. Demikian pula, penggunaan foto produk yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya dapat menimbulkan unsur penipuan dan merugikan pembeli.
Dengan demikian, ukuran transaksi yang baik bukan sekadar adanya persetujuan antara penjual dan pembeli, melainkan juga adanya kejujuran, kejelasan informasi, dan perlindungan terhadap hak kedua belah pihak.
Tanggung Jawab Penjual dan Konsumen
Tanggung jawab menciptakan perdagangan online yang sehat tidak hanya berada di tangan konsumen. Penjual juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi secara transparan, menawarkan barang sesuai kondisi sebenarnya, serta tidak memanfaatkan kelemahan atau ketidaktahuan pembeli.
Di sisi lain, konsumen perlu memiliki sikap kritis terhadap berbagai tawaran yang muncul di layar telepon genggam. Sebelum membeli, konsumen sebaiknya membandingkan harga, membaca ulasan pembeli, memeriksa reputasi penjual, dan memastikan bahwa barang tersebut memang diperlukan. Konsumen juga harus memperhatikan biaya tambahan, ketentuan pengembalian barang, dan syarat penggunaan voucher atau promosi.
Prinsip kehati-hatian tersebut sejalan dengan etika Islam dalam menggunakan harta secara bertanggung jawab. Surah Al-A’raf ayat 31 mengingatkan agar manusia tidak berlebih-lebihan. Karena itu, tidak semua tawaran murah harus dimanfaatkan dan tidak setiap barang yang menarik harus dimiliki.
Perlu Pengawasan dan Literasi Digital
Toko online dan penyelenggara platform perdagangan elektronik juga perlu memastikan bahwa strategi promosi tidak menyesatkan masyarakat. Informasi mengenai harga, masa berlaku diskon, jumlah stok, biaya pengiriman, dan syarat promosi harus disampaikan dengan jelas. Pengawasan terhadap iklan yang menipu serta mekanisme pengaduan konsumen juga perlu diperkuat.
Selain pengawasan, literasi digital dan literasi keuangan harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat perlu memahami bahwa promosi merupakan strategi bisnis yang bertujuan meningkatkan penjualan. Dengan pemahaman tersebut, konsumen dapat membedakan antara kebutuhan nyata dan keinginan sesaat.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan harta (hifẓ al-māl) relevan untuk menjelaskan pentingnya penggunaan kekayaan secara bertanggung jawab dan pencegahan kerugian. Prinsip ini dapat menjadi landasan etis agar aktivitas perdagangan digital memberikan manfaat, bukan justru mendorong pemborosan atau menimbulkan kerugian akibat informasi yang menyesatkan.
Tawaran di toko online merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila promosi dilakukan secara jujur dan konsumen mengambil keputusan secara bijaksana.
Pada akhirnya, hukum ekonomi syariah mengajarkan bahwa keuntungan bisnis tidak boleh diperoleh melalui penipuan atau eksploitasi. Tawaran terbaik bukanlah tawaran yang membuat konsumen membeli sebanyak-banyaknya, melainkan tawaran yang memberikan manfaat secara jujur, adil, dan tidak merugikan siapa pun.





