Beranda Berita Prof Maghfur: Jangan Jadikan Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan

Prof Maghfur: Jangan Jadikan Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan

0

Pekalongan – Demokrasi hancur-hancuran karena hukum menjadi instrumen kekuasaan. Demikian ringkasan pokok dalam Seminar Hukum bertajuk ”Menakar Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia: Berdiri Tegak atau Terdiam Gagap?,” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara, bertempat di Ruang Meeting, Lantai 4 Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Kamis (12/9/2024).

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Gus Dur Prof. Maghfur yang bertindak sebagai keynote speaker, menyinggung tema demokrasi ini penting dan menarik, sayangnya kurang greget, apalagi panitianya mahasiswa.

”Jangan Menakar Pelaksanaan Demokrasi” lagi, tetapi ”Membangkitkan kembali mayat demokrasi dari kuburnya,” provokasi Maghfur sambil kelakar.

Usulan Maghfur bukan tanpa dasar, ia merujuk pada hasil-hasil riset di berbagai negara. Sambil merujuk How Democracies Die (2018), besutan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, ilmuwan politik dari Harvard University, Maghfur menyarankan agar mahasiswa berani membuat tesis ”Matinya Demokrasi.” Di tangan mahasiswa pula agar ruh-ruh demokrasi dihidupkan kembali.

”Sejauh ini, demokrasi masih sistem yang terbaik, meskipun harus diakui mengalami pasang surut,” imbuh Maghfur.

Prof. Maghfur, dalam pidato kuncinya, mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini sedang babak belur. Ia menegaskan bahwa pilar-pilar demokrasi, yang seharusnya menjadi penopang sistem pemerintahan, justru goyah karena hukum yang telah berubah menjadi instrumen kekuasaan.

”Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat politik yang digunakan oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Ketika ini terjadi, maka kita tidak bisa berharap demokrasi berjalan dengan baik,” ujar Prof. Maghfur dengan nada prihatin.

Mestinya, lanjut Maghfur “Rule of law harus menjadi panglima demokrasi.” Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang seharusnya menjadi infrastruktur demokrasi, malah berubah menjadi “pembunuh demokrasi.” Menurutnya, masih ditemukan KPU tidak independen dan sering kali menjadi alat politik tertentu dalam proses pemilu, baik pilpres, pileg, maupun pilkada.

Selain itu, Prof. Maghfur menyoroti peran partai politik yang menurutnya telah kehilangan fungsi idealnya. “Partai politik, yang seharusnya menjadi kanal aspirasi rakyat, kini dikelola seperti perusahaan pribadi atau keluarga. Tidak ada upaya serius untuk mereformasi diri dan mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.

Kritik tajam ini menggambarkan betapa pentingnya reformasi partai politik untuk mengembalikan demokrasi yang sehat dan partisipatif di Indonesia. Tanpa reformasi, lanjut Maghfur, partai politik akan terus menjadi sarang oligarki dan nepotisme yang merusak esensi demokrasi.

Maghfur berharap, target seminar, mestinya tidak hanya menggugah kesadaran peserta mengenai betapa gentingnya situasi demokrasi di Indonesia, melainkan mampu memunculkan  solusi untuk membangun demokrasi yang lebih subtansial dan berkelanjutan.

Acara dihadiri oleh Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A.,  Dekan Fasya dan sejumlah narasumber ahli dan terkemuka, di antaranya Senator DPD MPRI RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Abi Rizal, mantan Ketua KPU Kabupaten, dan Dr. Ahmad Muchsin, S.H.I., M. Hum., dosen hukum tata negara. Diskusi mengangkat isu-isu krusial terkait kelangsungan demokrasi yang semakin terancam.

Pengirim: Tim WR1
Editor: Kang Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini