Beranda Berita PCNU Pemalang Apresiasi Langkah FPKB Dorong Perbup untuk Perda Pesantren

PCNU Pemalang Apresiasi Langkah FPKB Dorong Perbup untuk Perda Pesantren

0

Pemalang – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang mengapresiasi langkah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Pemalang yang mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Ketua PCNU Pemalang, Kyai Abu Joharudin Bahry, M.Hum, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif tersebut. Menurutnya, keberadaan Perbup sangat mendesak agar Perda Pesantren dapat diimplementasikan secara nyata dan menyentuh kebutuhan pesantren secara langsung.

“Maka sebagai landasan operasional, maka saya kira Perbup sangat dibutuhkan untuk sebagai landasan operasional pengembangan fasilitasi pesantren. Saya kira sangat bagus tuh. Kami mendorong, mudah-mudahan segera terwujud,” ujar Kyai Abu.

Kyai Abu juga menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, keberadaan regulasi teknis seperti Perbup menjadi instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita Perda Pesantren.

Sebelumnya, Ketua FPKB DPRD Pemalang, Ma’mun Riyad, dalam pernyataannya meminta Pemkab segera menyusun Perbup agar Perda yang sudah disahkan bisa diterapkan secara efektif. Ia menyoroti pentingnya alokasi anggaran, pemberian insentif guru ngaji, serta jaminan kesehatan untuk para ustaz dan kiai yang terlibat dalam pendidikan nonformal di pesantren, TPQ, maupun madrasah diniyah.

“Kami FPKB ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Terutama dalam hal alokasi anggaran APBD untuk dunia pesantren,” ujar Ma’mun.

PCNU Pemalang menyatakan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong percepatan terbitnya Perbup dan ikut serta dalam pengawasan serta advokasi kebijakan demi kemajuan pesantren di Kabupaten Pemalang.

Pengirim: Adi
Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini