Oleh: Vita Sarasi & Afrizal Fadillah*)
Masuknya investasi asing ke Indonesia telah berlangsung sejak awal Orde Baru, ketika keran Penanaman Modal Asing (PMA) dibuka lebar melalui pinjaman dan investasi langsung dari lembaga internasional seperti IMF dan IGGI. Kebijakan ini menandai pergeseran besar dari semangat kemandirian ekonomi yang pernah ditegaskan Soekarno, yang menolak ketergantungan pada modal asing dan menyerukan Indonesia berdikari. Sejak saat itu, pertumbuhan ekonomi sering dijadikan justifikasi utama pembukaan investasi, sementara pertanyaan tentang kedaulatan ekonomi, distribusi manfaat, dan dampak jangka panjang cenderung tersisih dari perdebatan publik.
Dalam praktiknya, investasi asing diposisikan sebagai motor pembangunan yang dianggap mampu mempercepat industrialisasi dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, pengalaman panjang Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan rakyat dan lingkungan. Ketika investasi ditempatkan sebagai tujuan, bukan alat, negara berisiko terjebak dalam ketergantungan struktural, di mana kepentingan modal lebih dominan dibanding kepentingan sosial dan ekologis.
Morowali: Hilirisasi Nikel dan Biaya Sosial–Lingkungan
Pola pembangunan berbasis investasi asing tampak jelas di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Kawasan ini menampung lebih dari 40 unit smelter dan menyerap sekitar 70.000–80.000 tenaga kerja, menjadikannya salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di dunia. Secara makro, kontribusinya terhadap ekspor nasional dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global kendaraan listrik sering dipromosikan sebagai keberhasilan hilirisasi sumber daya alam.
Namun, di tingkat lokal, realitasnya jauh lebih kompleks. Laporan WALHI Sulawesi Tengah periode 2023–2024 mencatat krisis air bersih di Morowali Utara akibat tercemarnya sungai dan sumber air oleh aktivitas tambang dan industri. Polusi udara dari operasional smelter meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Di wilayah pesisir, nelayan Bajo mengalami penurunan hasil tangkapan akibat sedimentasi dan pencemaran laut, sementara deforestasi di kawasan hulu memperparah banjir dan longsor. Hilirisasi berjalan, tetapi ruang hidup rakyat semakin terdesak.
FDI dan Ilusi Kesejahteraan Rakyat
Buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru karya Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu (2025) menegaskan bahwa investasi asing tidak otomatis menyejahterakan rakyat. Berdasarkan laporan lapangan dan refleksi kritis para penulis—yang merupakan jurnalis dengan pengalaman panjang menelusuri berbagai kawasan Indonesia—ditunjukkan bahwa dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi dari investasi justru terkonsentrasi pada korporasi dan pemilik modal.
Sementara itu, masyarakat di sekitar kawasan industri menanggung beban yang tidak sebanding, mulai dari dampak kesehatan akibat pencemaran, hilangnya mata pencaharian tradisional, hingga degradasi lingkungan yang menggerus ruang hidup mereka. Pola ini bukan pengecualian yang bersifat insidental, melainkan cerminan dari struktur ekonomi yang timpang, di mana pertumbuhan makro sering dipisahkan dari kesejahteraan sosial dan keberlanjutan ekologis di tingkat lokal.
Temuan tersebut sejalan dengan analisis World Bank, yang menyatakan bahwa manfaat Foreign Direct Investment (FDI) tidak bersifat otomatis dan sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Di negara berkembang, FDI umumnya mengalir ke sektor padat modal dan berbasis sumber daya alam, menghasilkan pertumbuhan dengan penyerapan tenaga kerja rendah (job-poor growth), minim alih teknologi, dan keterkaitan lemah dengan ekonomi lokal. Pada saat yang sama, sebagian besar keuntungan direpatriasi ke negara asal investor, sementara biaya sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat dan tidak tercermin dalam statistik PDB maupun FDI. Inilah sebabnya mengapa FDI sering tampak menjanjikan di atas kertas, tetapi miskin dampak kesejahteraan di lapangan.
Etika Islam, Riba, dan Arah Pembangunan yang Berkeadilan
Dalam perspektif Islam dan syariah, pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia dan alam. Al-Qur’an menegaskan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat ini menempatkan kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia sebagai batas etis pembangunan. Lebih jauh, Al-Qur’an juga mengingatkan agar kaum beriman tidak membuka jalan bagi dominasi yang merugikan mereka (QS. An-Nisā’: 141), yang dalam konteks modern sering hadir melalui ketergantungan finansial dan tekanan kebijakan.
Banyak skema pembiayaan investasi dan pinjaman asing bersifat ribawi, menempatkan kepastian imbal hasil investor di atas prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dalam kerangka maqashid syariah, model pembangunan semacam ini bertentangan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan harta (hifz al-mal), dan keberlanjutan generasi mendatang. Karena itu, ke depan Indonesia perlu menata ulang arah pembangunan: dalam jangka pendek dengan pemulihan hak dasar masyarakat terdampak dan penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta dalam jangka panjang dengan mengurangi ketergantungan pada investasi ribawi dan mendorong pembiayaan yang lebih adil, berbagi risiko, dan bertanggung jawab secara ekologis.
*)Penulis merupakan dosen Program Studi Ekonomi Islam, FEB Universitas Padjadjaran, Bandung





