Oleh: Mazlan (Prodi MHKI UIN Gus Dur)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi. Jual beli tidak lagi terbatas pada pasar tradisional atau toko fisik, tetapi berlangsung melalui berbagai platform digital yang memungkinkan orang membeli barang, memakai jasa, meminjam uang, hingga membayar tagihan hanya dengan telepon genggam. Kemudahan ini patut disyukuri, tetapi ia juga melahirkan persoalan hukum dan etika baru yang tidak cukup dijawab dengan logika bisnis semata. Di sinilah Hukum Ekonomi Syariah dituntut hadir, bukan sekadar sebagai penanda halal dan haram, melainkan sebagai kerangka nilai yang memastikan bahwa kemudahan transaksi tidak mengorbankan keadilan.
Kebolehan Muamalah dan Batasnya
Kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa pada asalnya segala bentuk muamalah boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (al-ashl fi al-mu‘amalat al-ibahah hatta yadulla al-dalil ‘ala tahrimiha) (al-Zuhaili, 1985). Kaidah ini memberi ruang luas bagi inovasi, termasuk inovasi digital. Namun, kebolehan tersebut tidak berarti bahwa setiap transaksi digital otomatis sesuai dengan ketentuan Islam. Medium transaksi boleh berubah, tetapi syarat sah dan prinsip keadilan akad tidak ikut berubah: objek yang jelas, harga yang diketahui, kerelaan para pihak, serta terbebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan kezaliman (Antonio, 2001).
Pinjaman Daring: Riba, Gharar, dan Kezaliman
Salah satu persoalan yang paling menarik perhatian saya adalah praktik pinjaman daring, khususnya yang menerapkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, atau mekanisme penagihan yang merugikan peminjam. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. al-Baqarah [2]: 275), serta menutup rangkaian ayat riba dengan prinsip bahwa para pihak tidak boleh menzalimi dan tidak boleh dizalimi (QS. al-Baqarah [2]: 279).
Prinsip ini dapat dipakai untuk menilai pinjaman yang tampak ringan pada awalnya tetapi menjerat pada akhirnya: bunga berlipat, denda yang tidak proporsional, biaya administrasi yang tidak dijelaskan sejak awal, hingga penagihan yang disertai ancaman dan penyebaran data pribadi. Praktik semacam ini berpotensi memuat riba, gharar karena beban yang harus ditanggung tidak jelas, dan kezaliman karena memanfaatkan lemahnya posisi tawar peminjam. Majelis Ulama Indonesia sendiri telah menetapkan bahwa bunga (interest/fa’idah) termasuk riba yang hukumnya haram (Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004).
Dari sisi regulasi, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022. Dari sisi syariah, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang pada pokoknya mensyaratkan akad yang sah serta mewajibkan penyelenggara menghindari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dan kezaliman. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara layanan yang berizin dan menggunakan akad yang jelas dengan layanan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian. Memeriksa status perizinan penyelenggara di OJK dan membaca skema biaya sebelum meminjam semestinya menjadi kebiasaan, bukan pengecualian.
Jual Beli Daring dan Kerelaan yang Berbasis Informasi
Persoalan lain terdapat dalam jual beli daring. Tidak sedikit konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan deskripsi penjual, menghadapi informasi harga yang tidak transparan, atau mengalami kesulitan ketika mengajukan pengembalian barang. Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang menipu bukan termasuk golongan kami (HR. Muslim) dan melarang jual beli yang mengandung gharar (HR. Muslim). Dalam fikih dikenal pula khiyar ‘aib, yakni hak pembeli membatalkan akad apabila ditemukan cacat pada barang, yang secara prinsip sejalan dengan kebutuhan konsumen daring akan mekanisme pengembalian yang jelas.
Dalam hukum positif, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sedangkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur kewajiban pelaku usaha dalam transaksi elektronik. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juga memuat asas-asas akad, antara lain kesukarelaan, amanah, transparansi, dan itikad baik.
Al-Qur’an dalam QS. an-Nisa’ [4]: 29 melarang manusia memakan harta sesamanya dengan cara yang batil dan membolehkan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama suka. Prinsip kerelaan (taradhi) ini sangat relevan bagi transaksi digital. Kerelaan tidak cukup dipahami sebagai tindakan menekan tombol “setuju”, sebab dalam praktik banyak perjanjian digital berbentuk kontrak baku yang hanya dapat diterima atau ditolak secara keseluruhan, yang dalam kajian kontemporer dikenal sebagai ‘aqd al-idz‘an. Kerelaan yang sah harus disertai pemahaman yang memadai mengenai harga, objek transaksi, ketentuan pembayaran, dan risiko yang mungkin timbul. Tanpa informasi yang jelas dan jujur, persetujuan hanyalah formalitas.
Label Syariah dan Kepatuhan Substansial
Saya berpendapat bahwa tantangan Hukum Ekonomi Syariah pada era digital bukan sekadar menentukan halal atau haramnya suatu produk, melainkan juga menilai bagaimana suatu transaksi dilaksanakan. Suatu kegiatan ekonomi seharusnya tidak hanya dinilai dari bentuk akad yang digunakan, tetapi juga dari substansi, pelaksanaan, dan dampaknya bagi para pihak. Penggunaan istilah syariah pada sebuah produk keuangan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh praktiknya telah memenuhi prinsip keadilan dan kepatuhan syariah. Akad yang secara formal sah dapat kehilangan ruhnya apabila pelaksanaannya menyimpang, misalnya melalui biaya yang tidak diungkapkan atau penagihan yang menekan. Karena itu, pengawasan syariah, baik melalui Dewan Pengawas Syariah maupun fatwa yang dikawal secara konsisten, perlu menjangkau praktik, bukan hanya dokumen akad.
Prinsip maqashid al-syari‘ah, terutama perlindungan harta (hifz al-mal), dapat menjadi landasan untuk menilai apakah suatu praktik ekonomi membawa manfaat atau justru menimbulkan kerugian dan ketidakadilan (al-Syathibi, t.t.). Pendekatan ini sejalan dengan gagasan bahwa maqashid sebaiknya dipahami secara sistemik dan berorientasi pada kemaslahatan nyata manusia (Auda, 2008). Dengan demikian, Hukum Ekonomi Syariah tidak berhenti pada pembahasan teori di ruang kelas, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dimensi Keluarga dalam Ekonomi Digital
Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, saya melihat bahwa persoalan ini tidak berhenti pada hubungan antara individu dan penyedia layanan. Utang digital yang tidak terkendali berpotensi menggerus kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pokok, termasuk pemenuhan nafkah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dapat menjadi sumber ketegangan dalam rumah tangga. Penagihan yang menyasar kontak keluarga juga dapat merusak nama baik dan ketenteraman anggota keluarga yang tidak terlibat dalam utang tersebut. Dalam kerangka maqashid, perlindungan harta (hifz al-mal) pada akhirnya berkaitan erat dengan perlindungan jiwa, keturunan, dan keutuhan keluarga. Oleh sebab itu, literasi ekonomi syariah seharusnya juga menjadi bagian dari pembinaan keluarga, misalnya melalui edukasi pranikah dan penguatan perencanaan keuangan rumah tangga.
Peran Para Pihak
Perlindungan dalam ekonomi digital tidak dapat dibebankan pada satu pihak. Pemerintah dan lembaga pengawas perlu memastikan perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap peraturan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU No. 27 Tahun 2022. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar dan tidak memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Lembaga fatwa dan pengawas syariah perlu memastikan bahwa label syariah benar-benar tercermin dalam praktik. Perguruan tinggi perlu meningkatkan literasi Hukum Ekonomi Syariah agar mahasiswa mampu memahami persoalan ekonomi kontemporer secara kritis. Adapun masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa akad, biaya, dan ketentuan transaksi sebelum menyetujui suatu perjanjian, selaras dengan tuntutan kehati-hatian dan tabayyun dalam bermuamalah.
Kemajuan teknologi ekonomi merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan, bukan dihindari. Namun, kemajuan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Keberhasilan ekonomi syariah di era digital tidak cukup diukur dari banyaknya produk berlabel syariah, tetapi dari sejauh mana praktik ekonomi tersebut menghadirkan keadilan, melindungi hak para pihak, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, termasuk keluarga sebagai unit terkecilnya.
Dengan demikian, Hukum Ekonomi Syariah harus mampu menjadi pedoman yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Ekonomi yang ideal bukan hanya ekonomi yang menghasilkan keuntungan, melainkan ekonomi yang menempatkan manusia, keadilan, dan kemaslahatan sebagai tujuan utama kegiatan ekonomi.




