Beranda Opini Keadilan Ekonomi dalam Produksi dan Distribusi Pangan Ramadan

Keadilan Ekonomi dalam Produksi dan Distribusi Pangan Ramadan

0
sumber: pexels.com

Oleh: Dr. Ali Muhtarom, M.H.I*)

Menjelang Ramadan hingga selesai bulan suci, dinamika pasar pangan di Indonesia cenderung mengalami peningkatan permintaan yang signifikan. Kenaikan konsumsi rumah tangga terhadap beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas strategis lainnya sering kali diikuti fluktuasi harga.

Dalam perspektif ekonomi konvensional, fenomena ini dipahami sebagai konsekuensi logis dari mekanisme permintaan-penawaran (supply-demand adjustment). Namun, dalam perspektif Ekonomi Syariah, persoalan produksi dan distribusi pangan tidak berhenti pada logika pasar, melainkan terkait erat dengan dimensi etika (akhlāqiyyah) dan tanggung jawab sosial (mas’ūliyyah ijtimā‘iyyah).

Islam menempatkan aktivitas produksi (al-intāj) sebagai bagian dari ikhtiar memakmurkan bumi (‘imārat al-arḍ). Produksi pangan bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga amanah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ketersediaan pangan berkaitan langsung dengan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan penjagaan harta (ḥifẓ al-māl). Karena itu, setiap distorsi dalam produksi dan distribusi yang menyebabkan kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah ‘āmmah).

Salah satu praktik yang sering menjadi sorotan menjelang bahkan hingga selesai Ramadan adalah iḥtikār (penimbunan barang untuk memperoleh keuntungan berlebih). Literatur fikih muamalah secara tegas melarang praktik ini karena menimbulkan mudarat kolektif. Larangan tersebut memiliki landasan normatif dalam Al-Qur’an yang menekankan prinsip keadilan (‘adl) dan larangan memakan harta orang lain secara batil. Firman Allah dalam Al-Quran QS. At-Taubah [9]: 34-35:

 “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah [9]: 34-35).

Dalam konteks pasar modern, iḥtikār dapat berwujud manipulasi pasokan, penguasaan distribusi oleh segelintir pelaku usaha, atau spekulasi berbasis informasi asimetris.

Di sisi produksi, etika Islam menuntut kualitas dan kehalalan produk (ḥalālan ṭayyiban). Produsen tidak hanya dituntut memenuhi standar keamanan pangan, tetapi juga memastikan prosesnya bebas dari unsur penipuan (tadlīs) dan pengurangan takaran (taṭfīf). Prinsip transparansi dan kejujuran dalam takaran serta kualitas merupakan fondasi pasar yang berkeadilan. Dalam ekonomi syariah, keuntungan (ribḥ) dibenarkan selama diperoleh melalui mekanisme yang sah dan tidak merugikan pihak lain.

Adapun dalam distribusi (al-tawzī‘), keadilan akses menjadi isu sentral. Sistem distribusi yang efektif harus memastikan barang tersedia hingga tingkat konsumen akhir tanpa distorsi rantai pasok. Dalam sejarah peradaban Islam, mekanisme pengawasan pasar dilakukan melalui institusi ḥisbah, yang bertugas menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik curang. Secara kontemporer, fungsi ini dapat diartikulasikan melalui regulasi pemerintah, pengawasan otoritas perdagangan, serta sinergi dengan lembaga perlindungan konsumen.

Menjelang Ramadan, negara memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan. Kebijakan operasi pasar, penguatan cadangan pangan, serta pengawasan distribusi harus dilandasi prinsip maṣlaḥah ‘āmmah. Di sisi lain, pelaku usaha seyogianya menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat etika bisnis, bukan justru memaksimalkan margin secara eksesif. Dalam kerangka rasionalitas Islam, maksimalisasi keuntungan dibatasi oleh nilai moral dan tanggung jawab sosial.

Lebih jauh, konsumen juga memegang peran penting. Lonjakan permintaan sering kali dipicu oleh perilaku konsumsi berlebihan (isrāf). Padahal, ajaran Islam menekankan moderasi (wasathiyyah) dan larangan pemborosan. Kesadaran konsumen untuk berbelanja secara proporsional akan membantu menjaga stabilitas pasar sekaligus mencerminkan internalisasi nilai puasa dalam dimensi ekonomi.

Dengan demikian, etika produksi dan distribusi pangan menjelang Ramadan tidak dapat dilepaskan dari kerangka normatif Ekonomi Syariah yang mengintegrasikan aspek spiritual dan struktural. Pasar bukanlah ruang bebas nilai, melainkan arena moral yang harus diarahkan pada keadilan dan kemaslahatan.

Ramadan seharusnya menjadi momentum penguatan integritas pelaku produksi, distribusi, regulator, dan konsumen. Hanya dengan sinergi nilai dan kebijakan, stabilitas pangan dapat terjaga, sehingga tujuan akhir sistem ekonomi Islam yakni terwujudnya kesejahteraan kolektif (falāḥ) dapat semakin mendekati realitas.

*)Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahan Wahid Pekalongan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini