Beranda Opini Puasa sebagai Katalisator Keadilan Domestik

Puasa sebagai Katalisator Keadilan Domestik

0
sumber: pexels.com

Oleh: Dr. Ali Muhtarom, M.H.I (Dosen Pascasarjana UIN Gus Dur, Peneliti dan Pemerhati Isu-isu Perempuan, Anak dan Hukum Keluarga)

Puasa dalam tradisi Islam bukan hanya praktik spiritual individual, tetapi juga fenomena sosial yang memengaruhi dinamika kehidupan rumah tangga. Selama bulan Ramadan, ritme kehidupan domestik mengalami transformasi signifikan, mulai dari persiapan sahur, pengelolaan waktu kerja, hingga penyediaan hidangan berbuka. Dalam konteks ini, pembagian peran domestik di rumah menjadi isu penting yang mencerminkan relasi kekuasaan, konstruksi gender, serta distribusi kerja reproduktif dalam keluarga.

Dalam kajian sosiologi keluarga, aktivitas domestik seperti memasak, membersihkan rumah, dan merawat anggota keluarga dikategorikan sebagai reproductive labor atau kerja reproduktif. Konsep ini merujuk pada kerja yang menopang keberlangsungan kehidupan sehari-hari tetapi sering kali tidak diakui sebagai kerja produktif dalam sistem ekonomi formal (Federici, 2012).

Pada praktiknya, kerja reproduktif ini secara historis dilekatkan pada perempuan melalui konstruksi sosial gender. Akibatnya, selama Ramadan, perempuan sering mengalami peningkatan beban kerja domestik karena harus mengelola persiapan sahur dan berbuka di samping tanggung jawab lainnya.

Dalam perspektif teori gender, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui konsep gendered division of labor. Oakley (1974) menunjukkan bahwa pembagian kerja dalam keluarga sering kali tidak bersifat natural, melainkan merupakan hasil internalisasi norma sosial yang menempatkan laki-laki pada ranah publik dan perempuan pada ranah domestik. Selama Ramadan, pola ini dapat semakin menguat ketika aktivitas ibadah keluarga bergantung pada kerja domestik yang tidak terlihat, seperti menyiapkan makanan atau memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi.

Namun demikian, Ramadan juga membuka peluang refleksi etis mengenai keadilan dalam keluarga. Praktik puasa tidak hanya mengandung dimensi spiritual individual, tetapi juga memuat dimensi sosial yang menuntut kepekaan terhadap relasi antarmanusia dalam ruang domestik.

Nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa seperti empati terhadap kondisi orang lain, solidaritas sosial, serta pengendalian diri dapat dipahami sebagai etos moral yang relevan untuk meninjau kembali praktik keseharian dalam keluarga. Dengan demikian, puasa tidak semata dimaknai sebagai ritual ibadah, tetapi juga sebagai momentum untuk menginternalisasi nilai-nilai etis yang berkontribusi pada pembentukan relasi rumah tangga yang lebih adil dan setara.

Dalam konteks ini, etika sosial Islam menawarkan kerangka normatif yang menekankan pentingnya prinsip kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam kehidupan keluarga. Konsep musyawarah menempatkan proses dialog sebagai mekanisme penting dalam pengambilan keputusan rumah tangga, sementara prinsip ta’awun (saling membantu) menegaskan pentingnya kerja sama dalam memenuhi kebutuhan domestik. Ketika kedua prinsip ini diterapkan dalam praktik sehari-hari, pembagian tugas rumah tangga tidak lagi dipahami sebagai kewajiban sepihak yang dilekatkan pada salah satu anggota keluarga, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang didistribusikan secara lebih proporsional.

Pendekatan tersebut dapat dianalisis lebih jauh melalui perspektif teori praktik yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, khususnya konsep habitus. Bourdieu (1990) menjelaskan bahwa habitus merupakan sistem disposisi yang terbentuk melalui praktik sosial yang berulang dan kemudian membentuk pola perilaku yang dianggap wajar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks domestik, pembagian kerja rumah tangga yang selama ini bersifat gendered sering kali bertahan karena telah menjadi bagian dari habitus keluarga yang diwariskan secara sosial. Oleh karena itu, perubahan dalam distribusi kerja domestik membutuhkan praktik alternatif yang dilakukan secara konsisten agar dapat membentuk pola perilaku baru.

Jika selama Ramadan anggota keluarga secara sadar mendistribusikan tugas domestik, misalnya dengan berbagi tanggung jawab dalam memasak, menyiapkan meja makan, atau membersihkan rumah, maka praktik tersebut berpotensi melahirkan habitus domestik yang lebih egaliter. Melalui pengulangan praktik kolaboratif ini, relasi domestik yang sebelumnya bersifat hierarkis dapat secara gradual mengalami transformasi. Dengan kata lain, Ramadan dapat dipahami sebagai ruang transformasi sosial pada tingkat mikro, di mana nilai-nilai spiritual yang diinternalisasi dalam ibadah puasa berkelindan dengan praktik sosial sehari-hari untuk membentuk pola relasi keluarga yang lebih kooperatif dan berkeadilan.

Lebih jauh lagi, dalam perspektif ekonomi rumah tangga, distribusi kerja domestik yang lebih seimbang juga berkorelasi dengan kesejahteraan psikologis anggota keluarga. Penelitian dalam studi keluarga menunjukkan bahwa pembagian kerja rumah tangga yang adil meningkatkan kualitas hubungan pasangan dan mengurangi konflik domestik (Coltrane, 2000). Hal ini menunjukkan bahwa keadilan domestik bukan hanya isu moral, tetapi juga faktor penting dalam stabilitas keluarga.

Dengan demikian, puasa tidak semestinya dipahami semata sebagai praktik asketis individual. Ia juga merupakan momentum sosial untuk merefleksikan kembali struktur pembagian kerja dalam rumah tangga. Melalui kesadaran kolektif mengenai pentingnya distribusi kerja domestik yang adil, Ramadan dapat menjadi titik awal bagi pembentukan relasi keluarga yang lebih setara, kolaboratif, dan berkeadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini