Oleh: Ulva Mariana (Mahasiswa Pascasarjana HKI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)
Ada masa ketika membeli sesuatu membutuhkan pertimbangan yang matang. Kita harus berjalan menuju toko, melihat bentuk fisik barang, menimbang harganya dengan cermat, lalu bertanya pada diri sendiri apakah benda itu benar-benar dibutuhkan. Namun, hari ini seluruh proses tersebut telah terangkum hanya dalam satu genggaman tangan.
Sebuah barang tiba-tiba muncul di layar ponsel, harganya tertulis sedang didiskon besar-besaran, lalu muncul label bertuliskan “stok tinggal dua lagi” lengkap dengan hitungan mundur waktu promo. Ditambah tawaran gratis ongkir serta pilihan pembayaran paylater, dalam hitungan menit barang yang sebelumnya sama sekali tidak pernah terlintas di pikiran kita mendadak terasa seperti kebutuhan mendesak yang wajib dibeli saat itu juga. Kemudahan transaksi digital ini tanpa disadari telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara drastis, menggeser perilaku belanja dari keputusan rasional menjadi keputusan impulsif semata.
Persoalan utama ekonomi digital hari ini adalah ketika kemajuan teknologi berhasil memanipulasi keinginan hingga seolah-olah terasa seperti kebutuhan pokok. Dalam lanskap pasar daring, kita tidak lagi sekadar berhadapan dengan toko fisik dan penjual. Kita berhadapan langsung dengan sistem algoritma canggih, iklan yang dipersonalisasi berdasarkan histori pencarian, promosi berbatas waktu, flash sale, fenomena live shopping, hingga skema pembayaran instan yang dirancang khusus untuk meminimalkan rasa bersalah saat mengeluarkan uang. Fasilitas seperti paylater kerap menciptakan ilusi kemampuan membeli yang semu.
Seseorang mungkin sebenarnya tidak memiliki dana yang memadai di rekeningnya saat itu, namun karena tersedia opsi cicilan ringan, barang tersebut terasa sangat terjangkau. Akibatnya, fokus pertimbangan konsumen bergeser dari pertanyaan mendasar “Apakah saya benar-benar membutuhkan barang ini?” menjadi sekadar “Apakah saya sanggup membayar cicilannya setiap bulan?”. Jika kebiasaan ini dilakukan berulang kali, akumulasi cicilan kecil tersebut akan menumpuk menjadi beban utang besar yang menggerogoti ketahanan finansial keluarga serta mencerabut nilai-nilai kedisiplinan diri dalam mengelola harta.
Di tengah gempuran strategi pemasaran digital yang secara agresif mengeksploitasi kerentanan psikologis konsumen, prinsip kesederhanaan (zuhud dan qana’ah) serta etika konsumsi dalam ekonomi Islam merupakan benteng pertahanan yang mutlak diperlukan. Penerapan nilai-nilai ini terbukti mampu mengembalikan kendali penuh individu atas keputusan keuangannya, memulihkan hierarki prioritas kebutuhan hidup, dan menjaga kesehatan finansial masyarakat di era yang serba instan.
Pertama, ekonomi Islam menetapkan kerangka kerja maslahah yang sangat jelas dalam mengatur tingkatan konsumsi manusia. Kerangka ini membagi kebutuhan menjadi tiga tingkatan: dharuriyat (kebutuhan pokok demi keberlangsungan hidup), hajiyat (kebutuhan sekunder yang mempermudah kehidupan), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier yang menyempurnakan kenyamanan). Ekosistem digital sering kali membalikkan hierarki ini, sehingga barang-barang yang sejatinya berada pada kategori tahsiniyat dipaksakan seolah-olah menjadi dharuriyat.
Kedua, Islam memandang harta benda sebagai amanah dari Allah SWT, bukan kepemilikan mutlak tanpa batas yang bebas dibelanjakan sesuka hati. Oleh karena itu, Al-Qur’an secara tegas melarang perilaku israf (berlebih-lebihan dalam berbelanja) dan tabdzir (pemborosan harta untuk hal-hal yang tidak mendatangkan kemaslahatan). Menghamburkan dana demi sekadar menuruti tren musiman atau godaan diskon digital jelas bertentangan dengan prinsip tanggung jawab pengelolaan harta ini.
Ketiga, nilai qana’ah (merasa cukup atas apa yang dimiliki) berfungsi sebagai rem emosional yang sangat krusial. Nilai spiritual ini memberikan ketahanan mental bagi seorang Muslim agar mampu berkata “tidak” di tengah serbuan promosi yang terus-menerus memicu rasa cemas akan ketertinggalan (Fear of Missing Out atau FOMO).
Riset industri dan laporan lembaga keuangan mencatatkan lonjakan signifikan pada penggunaan fitur Paylater serta pembiayaan instan di Indonesia, di mana mayoritas pemanfaatannya didominasi oleh transaksi belanja barang konsumtif non-pokok oleh generasi muda. Banyak pengguna kini terjerat beban akumulasi cicilan bulanan yang menyedot hingga 20 sampai 30 persen dari total pendapatan bersih mereka.
Para pakar dan praktisi ekonomi syariah menegaskan bahwa fenomena ini menjadi indikator kuat melemahnya tingkat ketahanan finansial masyarakat. Kemudahan pembiayaan berbasis digital yang tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai terbukti meningkatkan risiko kerapuhan ekonomi rumah tangga serta memperlebar jurang ketimpangan sosial akibat terbiasa memenuhi pola hidup konsumtif berlandaskan utang.
Data dan fenomena di atas memperlihatkan bahwa masalah utamanya bukanlah pada keberadaan teknologi digital itu sendiri, melainkan pada hilangnya kendali diri konsumen akibat tekanan sistem digital yang manipulatif. Ketika sebuah transaksi ekonomi didorong oleh faktor emosi dan dorongan sesaat, fungsi uang otomatis bergeser dari instrumen pemenuh kebutuhan nyata menjadi sekadar sarana pemuas gaya hidup.
Kesederhanaan dalam Islam sering kali disalahpahami secara keliru sebagai ajakan untuk hidup miskin, mengisolasi diri, atau menolak modernisasi. Padahal, Islam sama sekali tidak melarang seseorang menikmati kenyamanan hidup dan memanfaatkan kemajuan zaman. Yang dikoreksi secara tajam adalah konsumsi tanpa kendali yang merusak tatanan keuangan pribadi dan sosial. Mengadopsi prinsip ekonomi Islam berarti menggunakan teknologi secara rasional, cerdas, dan bertanggung jawab agar kita terhindar dari jebakan utang konsumtif yang membebankan masa depan.
Jalan keluar dari permasalahan konsumerisme digital ini adalah dengan membangun etika konsumsi digital yang kuat. Secara individu, masyarakat perlu menerapkan metode “jeda transaksi”: menunda keputusan membeli barang yang tidak mendesak selama 24 jam untuk memisahkan antara dorongan nafsu dan kebutuhan nyata.
Pada ranah pendidikan, edukasi literasi keuangan syariah harus diperkuat secara masif bagi generasi muda agar mereka paham skala prioritas, etika berutang, serta dampak buruk dari perilaku israf. Di samping itu, pihak regulator dan pengembang platform e-commerce memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ekosistem yang etis, seperti menyediakan fitur pengingat batas pengeluaran bulanan, transparansi risiko pembiayaan, serta pembatasan limit kredit otomatis guna melindungi konsumen dari kerentanan psikologis.
Kesederhanaan bukanlah sebuah kemunduran, dan qana’ah bukanlah tanda ketiadaan ambisi untuk maju. Keduanya merupakan bentuk keberanian untuk merebut kembali kendali atas harta kita sendiri dari dikte algoritma digital. Di era ketika satu sentuhan jari dapat memindahkan uang dari rekening secara instan, kita membutuhkan satu kemampuan yang kian langka: berhenti sejenak dan berpikir sebelum membeli. Sebab dalam ekonomi digital, tidak semua yang mudah dibeli harus dibeli. Dan dalam ekonomi Islam, tidak semua yang kita inginkan harus kita miliki.





