Oleh: Sundoro Ady Nugroho (Mahasiswa Pascasarjana MHKI UIN Gus Dur)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan. Melalui telepon pintar dan berbagai platform perdagangan elektronik, transaksi jual beli kini dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Perubahan ini menghadirkan efisiensi, memperluas pilihan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih besar bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan, seperti meningkatnya perilaku konsumtif, ketidakjelasan informasi produk, penipuan transaksi, dan risiko beban keuangan akibat penggunaan fasilitas pembayaran tertentu.
Dalam perspektif ekonomi, belanja online merupakan inovasi distribusi barang dan jasa yang mampu mengurangi hambatan geografis dan biaya pencarian informasi. Konsumen dapat membandingkan harga, kualitas, serta spesifikasi produk dengan lebih mudah, sedangkan pelaku usaha memperoleh kesempatan memperluas jangkauan pemasaran. Meski demikian, peningkatan transaksi tidak selalu identik dengan peningkatan kesejahteraan. Manfaat ekonomi digital baru dapat dirasakan secara berkelanjutan apabila didukung literasi keuangan, tanggung jawab pelaku usaha, dan perlindungan hukum yang memadai.
Salah satu persoalan yang perlu dicermati ialah keputusan membeli yang lebih banyak dipengaruhi promosi daripada kebutuhan. Potongan harga, gratis ongkos kirim, flash sale, dan kemudahan pembayaran melalui layanan paylater dapat mendorong konsumen mengambil keputusan secara cepat tanpa pertimbangan yang matang. Jika tidak dikendalikan, pola tersebut berpotensi mengubah kegiatan konsumsi menjadi perilaku konsumtif dan mengganggu keseimbangan keuangan rumah tangga. Karena itu, belanja online bukan semata persoalan perdagangan, melainkan juga berkaitan dengan etika ekonomi, tanggung jawab sosial, dan kualitas kesejahteraan masyarakat.
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi pada dasarnya terbuka terhadap perkembangan zaman dan inovasi, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29 melarang pengambilan harta orang lain secara batil dan membolehkan perdagangan yang berlangsung atas dasar kerelaan para pihak. Sementara itu, surah Al-Baqarah ayat 275 menegaskan kebolehan jual beli sekaligus larangan riba. Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa teknologi yang digunakan dalam transaksi tidak dengan sendirinya menentukan halal atau haramnya jual beli. Penilaiannya bergantung pada objek, mekanisme akad, kejelasan informasi, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang.
Dalam fikih muamalah, transaksi harus memenuhi rukun dan persyaratan jual beli, antara lain adanya para pihak, objek yang dibenarkan, serta kesepakatan mengenai harga dan penyerahan barang. Prinsip an-taradin atau kerelaan hanya bermakna apabila dibangun di atas informasi yang benar dan tidak diperoleh melalui penipuan. Oleh sebab itu, penjual berkewajiban menjelaskan kondisi, kualitas, ukuran, harga, biaya pengiriman, dan ketentuan pengembalian barang secara transparan. Foto yang tidak sesuai dengan barang, testimoni palsu, atau penyembunyian cacat produk merupakan praktik menyesatkan yang dapat dikategorikan sebagai tadlis. Larangan penipuan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Muslim menegaskan bahwa kejujuran merupakan fondasi kepercayaan dalam perdagangan, termasuk perdagangan digital.
Pedoman khusus mengenai hal ini juga terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut menekankan kejelasan akad, informasi barang atau jasa, harga, dan biaya pengiriman, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan syariah. Dengan demikian, transaksi online dapat menjadi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip Islam apabila dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan memenuhi ketentuan akad.
Akan tetapi, kesesuaian syariah tidak cukup dinilai dari sahnya akad. Islam juga menempatkan maslahah, keseimbangan, dan sikap tidak berlebih-lebihan sebagai pedoman konsumsi. Surah Al-A’raf ayat 31 mengingatkan manusia agar tidak melampaui batas dalam memenuhi kebutuhan. Karena itu, barang yang halal dan akad yang sah tetap harus dipertimbangkan berdasarkan kemampuan finansial, skala prioritas, serta tanggung jawab terhadap keluarga. Konsumsi yang bijaksana bukan berarti menolak kemajuan teknologi, melainkan memanfaatkan kemudahan digital secara proporsional untuk mencapai kemaslahatan.
Prinsip-prinsip tersebut memiliki titik temu dengan hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur penyelenggaraan perdagangan digital, termasuk aspek kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Adapun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, menjadi bagian dari kerangka hukum bagi aktivitas dan informasi elektronik.
Hukum Islam dan hukum positif sama-sama menghendaki transaksi yang jujur, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak merugikan salah satu pihak. Perbedaannya terutama terletak pada sumber dan titik tekan pengaturannya. Hukum Islam menghubungkan keabsahan transaksi dengan tanggung jawab moral dan keagamaan, sedangkan hukum positif menekankan kepastian aturan, pemenuhan hak dan kewajiban.
Untuk mewujudkan ekosistem tersebut, terdapat tiga langkah yang patut diperhatikan. Pertama, konsumen perlu meningkatkan literasi keuangan dan digital dengan membedakan kebutuhan dari keinginan, memeriksa kredibilitas penjual, membaca ketentuan transaksi, serta menilai kemampuan membayar sebelum membeli. Kedua, pelaku usaha dan penyelenggara platform perlu menjamin transparansi harga, keakuratan deskripsi produk, kejujuran promosi, keamanan transaksi, serta tersedianya mekanisme pengaduan dan pengembalian barang yang jelas. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital yang merugikan sekaligus memperluas edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen. Ketiga, nilai-nilai hukum Islam, kejujuran, amanah, keadilan, dan kemaslahatan, perlu diwujudkan dalam budaya ekonomi digital. Orientasi perdagangan tidak semestinya hanya mengejar keuntungan dan jumlah transaksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha serta kesejahteraan konsumen.
Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi digital tidak cukup diukur dari seberapa mudah masyarakat membeli barang atau seberapa tinggi volume transaksi yang tercipta. Ukuran yang lebih penting ialah apakah transaksi berlangsung secara aman, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Belanja online yang ditopang kepatuhan hukum, etika bisnis, literasi konsumen, dan prinsip syariah dapat menjadi sarana penguatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, tanpa pengendalian dan pengawasan, kemudahan teknologi justru dapat memperbesar perilaku konsumtif serta risiko kerugian. Oleh karena itu, keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan nilai moral merupakan kunci bagi terwujudnya ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.





