Beranda Opini Green Economy: Kemakmuran Ruhani, Keberlanjutan Global (1)

Green Economy: Kemakmuran Ruhani, Keberlanjutan Global (1)

0
sumber foto: pexels.com

Oleh: Prof. Dr. Hj. Susminingsih, M.Ag. (Guru Besar Ilmu Ekonomi Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)*)

Dunia kita hari ini menghadapi fenomena kontraproduktif akibat ketimpangan orientasi hidup manusia yang menghendaki kemapanan, kemakmuran dan kelanjutan antar generasi namun mengabaikan sektor lingkungan. Kerusakan lingkungan terjadi akibat perilaku konsumsi, produksi dan usaha yang justru membahayakan keberlanjutan hidup manusia dalam waktu jangka panjang.

Selama ini kita kurang menyadari bahwa perilaku konsumsi manusia ternyata lebih banyak berorientasi pada profit dan pleasure oriented daripada sustainable oriented. Keuntungan jangka pendek demi memenuhi hasrat kepuasan material hingga gaya hidup (lifestyle) tidak menyadari ancaman atau kerugian jangka panjang seperti pemborosan finansial, sumber daya, sikap hedonistic, flexing dan kerusakan lingkungan, baik skala local, nasional hingga global. Fibrasi eco lingkungan yang menjadi konsern para pelaku, pemerhati ekonomi serta pengambil kebijakan di Indonesia harus terus didukung untuk bertumbuh dan applicable untuk diterapkan.

Degradasi ekologi dan sumber daya manusia menjadi pemicu persoalan secara kompleks bukan hanya bidang ekonomi, tetapi juga bidang pendidikan, kesehatan, budaya, politik bahkan ketahanan bangsa. Ketika kualitas hidup di Indonesia menurun, maka akan berpeluang memicu krisis kepercayaan secara sistemik bagi para pemangku kebijakan, baik pada level local, regional maupun nasional.

Perubahan iklim global yang seringkali unpredictable, global warming yang disebabkan berbagai factor seperti kerusakan lapisan ozon, penggundulan hutan, efek rumah kaca, penggunaan transportasi yang menghasilkan emisi gas karbon dioksida, pemakaian energi berlebih (excess energy use), dan sebagainya. Di antara penelitian yang telah dilakukan menemukan bahwa kerusakan kualitas lingkungan di Indonesia banyak disebabkan pengolahan limbah yang kurang mencukupi, limbah transportasi, pembangkit listrik dan pemanas, pembakaran industri, dan pembakaran domestic-rumah tangga.

Disparitas pendapatan dan lapangan pekerjaan berimplikasi pada analisis sosial dan teknologi yang menyebabkan ketidaksempurnaan pasar. Hal ini juga menyebabkan penggunaan sumber daya yang tersedia tidak digunakan secara efisien. Perilaku ekonom yang dominan mengejar keuntungan dan kemakmuran pada derajat fisik dan status social, serta kurangnya kesadaran- pengetahuan kepedulian lingkungan, menyebabkan inefisiensi terkait dengan penggunaan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan penurunan kualitas lingkungan.

Apa yang Perlu Dilakukan UIN Gus Dur?

UIN K.H. Abdurrahman Wahid memiliki tanggung jawab dalam menyuarakan pentingnya green economy sebagai bagian sangat signifikan mempengaruhi tujuan keberlanjutan alam semesta. Hal ini sangat relevan dengan pemikiran Gus Dur dalam bidang ekonomi yaitu basis tauhid, keadilan, kemanusiaan dan mengedepankan nasionalisme.

Perilaku ekonomi yang semestinya dikendalikan prinsip ketauhidan, nilai transendensi akan mengontrol kekuasaan manusia dalam memanfaatkan sumber daya hingga menjadi lebih adil dan humanis demi menjaga keberlanjutan bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan harapan itu, maka fenomena ketidakseimbangan pemenuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan perlu dikaji dalam berbagai perspektif ilmu, baik sosiologi, budaya, antropologi, teknologi, fiqh bahkan politik untuk memformulasikan kebijakan yang integrative, antisipatif dan solutif.

Pemenuhan kebutuhan hidup dasar berupa pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup seperti dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 3 (tiga) dimensi dasar dalam IPM yaitu 1) Umur panjang dan hidup sehat, 2) Pengetahuan dan 3) Standar hidup layak. Untuk mewujudkan pembangunan manusia yang baik, ketiga dimensi harus memperoleh perhatian yang sama besar karena sama pentingnya.

BPS merilis bahwa selama 2010–2022, IPM Indonesia rata-rata meningkat sebesar 0,77 persen per tahun. Indikasi meningkat tersebut menjadi kabar baik tapi tetap perlu diwaspadai terutama ketika ada trend meningkat pula pada bencana alam (natural disaster) seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor, bencana non alam (non natural disaster) seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, atau bencana social (social disaster) seperti konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror, serta bencana ekonomi (economy disaster) seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga atau bahkan ketiadaan bahan baku, rendahnya investasi, factor-faktor tersebut menambah beban bagi keberlanjutan usaha- usaha ekonomi rakyat dan memberikan dampak negatif bagi eksistensi pelaku ekonomi rakyat.

Konsep Sustainable Development

Pembangunan berkelanjutan menurut United Nations Environment Programme (UNEP) yang didirikan oleh PBB pada tahun 1972 menetapkan tiga pilar utama yakni sosial, ekonomi dan lingkungan. Pilar pertama adalah social, yang memiliki fokus pada peningkatan kesejahteraan manusia, perbaikan pendidikan, pelayanan publik, penghormatan atas hak asasi manusia, dan juga rasa aman. Secara keseluruhan pilar ini memposisikan manusia sebagai komponen yang menjaga keseimbangan alam melalui eksistensi manusia yang terpelihara. Pilar kedua adalah pertumbuhan ekonomi. Pilar ini fokus pada upaya menghilangkan kemiskinan dan mensejahterakan manusia.

Pilar keberlanjutan ketiga adalah lingkungan. Dalam konsep pembangunan yang memiliki fokus laba, menempatkan aspek lingkungan secara parsial. Sehingga dalam pengambilan keputusan, lingkungan belum menjadi faktor utama. Hal ini disebabkan lingkungan belum mampu menjadi indikator yang established seperti pilar satu dan dua.

Upaya perbaikan dan konservasi berbasis sumber daya secara fisik, ekosistem dan biologi wajib dilakukan agar pilar ini juga mampu menopang pilar yang lain serta menerima manfaat dari 2 pilar lainnya. Dengan demikian ketiga pilar akan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan secara manusiawi, adil dan mensejahterakan.

Pemahaman konsep sumber milik bersama (common property resources) dapat digunakan untuk menjawab mengapa aktivitas ekonomi bagaikan pisau bermata dua, selain untuk kesejahteraan juga dapat mengarah kepada kerusakan lingkungan hidup. Konsep tersebut didasari pemahaman dari masyarakat pemilik yang merasa punya hak yang sama untuk memanfaatkan sumber milik bersama seperti samudera, udara, ikan di laut, tanah, air, hutan dan lain sebagainya.

Pemahaman yang sepihak terhadap konsep milik bersama ada kalanya digunakan sekehendak manusia bahwa tidak ada satupun aturan yang membatasi pemanfaatan sumber milik bersama, maka terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya. Setiap pengambil manfaat selanjutnya menggunakannya semaksimal mungkin dengan asumsi bahwa orang lain akan memanfaatkan sumber tersebut bila tidak dimanfaatkan olehnya terlebih dahulu. Penyalahgunaan pemanfaatan sumber milik bersama timbul karena tidak adanya mekanisme keseimbangan yang dapat membatasi eksploitasi sumber daya biotik dan abiotik.

Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Pada fase 1 Indonesia, inisiatif PRK telah diadopsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Indonesia telah memasuki fase 2, yaitu fase implementasi.

Di Indonesia, implementasi ekonomi hijau menjadi salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang untuk mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang adil, inklusif dan berkelanjutan. Keseriusan tersebut juga tertuang dalam konsep ESG Circle yaitu Environment, Social, Governance yang menekankan pada pentingnya menjaga aspek lingkungan, sosial dan tata kelola dalam mengembangkan kegiatan perekonomian, bisnis dan investasi. Hal ini memperkokoh kebijakan ekonomi sirkular yang telah dijalankan di tanah air di mana model produksi, dan konsumsi harus melihatkan konsep berbagi (sharing), menggunakan kembali (reusing), memperbaiki (repairing), memperbarui (refurbishing), dan mendaur ulang (recycling) bahan dan produk yang ada selama mungkin.

Dialog agama dan tantangan ekologis telah menjadi perhatian masyarakat global. Penerapan ekonomi hijau berbasis environmental ethics awalnya merupakan bentuk kesadaran pragmatisme negara-negara di dunia terkait isu- isu lingkungan dalam pengembangan kebudayaan. Secara ilmiah, kesadaran berbasis pragmatisme ini berkesesuaian dengan CA Van Peursen yang menyatakan bahwa pola hubungan manusia dengan kebudayaan berkembang melalui tiga tahapan, yaitu tahap mistis, tahap ontologis, dan tahap fungsional.

Tahapan mistis adalah fase ketika manusia percaya dengan hal- hal niskala seperti kekuatan dibalik alam semesta dan hal-hal bersifat magis. Tahapan ontologis adalah fase ketika manusia mulai menguasai alam dan mengeksploitasinya. Sedangkan tahapan fungsionalis adalah fase ketika manusia mulai sadar akan terjadinya kemunduran bahkan kematian atau deteriorasi lingkungan dan mulai memelihara hubungan yang baik serta kontrol perilaku manusia terhadap alam. Dalam tahap ini diperlihatkan manusia modern mengembangkan partisipasi (aksi) pada lingkungannya. Peradaban manusia sedang menuju new circle, back to nature.

Kemakmuran Ruhani

Tahapan fungsionalis dalam ekonomi Hijau sangat berkaitan dengan kemakmuran ruhani (spiritual prosperity). Kemunduran atau penurunan mutu kehidupan tidak lain karena ketiadaan perhatian pada unsur kemakmuran dalam dimensi ruh. Kemakmuran ruhani (spiritual prosperity) ditandai dengan adanya keterhubungan (connectedness) perilaku manusia dengan Tuhan dalam setiap interaksi manusia dan alam sekitarnya, langsung atau tidak langsung.

Kemakmuran ruhani (spiritual prosperity) dalam ekonomi hijau menjadikan Tuhan (God Spot) sebagai sumber kesadaran etis (ethical consciousness) yang bertanggungjawab, di mana baik buruk akan menjadi pertimbangan; kebaikan diperintahkan Tuhan yang membuahkan keberuntungan dan kebahagiaan dan sebaliknya, kebatilan akan dimurkaiNya dan membuahkan penderitaan hidup dunia sampai akherat.

Kemakmuran ruhani (spiritual prosperity) dalam ekonomi hijau menjadi driving forces bagi sistem perilaku ekonomi yang berkaitan dengan perasaan (feeling), pikiran (thinking), perkataan (saying) dan performa (performing). Tauhid yang kuat akan membentuk suatu energi kokoh yang berpengaruh untuk merubah (power of changes), karena tauhid sejatinya adalah pewarna Ilahiyah (shibghatullah) yang bila telah didapat akan secara otomatis mewarnai segalanya.

Kemakmuran ruhani (spiritual prosperity) mendorong tumbuhnya semangat bersikap yang terbaik kepada siapapun dan apapun sebagai bentuk tanggungjawab ketuhanan. Kemakmuran ruhani (spiritual prosperity) memunculkan kebermaknaan tindakan manusia sebagai makhluk atau hamba yg bermanfaat dan rahmatan lil alamin yang berkelanjutan.

Manusia seringkali tidak menyadari banyak sekali perilakunya berdampak merusak lingkungan. Hal ini pun telah disebutkan dalam Al- Qur’an (QS Al Baqarah: 12). Peringatan untuk menjaga lingkungan telah secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an Al-A’raf (7): 56. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan apapun di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya dan berdoa kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Kerahiman Allah dekat dengan mereka yang berbuat baik”.n

Dalam ekonomi Syariah, setiap pengambilan keputusan (decision making) harus selalu dihubungkan dengan dimensi tauhid. Perilaku ekonomi yang bertauhid menunjukkan bahwa praktek ekonomi yang telah mencapai level hakekat keimanan kepada Allah dengan mengajukan pembenaran dalam hati (tashdȋqun bil qalbi), pernyataan dan deklarasi komitmen kepada nilai- nilai ketuhanan secara lisan (ikrârun billisâni) dan mengejawantahkannya dalam segenap perilaku kehidupan kesehariannya (af’âlun bil arkâni).

Green economy menghubungkan domain privat dan public. Antara pribadi dan lingkungan memiliki keterkaitan kemaslahatan bersama. Kebaikan diri berhubungan dengan kebaikan lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Kebermanfaatan individu (individual utility) berkaitan dengan kebermanfaatan individu lainnya.

*) Artikel ini disarikan dari naskah pidato Guru Besar Prof. Dr. Hj. Susminingsih, M.Ag.

Lanjutan artikel ini dapat dibaca melalui tautan berikut: Green Economy: Kemakmuran Ruhani, Keberlanjutan Global (2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini