Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di era digital, Lembaga Kajian Mahasiswa Fakultas Hukum (LKM FH) Universitas Pekalongan menggelar kegiatan penyuluhan hukum (legal aid) di Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema ”UU ITE: Bijak Bermedia di Desa Simego” ini dihadiri secara antusias oleh puluhan warga yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, serta generasi muda.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Simego, H. Saekhu, bersama Ketua Umum Lembaga Kajian Mahasiswa Fakultas Hukum, Aditya Firmaniar. Kehadiran program edukasi ini dinilai sangat krusial mengingat akses internet yang kian merata hingga ke wilayah pedesaan di lereng Petungkriyono.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Simego, H. Saekhu, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif yang dibawa oleh para mahasiswa hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai rambu-rambu hukum di dunia maya sangat penting agar kemajuan teknologi membawa dampak positif bagi warga.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian dari teman-teman Fakultas Hukum. Sekarang internet sudah masuk ke desa kami, jadi warga, terutama anak-anak muda, memang perlu dibekali aturan mainnya agar media sosial membawa berkah, bukan musibah akibat ketidaktahuan hukum,” ujar H. Saekhu.
Sementara itu, Ketua Umum LKM FH, Aditya Firmaniar, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata mahasiswa dalam menjembatani pemahaman hukum masyarakat. “Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan benteng proteksi bagi warga Desa Simego agar lebih cerdas, bijak, dan berhati-hati dalam membagikan informasi maupun berkomentar di ruang digital,” ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Rizky Eka Wijaya, S.H., membedah secara gamblang pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang paling sering bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari. Ia menggarisbawahi beberapa kerawanan, mulai dari jerat hukum penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik di grup percakapan, hingga bahaya laten judi online dan penipuan digital.
“Kunci utama untuk menghindari jerat UU ITE sebenarnya sangat sederhana, yaitu konsisten menerapkan prinsip ‘Saring Sebelum Sharing’. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas validitas sumbernya, dan hindari meluapkan emosi sesaat yangdituangkan dalam bentuk tulisan atau video di media sosial,” jelasnya
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan sesi tanya jawab secara maksimal untuk berkonsultasi mengenai berbagai fenomena kejahatan digital, termasuk cara mengidentifikasi modus penipuan onlineyang kian marak. Melalui sinergi ini, Desa Simego diharapkan dapat menjadi pelopor pemanfaatan internet yang sehat, bijak, dan produktif di Kabupaten Pekalongan.
Pengirim: Aditya
Editor: Anwar





