Oleh: Vernanda Safitri (Mahasiswa MHKI UIN Gus Dur)
Ada masa ketika seseorang membutuhkan dana tambahan, ia harus mendatangi bank atau lembaga keuangan, melengkapi berbagai persyaratan administratif, menyerahkan dokumen, serta menunggu proses pengajuan yang tidak selalu singkat. Seiring berkembangnya teknologi, mekanisme pembiayaan mengalami perubahan yang signifikan. Proses yang dahulu identik dengan prosedur panjang dan tatap muka kini bertransformasi menjadi layanan keuangan digital yang menawarkan akses pembiayaan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kehadiran pinjaman online syariah menjadi salah satu bentuk inovasi, dengan menawarkan sistem pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Dibalik kemudahan dan peluang yang ditawarkan, tersimpan persoalan mendasar mengenai sejauh mana layanan tersebut benar-benar menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah (terbebas dari unsur riba, gharar maupun maysir), sekaligus menjamin perlindungan bagi konsumen Muslim (tidak merugikan salah satu pihak).
Kemudahan akses pembiayaan tidak serta-merta menjamin setiap keputusan pembiayaan membawa manfaat bagi konsumen. Dalam perspektif ekonomi Islam, prinsip kehati-hatian (tabayyun) menjadi pijakan penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai akad, biaya, hak, dan kewajiban dipahami secara menyeluruh sebelum transaksi disepakati. Prinsip ini juga menuntut konsumen untuk mencermati legalitas penyelenggara serta kesesuaian mekanisme pembiayaan dengan ketentuan syariah, bukan sekadar terpikat oleh janji pencairan dana cepat.
Pinjaman online syariah tidak cukup dipandang sebagai kemajuan dalam inovasi ekonomi digital semata, tetapi juga perlu dikaji secara kritis tentang jaminan prinsip-prinsip syariah diterapkan, potensi praktik yang merugikan hingga tanggung jawab penyelenggara dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Di tengah pesatnya perkembangan layanan pinjaman online, prinsip kehati-hatian (tabayyun), keseimbangan (tawazun), serta keadilan (‘adl) dalam ekonomi Islam menjadi landasan penting untuk melindungi konsumen Muslim.
Penerapan nilai tabayyun, tawazun dan ‘adl mendorong masyarakat agar tidak semata-mata tergiur oleh kemudahan memperoleh pinjaman, tetapi juga mampu memahami akad, menilai transparansi biaya, mempertimbangkan kemampuan membayar, serta memastikan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah. Dengan demikian, inovasi keuangan digital tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, tetapi juga disertai tanggung jawab penyelenggara dalam menjamin keamanan transaksi, keterbukaan informasi, dan pemenuhan hak-hak konsumen.
Di sisi lain, prinsip keseimbangan (tawazun) menghendaki agar kemudahan memperoleh pembiayaan berjalan seiring dengan pertimbangan atas kemampuan ekonomi dan risiko yang mungkin timbul. Pinjaman seharusnya menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan yang relevan dan produktif, bukan justru menambah beban ketika kewajiban pembayaran tidak sebanding dengan pendapatan. Pertimbangan tersebut perlu disertai prinsip keadilan (‘adl), yang menempatkan konsumen dan penyelenggara dalam hubungan yang proporsional serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Risiko keterlambatan pelunasan dalam layanan pinjaman online syariah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika kewajiban pembayaran peminjam tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu yang disepakati. Pada Februari 2026, dua penyelenggara fintech lending syariah, yaitu PAPITUPI Syariah dan ETHIS, dilaporkan mencatatkan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) masing-masing sebesar 20,06% dan 67,77%, jauh melampaui ambang batas 5% yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari sudut pandang peminjam, kondisi keterlambatan pelunasan ini menegaskan pentingnya mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pembiayaan, memahami konsekuensi akad, dan memperhitungkan risiko keterlambatan pembayaran. Fenomena tingginya tingkat wanprestasi pada sejumlah penyelenggara pinjaman online syariah tersebut menunjukkan bahwa kemudahan akses pembiayaan belum selalu diiringi dengan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
Ketika keputusan berutang tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang, kewajiban pembayaran berpotensi mengurangi kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok, kerentanan finansial bagi masyarakat Muslim serta mengganggu stabilitas keuangan dalam jangka panjang. Dalam perspektif ekonomi Islam, keadaan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kemaslahatan dan perlindungan konsumen sebagai orientasi utama pembiayaan digital.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, diperlukan langkah strategis dan komprehensif untuk meminimalkan risiko wanprestasi pada penyelenggara pinjaman online syariah melalui penguatan penilaian kelayakan pembiayaan, peningkatan literasi keuangan syariah, transparansi akad, serta penerapan mekanisme perlindungan konsumen yang berkeadilan. Penyelenggara perlu memastikan bahwa keputusan pemberian pembiayaan tidak hanya didasarkan pada kemudahan akses teknologi dan potensi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan membayar peminjam, kondisi ekonomi rumah tangga, serta tujuan penggunaan dana.
Selain itu, penyediaan mekanisme rekonstruksi orientasi pembiayaan digital syariah bagi peminjam yang mengalami kesulitan pembayaran perlu dikembangkan secara proporsional agar penyelesaian kewajiban tidak semakin memperburuk kesejahteraan keluarga. Dalam perspektif ekonomi Islam, langkah tersebut merupakan implementasi prinsip maslahah dan pencegahan mafsadah, sehingga pembiayaan digital tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan finansial ataupun sekadar mekanisme penyaluran dana yang berorientasi pada pengembalian pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.




