Oleh: Prof. Dr. H. Achmad Tubagus Surur)*
Alkisah, ada seorang ulama yang setiap hari Jumat memenuhi mimbar masjid. Ia bicara fatwa tentang keadilan ekonomi, namun pada hari Senin ia turun ke pasar tradisional, berjabat tangan dengan pedagang kaki lima, dan memastikan mereka mendapatkan akses modal tanpa riba.
Itulah gambaran dakwah ekonomi yang dijalankan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Abah, panggilan akrabnya, merupakan sosok ulama kharismatik Pekalongan yang telah lama dikenal sebagai Rais ‘Aam Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA Aswaja) sekaligus tokoh lintas budaya dan agama di Indonesia.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal apakah ulama boleh masuk ke ranah ekonomi, melainkan bagaimana transformasi dakwah dari mimbar ke pasar itu bekerja dan mengapa model Ureka layak menjadi rujukan nasional.
Selama ini, dikotomi antara ulama dan pelaku ekonomi masih terasa kaku dalam kesadaran publik. Ulama diletakkan di menara gading spiritual, sementara urusan pasar diserahkan kepada teknokrat dan pengusaha. Padahal, Islam sejak awal tidak pernah memisahkan keduanya. Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan seorang pedagang yang jujur sebelum menerima wahyu pertamanya.
Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan manusia untuk memakmurkan bumi (wa fi dzalika falyatanafasil mutanafisun) dan melarang penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam tradisi fiqh muamalah, para ulama klasik seperti Ibn Khaldun bahkan menempatkan ekonomi sebagai fondasi peradaban yang harus dijaga oleh pemimpin agama dan negara secara bersama (Ibn Khaldun, Muqaddimah, 1377 M). Habib Luthfi tampaknya membaca warisan intelektual ini dengan serius dan mentransformasikannya ke dalam tindakan nyata.
Apa itu Koperasi Ureka?
Koperasi Umat Rejaning Karyo, yang akrab disebut Ureka, bukan sekadar lembaga usaha biasa. Ureka lahir dari semangat dakwah bil-hal (berdakwah melalui perbuatan) yang menjadi salah satu prinsip utama Nahdlatul Ulama sejak era Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. UREKA adalah koperasi jenis konsumen, bisnis utamanya adalah memiliki lebih dari 23 toko retail modern yg tersebar di berbagai pesantren di seluruh indonesia.
Habib Luthfi memahami bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan material, tetapi juga persoalan spiritual dan struktural sekaligus. Masyarakat yang terjerat rentenir tidak hanya kehilangan uang; mereka kehilangan martabat, kepercayaan diri, dan akhirnya jauh dari nilai-nilai keislaman yang sesungguhnya. Dengan mendirikan Ureka, Habib Luthfi membangun jembatan antara fatwa di atas mimbar dan fakta di bawah atap pasar.
Yang menjadi pembeda utama Ureka dari koperasi syariah konvensional adalah dimensi tarbiyah (pendidikan) yang melekat pada setiap transaksi ekonominya. Anggota koperasi tidak sekadar difasilitasi modal, tetapi juga dididik tentang etika bisnis Islam, manajemen keuangan rumah tangga, dan tanggung jawab sosial. Pola ini sejalan dengan apa yang disebut Azyumardi Azra sebagai “Islam berkemajuan yang kontekstual”, yakni Islam yang tidak berhenti pada syiar verbal, tetapi meresap ke dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat (Azra, 2004). Habib Luthfi tidak hanya mengajarkan hukum riba, tetapi juga menunjukkan secara langsung alternatif riba melalui mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.
Transformasi dakwah ekonomi Habib Luthfi ini beroperasi pada tiga lapis yang saling menopang. Pada lapis pertama, ia membangun legitimasi moral. Nama besar Habib Luthfi sebagai ulama kharismatik menjadi kapital sosial yang tidak ternilai. Masyarakat Pekalongan dan sekitarnya mempercayai Ureka bukan semata-mata karena produk finansialnya kompetitif, melainkan karena mereka percaya pada sosok yang mendirikannya.
Kepercayaan (trust) ini merupakan modal paling langka dalam industri keuangan Islam di Indonesia, dan Habib Luthfi memilikinya secara alamiah. Sebagaimana ditekankan Francis Fukuyama, kepercayaan adalah fondasi utama modal sosial yang menggerakkan institusi ekonomi secara organik (Fukuyama, Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, 1995).
Pada lapis kedua, Ureka mengoperasikan ekosistem ekonomi berbasis komunitas. Koperasi ini tidak bekerja dalam ruang hampa pasar bebas yang impersonal, melainkan tertanam dalam jaringan jamaah pengajian, majelis taklim, dan komunitas tarekat yang sudah terorganisir. Inilah yang membedakan Ureka dari lembaga keuangan mikro konvensional yang sering kali gagal bukan karena produknya buruk, melainkan karena tidak memiliki akar komunitas yang kuat.
Studi Bank Indonesia (2020) menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro syariah yang berbasis komunitas keagamaan memiliki tingkat non-performing financing (NPF) yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan lembaga sejenis yang bersifat komersial murni, justru karena tekanan sosial dan moral dari komunitas yang bekerja sebagai mekanisme pengawasan informal yang efektif.
Pada lapis ketiga, dakwah ekonomi Habib Luthfi mengoperasikan narasi transformatif tentang identitas Muslim kelas menengah bawah. Masyarakat yang bergabung dengan Ureka tidak sekadar menjadi nasabah; mereka menjadi bagian dari gerakan pemberdayaan umat (tamkin al-ummah) yang bermakna.
Mereka merasa menjadi aktor perubahan, bukan objek bantuan. Pergeseran identitas ini secara psikologis sangat penting, ia mengubah pola pikir dari mentalitas kemiskinan menjadi mentalitas keberdayaan yang berkelanjutan. Para ahli pengembangan masyarakat seperti Amartya Sen menyebut proses ini sebagai perluasan kapabilitas, kondisi di mana manusia mendapatkan kebebasan untuk menjadi apa yang mereka pilih menjadi (Sen, Development as Freedom, 1999).
Tentu saja, model dakwah ekonomi semacam ini tidak bebas dari tantangan. Ketergantungan yang terlalu besar pada figur seorang tokoh karismatik menjadi risiko struktural yang serius. Habib Luthfi adalah sosok yang langka, kombinasi antara otoritas spiritual, jaringan sosial yang luas, dan kepedulian genuin terhadap ekonomi rakyat.
Apakah Ureka Mampu Bertahan?
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah Ureka mampu berlanjut secara kelembagaan tanpa bergantung pada nama besar pendirinya? Keberlanjutan (sustainability) sebuah institusi ekonomi syariah bergantung pada kualitas tata kelola (good governance) dan profesionalisme manajemen, bukan semata-mata pada aura sang pendiri. Di sinilah pentingnya Ureka segera menginstitusionalisasi nilai-nilai Habib Luthfi ke dalam sistem, prosedur, dan budaya organisasi yang tertulis dan terukur.
Penulis berpendapat bahwa model transformasi dakwah ekonomi Habib Luthfi melalui Ureka sesungguhnya menawarkan paradigma baru yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini: bahwa pemimpin agama harus hadir tidak hanya di ruang sakral, tetapi juga di ruang ekonomi yang profan namun menentukan.
Indonesia memiliki sekitar 800.000 pesantren dengan jutaan santri dan jaringan alumni yang luar biasa luas (Kemenag RI, 2022). Jika setiap pesantren besar mampu mengembangkan satu koperasi umat yang dikelola secara profesional dengan spirit dakwah seperti Ureka, potensi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia akan jauh lebih besar daripada program pemerintah mana pun yang bersifat top-down.
Dari mimbar ke pasar bukan perjalanan yang menurunkan derajat seorang ulama; justru ia adalah pemenuhan tertinggi dari misi kenabian. Nabi bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain” (HR. Ahmad). Habib Luthfi, melalui Ureka, menerjemahkan hadis ini bukan hanya dalam ceramah yang menggetarkan hati, tetapi dalam transaksi ekonomi yang menggerakkan roda kehidupan. Inilah dakwah dalam maknanya yang paling utuh: mengubah dunia, satu akad bagi hasil pada satu waktu.
*Penulis adalah Guru Besar Pemikiran Islam di Indonesia pada Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan





