Oleh: Joko Listianto (Mahasiswa MHKI UIN Gus Dur)
Label halal bukan sekadar penanda bahwa suatu produk memenuhi ketentuan syariat Islam. Dalam ekonomi modern, sertifikasi halal juga menjadi instrumen perlindungan konsumen, pembangun kepercayaan, dan peningkat daya saing usaha. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi sertifikasi halal di Indonesia telah memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?
Pertanyaan ini penting karena kehalalan produk menyangkut hak konsumen sekaligus keberlangsungan usaha masyarakat. Kebijakan halal seharusnya tidak hanya menjamin kepastian kehalalan produk, tetapi juga memastikan bahwa proses memperoleh sertifikat dapat diakses secara adil oleh pelaku usaha dari berbagai skala.
Capaian Sertifikasi dan Tantangan Keadilan
Indonesia telah memiliki landasan hukum penyelenggaraan jaminan produk halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya. Regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jumlah sertifikat halal yang diterbitkan secara kumulatif sampai tahun 2026 telah mencapai sekitar 4,4 juta sertifikat. sedangkan jumlah produk bersertifikat halal mencapai sekitar 15,2 juta produk. Data ini memperlihatkan perkembangan signifikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Meskipun demikian, besarnya capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan persoalan akses dan pemerataan. Perusahaan besar relatif memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan administrasi, menata proses produksi, dan mengelola dokumentasi. Sebaliknya, pedagang makanan rumahan, produsen jajanan pasar, serta pengusaha mikro sering menghadapi keterbatasan modal, informasi, dan kemampuan administratif.
Karena itu, keberhasilan sertifikasi halal tidak cukup diukur berdasarkan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Pemerintah juga perlu menilai keterjangkauan prosedur, kualitas pendampingan, kepatuhan berkelanjutan, serta dampaknya terhadap daya saing dan keberlangsungan UMKM.
Keadilan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan administratif yang seragam kepada semua pihak. Keadilan menuntut keseimbangan antara kewajiban, kemampuan, manfaat, dan risiko yang ditanggung masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan maqashid al-syariah, khususnya perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), dan harta (hifz al-mal). Sertifikasi halal mendukung pemenuhan keyakinan beragama dan perlindungan konsumen, sedangkan keberlangsungan UMKM berkaitan dengan perlindungan penghidupan serta kesejahteraan keluarga.
Dalam kerangka kemaslahatan, sebagaimana dikembangkan dalam pemikiran Imam al-Ghazali, kebijakan perlu diarahkan pada terwujudnya manfaat dan pencegahan kemudaratan. Oleh sebab itu, kebijakan halal harus mampu melindungi konsumen tanpa menciptakan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.
Penting ditegaskan bahwa keadilan bukan alasan untuk menurunkan standar kehalalan. Standar substantif tetap harus dijaga, sementara prosedur dan pendampingan perlu dirancang sesuai karakteristik usaha, tingkat risiko produk, serta kemampuan pelaku usaha. Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemberdayaan UMKM dapat berjalan beriringan.
Mengubah Sertifikasi Menjadi Instrumen Pemberdayaan
Ada beberapa langkah yang perlu diperkuat. Pertama, pemerintah sebaiknya menyederhanakan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme sertifikasi menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Kedua, program sertifikasi halal gratis perlu dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan disertai pendampingan yang memadai.
Ketiga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta pendamping halal perlu memperkuat edukasi kepada pelaku usaha. Pendampingan tersebut tidak hanya membantu pengurusan dokumen, tetapi juga membangun pemahaman mengenai bahan baku, proses produksi, penyimpanan, dan konsistensi menjaga kehalalan produk.
Keempat, pengawasan harus dilaksanakan secara adil dan edukatif sesuai ketentuan hukum. Upaya pembinaan terhadap pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan perlu dibedakan dari tindakan sengaja yang menyesatkan konsumen atau menyalahgunakan label halal. Kelima, sertifikasi perlu diintegrasikan dengan pembinaan usaha, akses pembiayaan, pemasaran digital, peningkatan kualitas kemasan, dan perluasan pasar. Dengan pendekatan tersebut, sertifikat halal tidak berhenti sebagai dokumen kepatuhan, tetapi menjadi pintu masuk untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM.
Penutup
Halal bukan sekadar label yang ditempelkan pada kemasan produk. Ia merupakan amanah, jaminan kepercayaan, dan bagian dari tanggung jawab sosial dalam kegiatan ekonomi. Karena itu, regulasi halal harus mampu melindungi konsumen sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga oleh kualitas perlindungan konsumen, pemerataan akses sertifikasi, dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Negara harus memastikan regulasi berjalan proporsional dan transparan, sedangkan pelaku usaha wajib menjaga integritas serta kehalalan produknya secara berkelanjutan. Pada akhirnya, ekosistem halal yang kuat bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, melainkan juga keadilan dan kemaslahatan.
Sebab, halal yang sejati bukan hanya halal secara administratif, tetapi juga menghadirkan keadilan, menjaga amanah, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.





